Jakarta, Ekoin.co — Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan perangkat Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Senin (9/2/2026).
Agenda utama sidang kali ini adalah pendalaman keterangan sejumlah saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Majelis hakim mendengarkan kesaksian tujuh orang yang dinilai memiliki keterkaitan dengan proses pengadaan. Mereka berasal dari unsur Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) serta pihak perusahaan penyedia perangkat.
Kehadiran para saksi diharapkan dapat memperjelas rangkaian proses kebijakan hingga pelaksanaan pengadaan yang kini menjadi pokok perkara.
Dalam persidangan, perhatian tertuju pada dugaan ketidaksesuaian prosedur, mulai dari tahap perencanaan hingga mekanisme pemilihan produk.
Aspek transparansi dan potensi kerugian negara menjadi materi yang digali jaksa untuk membangun konstruksi hukum kasus tersebut.
Nadiem Makarim hadir langsung mengikuti jalannya sidang dan menyimak seluruh keterangan yang disampaikan saksi.
Pemeriksaan ini dinilai penting sebagai bagian dari upaya mengurai peran masing-masing pihak dalam proyek teknologi pendidikan yang sebelumnya menjadi kebijakan strategis pemerintah.
Perkara Chromebook menjadi sorotan luas karena berkaitan dengan penggunaan anggaran publik dalam skala besar serta menyentuh sektor pendidikan nasional.
Sejumlah pihak menilai persidangan ini akan menjadi penentu arah pembuktian sebelum masuk pada tahapan agenda berikutnya.
Hingga proses peliputan berlangsung, sidang masih berjalan dengan majelis hakim terus mendalami keterangan saksi guna memperjelas duduk perkara.





