Jakarta, Ekoin.co – Pemerintah Kota Jakarta Pusat melakukan penggembokan terhadap gedung rumah kost di Jalan Petojo Selatan 1, No 3, RT 15 RW 05, Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026).
Pantauan di lokasi, petugas gabungan mulai dari Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Pusat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat, Kecamatan Gambir, Polri dan TNI diterjunkan dalam penggembokan tersebut.
Petugas meminta para pekerja bangunan menghentikan kegiatan dan keluar dari area pekerjaan. Satu persatu lantai dimasuki petugas untuk memastikan para pekerja berhenti melakukan aktivitas dan keluar dari bangunan.
Penggembokan dilakukan di pintu masuk area gedung di lantai dasar. Kemudian bagian depan dilakukan penutupan menggunakan triplek dan pasang spanduk bertuliskan disegel.
“Hari ini kita lakukan penggembokan di area gedung yang melanggar aturan. Kita harapkan tidak ada perusakan segel,” ucap Kepala Suku Dinas (CKTRP) Jakarta Pusat, Yunita Indrasti Retno Vitari di lokasi, Rabu (11/2/2026).
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasie) Bangunan Gedung Jakarta Pusat, Alexandra mengatakan sanksi ini sudah lengkap sesuai aturan yang ada. Ini hanya menegaskan saja tindak lanjut pemilik bangunan yang tidak menindaklanjuti atas sanksi segel yang telah diberikan sebelumnya.
“Ini sudah sesuai aturan dan telah kita laksanakan hingga penghentian pengerjaan,” ucapnya.
Sebelumya diberitakan, Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat memberi sanksi penghentian kegiatan pada bangunan yang melanggar ketentuan di wilayah Gambir dan Menteng, Rabu, (17/9/2025).
Ada dua bangunan yang dihentikan pengerjaannya lantaran diduga menyalahi aturan karena membangun hingga enam lantai
“Ini bangunan di Gambir dan Menteng sangat jelas sekali melanggar dan kita berikan sanksi,” kata Koordinator Penindakan Sudin CKTRP Jakarta Pusat, Budi Gunawan, di lokasi, Rabu, (17/9/2025).
Dua bangunan yang kena sanksi berada di Jalan PHB Petojo Selatan, Gambir, dan Jalan Cisadane, Menteng, Jakarta Pusat.
Budi mengatakan bangunan yang didirikan di kawasan permukiman memiliki aturan maksimal empat lantai. Sedangkan bangunan tersebut dibuat enam lantai.
Budi mengatakan pihaknya memasang pembatasan kegiatan agar tidak boleh ada lagi aktivitas pembangunan di lantai lima dan lantai enam. Namun, lantai satu sampai lantai empat dipersilakan dilanjutkan.
“Kita hanya menghentikan kegiatan di lantai lima dan enam, karena memperhatikan para pekerja yang akan kehilangan pendapatan jika seluruh kegiatan dihentikan,” ucap Budi Gunawan. (*)





