Jakarta, Ekoin.co — Polemik kebijakan pengangkatan pegawai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memicu keresahan di kalangan guru honorer.
Banyak tenaga pendidik merasa diperlakukan tidak adil karena masih menunggu kepastian status, sementara tenaga baru di sektor lain memperoleh jalur pengangkatan yang dinilai lebih cepat.
Sorotan ini mengemuka setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 yang membuka jalan pengangkatan sekitar 32 ribu pegawai Satuan Pelayanan Program Gizi menjadi PPPK mulai 2026.
Kebijakan tersebut dinilai kontras dengan kondisi ribuan guru honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun dengan honor terbatas namun belum memperoleh kepastian karier.
Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menilai kritik publik terhadap ketimpangan tersebut patut menjadi perhatian serius pemerintah.
Menurutnya, setiap skema rekrutmen aparatur negara harus menjaga rasa keadilan, terutama bagi profesi guru yang memiliki peran strategis dalam pembangunan sumber daya manusia.
Ia mengakui adanya perbedaan karakter pekerjaan antara tenaga pendidik dan tenaga teknis program pemerintah.
Meski demikian, kebijakan kepegawaian tidak boleh menimbulkan kesan diskriminatif terhadap guru honorer yang telah lama berkontribusi.
Fikri menjelaskan DPR tengah menyiapkan langkah jangka panjang melalui penyelarasan regulasi pendidikan. Kodifikasi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang Pendidikan Tinggi diharapkan dapat memperbaiki tata kelola rekrutmen sekaligus memperkuat perlindungan profesi guru.
Menurutnya, kepastian hukum penting agar guru dapat menjalankan tugas tanpa tekanan, sekaligus membuka peluang peningkatan kesejahteraan secara bertahap. Ia mencontohkan standar negara maju yang menempatkan profesi guru sebagai pekerjaan strategis dengan sistem seleksi ketat.
Di sisi lain, Fikri mengingatkan bahwa peningkatan kesejahteraan tetap harus disesuaikan dengan kapasitas anggaran negara. Saat ini, banyak guru honorer masih menerima honor relatif rendah, sehingga pembenahan status dan penghasilan menjadi agenda mendesak.
Perdebatan ini menunjukkan perlunya kebijakan yang seimbang—memberi ruang bagi program pemerintah berjalan efektif tanpa mengabaikan penghargaan terhadap pengabdian panjang para pendidik.





