Jakarta, Ekoin.co – Pemerintah akan memproses hukum dan tidak akan mentolerir praktik-praktik spekulatif dan manipulatif yang merusak pasar modal, termasuk praktik manipulasi harga saham atau yang dikenal sebagai saham gorengan.
“Pemerintah tidak mentolerir praktik manipulatif share pricing atau saham gorengan yang merugikan investor dan merusak kredibilitas pasar modal Indonesia,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip Minggu (1/2).
Penyalahgunaan dan manipulasi pasar tidak hanya berdampak pada harga saham dan kerugian investor, tetapi juga menurunkan tingkat kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional serta menghambat arus investasi asing langsung (foreign direct investment/FDI) yang sangat dibutuhkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan berkelanjutan.
Oleh karena itu, Bursa Efek Indonesia bersama OJK dan aparat penegak hukum akan melakukan penegakan aturan dan pemberian sanksi hukum secara tegas terhadap pihak-pihak yang melanggar peraturan bursa, POJK, maupun undang-undang jasa keuangan yang berlaku.
Airlangga kembali menegaskan bahwa pemerintah akan mendukung penuh seluruh proses hukum agar berjalan sesuai ketentuan.
Kasus saham gorengan didalami Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Apabila terindikasi pidana, polisi akan naikkan ke penyidikan.
“Pasti (akan mendalami). Saat ini pun penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas beberapa perkara serupa,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, dikutip Sabtu (31/1).
Kejaksaan Agung juga tengah memantau kejatuhan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara mendadak dalam kurun beberapa hari terakhir.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi belum menjelaskan apakah ada penyelidikan atau penyidikan kasus anjloknya IHSG.
“Kita Kejaksaan juga tetap memantau ya, atau memonitor adanya kejadian-kejadian. Seperti salah satunya adalah kejatuhan atau anjloknya IHSG secara mendadak dalam waktu satu-dua hari itu,” ujar Syarief. (*)





