Jakarta, Ekoin.co – Morgan Stanley Capital International atau MSCI enggan membeberkan isi pembicaraan dengan otoritas bursa Indonesia. Pertemuan MSCI dengan otoritas bursa digelar pada Senin (2/2) secara daring.
Penyedia indeks MSCI mengatakan bahwa mereka tidak akan berkomentar tentang pembicaraan individual.
“Sebagai bagian dari kerangka kerja tata kelola dan konsultasi indeks standar kami, MSCI secara teratur berinteraksi dengan pelaku pasar dan pemangku kepentingan terkait. Kami tidak berkomentar tentang diskusi individual,” kata perusahaan itu dalam sebuah pernyataan kepada Reuters, Selasa (3/2/2026).
Sementara Hasan Fawzi, Kepala Pengawas Pasar Modal OJK menyampaikan bahwa pertemuan berjalan dengan baik dan kedua pihak sepakat untuk melakukan pembicaraan tingkat teknis.
Diketahui, pada Rabu (28/1/2026), rilis MSCI menyampaikan pembekuan sementara penyesuaian indeks saham Indonesia (interim freeze), yang harusnya diterapkan Februari mendatang.
MSCI juga memperingatkan akan menurunkan peringkat saham Indonesia ke status frontier market dari emerging market.
Peringatan ini diberikan terkait fundamental saham Indonesia, khususnya terkait kepemilikan saham yang terkonsentrasi, rendahnya kepemilikan saham publik atau free float, dan kurang memadainya kualitas data investor.
8 Aksi Percepatan Reformasi Pasar Modal
Sementara otoritas bursa menyiapkan langkah merespons peringatan MSCI. Ada 8 aksi percepatan reformasi pasar modal Indonesia, yang mencakup pilar penguatan likuiditas, transparansi, tata kelola, hingga pendalaman pasar.
“OJK bersama dengan Self-Regulatory Organization, bersama dengan Bursa Efek Indonesia, Kliring Penjaminan Efek Indonesia, dan Kustodian Sentral Efek Indonesia, menyampaikan komitmen untuk melakukan bold and ambitious reforms di pasar modal Indonesia sesuai dengan best practices dan memenuhi ekspektasi Global Index Provider,” kata Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica dikutip Senin (2/2).
Rencana aksi pertama menaikkan batas minimum free float emiten menjadi 15 persen, meningkat dari ketentuan saat ini sebesar 7,5 persen yang dilakukan secara bertahap (stages).
Untuk perusahaan yang melakukan IPO baru, dapat langsung ditetapkan 15 persen. Sedangkan untuk emiten yang sudah lama, akan diberikan waktu transisi.
Aksi kedua, bersama pemerintah, OJK dan SRO akan melakukan penguatan peran investor institusi domestik serta perluasan basis investor, baik domestik maupun asing.
“Pemerintah telah menyampaikan komitmen dukungan terhadap industri pasar modal melalui penyesuaian berbagai limit investasi, termasuk di sektor asuransi dan dana pensiun, sesuai praktik manajemen risiko dan tata kelola yang baik,” kata Friderica.
Kategori kedua adalah transparansi, khususnya transparansi atas ultimate beneficial owner atau UBO. OJK akan terus mendorong penguatan transparansi UBO dan keterbukaan afiliasi pemegang saham.
Kategori ketiga adalah penguatan data kepemilikan saham. OJK akan memerintahkan SRO untuk melakukan penguatan data kepemilikan saham agar lebih granular dan reliable, dengan klasifikasi sub-tipe investor mengacu pada praktik global.
“KSEI akan menyampaikan data tersebut kepada Bursa Efek Indonesia untuk dipublikasikan melalui situs BEI,” kata mantan aktris ini.
Selanjutnya, keempat, tata kelola dan enforcement mencakup tiga rencana aksi. Rencana aksi keempat adalah demutualisasi Bursa Efek Indonesia, sesuai amanat undang-undang, untuk meningkatkan tata kelola dan mengurangi konflik kepentingan.
Rencana aksi kelima adalah penegakan peraturan dan sanksi. OJK akan memperkuat enforcement terhadap berbagai pelanggaran hukum di pasar modal, termasuk manipulasi transaksi saham dan penyebaran informasi menyesatkan yang merugikan investor ritel.
Rencana aksi keenam adalah penguatan tata kelola emiten, antara lain melalui kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit, serta kewajiban sertifikasi bagi penyusun laporan keuangan emiten.
Untuk sinergitas, rencana aksi ketujuh adalah pendalaman pasar secara terintegrasi melalui sinergi OJK dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan stakeholder lainnya, guna memperkuat peran pasar modal sebagai sumber pembiayaan jangka panjang.
Rencana aksi kedelapan adalah penguatan kolaborasi dan sinergi dengan seluruh stakeholder, termasuk pemerintah, SRO, pelaku industri, untuk melanjutkan reformasi pasar modal secara berkesinambungan. (*)





