Jakarta, Ekoin.co – Maraknya isu dokumen palsu yang mencuat belakangan ini, seperti kasus ijazah yang menerpa mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki efek domino kepada tokoh publik lain.
Salah satunya tudingan kepada Arsul Sani, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Namun tudingan kepada Arsul Sani tidak berlarut larut seperti yang dialami Jokowi. Karena Arsul Sani berhasil meredam isu miring tentang dirinya itu dengan menunjukan ijazahnya ke publik, dan rumor pun berhenti.
Dengan adanya fenomena itu, nampaknya menjadi suatu peringatan bagi para publik figur, agar tak main- main dengan memalsukan data pribadinya.
Karena seorang publik figur dimanapun dia berada, akan menjadi sorotan masyarakat atas setiap tindak tanduk, baik prilaku saat ini atau di masa lalunya.
Hal itu tentu harus diwaspadai oleh setiap publik figur, karena di era digital saat ini tak ada yang bisa menyembunyikan kehidupan masa lalunya secara sempurna.
Menyimak hal tersebut, penulis coba menelisik masa lalu seorang mantan Wantimpres Jokowi yang kini menjadi salah satu utusan khusus presiden (UKP) Prabowo Subianto.
Ada figur lain yang selama ini belum pernah menjadi perhatian publik. Yaitu Utusan Khusus Presiden (UKP) Bidang Ketahanan Pangan di era Presiden Prabowo yang sebelumnya di masa Presiden Jokowi menjabat sebagai Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yaitu H.M. Mardiono.
Menurut sumber di beberapa media, Mardiono pernah mengaku lahir di Kota Cilegon dan Lulusan MAN 2 Kota Cilegon sebagaimana pernah dimuat di media Banten.com beberapa tahun silam pada tanggal 30/5/2022.
Namun setelah di cek di laman website: www.man2cilegon, bahwa MAN 2 Kota Cilegon baru diresmikan oleh Kementerian Agama RI pada tanggal 18 November 2015.
Sementara dari sumber lain yang pernah dimuat di kompas.com, tercatat biodata H.M. Mardiono lahir di Yogyakarta 1957 dan lulusan SMA Magelang 1976.
Menurut informasi yang kami peroleh SMA Magelang pada tahun 1976 saat ini menjadi SMA 1 Kota Magelang. Hal ini tentu menjadi perhatian karena yang bersangkutan merupakan pejabat publik yang dipercaya oleh Presiden sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan.
Bagaimana mungkin seorang bisa memiliki biodata ganda dengan asal kelahiran dan pendidikan yang berbeda.
Sebagai pejabat negara yang terikat dengan Undang-undang tentu dituntut untuk memberikan informasi yang bisa dipertanggung jawabkan. Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). (*)





