Jakarta, Ekoin.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melacak aset-aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi terkait ekspor crude palm oil (CPO) dengan merekayasa sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah minyak sawit periode tahun 2022–2024. Kerugian negara taksiran penyidik mencapai Rp14,3 triliun.
Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan pelacakan dan penyitaan aset tersangka perlu dilakukan untuk memulihkan dan mengembalikan kerugian negara yang sangat fantastis.
pasti kita lacak aset-asetnya dan (jika ditemukan) kita akan blokir dan sita,” tutur Syarief menjawab pertanyaan wartawan dalam jumpa pers di Lobbi gedung JAM Pidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, dikutip Rabu (11/2) malam.
Syarief mengungkapkan perhitungan kerugian negara resmi tengah dihitung oleh Tim Auditor. Tim auditor juga tengah menghitung potensi kerugian perekonomian negaranya.
“Tapi itu baru jumlah kerugian keuangan negara dan belum merupakan potensi dari kerugian perekonomian negara yang sedang dihitung juga,” tutur Syarief.
Kejaksaan Agung dalam kasus POME telah menetapkan 11 tersangka dengan tiga diantaranya merupakan aparat sipil negara (ASN) yaitu dua dari Ditjen Bea dan Cukai pada Kementerian Keuangan dan satu dari Kementerian Perindustrian.
Dua tersangka dari Bea dan Cukai yaitu FJR mantan Direktur Teknis Kepabeanan dan sejak tahun 2024 menjabat Kepala Kantor Bea dan Cukai Bali, NTB dan NTT. Serta MZ pegawai Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru.
Sedangkan dari Kementerian Perindustrian yaitu tersangka LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan.
Sementara delapan tersangka dari pihak swasta antara lain ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA dan PT SMS, ERW selaku Direktur PT BMM, FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP, dan RND selaku Direktur PT PAJ.
Selain itu TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International, VNR selaku Direktur PT SIP, RBN selaku Direktur PT CKK dan YSR selaku Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP. (*)




