EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA DAERAH
Pelaku pesta seks dan miras menjalani hukuman uqubat cambuk, di halaman Masjid Agung Al-Munawwarah, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (12/2).

Pelaku pesta seks dan miras menjalani hukuman uqubat cambuk, di halaman Masjid Agung Al-Munawwarah, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (12/2).

Pasangan Ini ‘Dihadiahi’ Puluhan Kali Cambukan Gara-gara Melanggar Aturan Jarimah

Hasrul Ekoin oleh Hasrul Ekoin
13 Februari 2026
Kategori DAERAH
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Banda Aceh, Ekoin.co – Sebanyak 7 pelaku pesta minuman keras (khamar) dan pesta seks di Kabupaten Aceh Besar menjalani eksekusi uqubat cambuk setelah putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho berkekuatan hukum tetap, di halaman Masjid Agung Al-Munawwarah, Kota Jantho, Aceh Besar, Kamis (12/2/2026).

Para terhukum dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, masing-masing Pasal 15 tentang Jarimah Khamar, Pasal 25 tentang Jarimah Ikhtilath, serta sebagian lainnya juga terbukti melakukan jarimah zina.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor: 33/JN/2025/MS-JTH.

Berdasarkan amar putusan majelis hakim, tindak pidana jinayat tersebut terjadi di salah satu rumah di Gampong Pasheu Beutong, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, pada 21 September 2025.

Ketujuh pelaku diamankan oleh masyarakat setempat sebelum diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Menarik Pilihan

Cium Aroma Tekanan dan Risiko Hukum, 6 Kadis Pemprov Sumut Pilih Tinggalkan Kabinet Bobby

Pengedar Berikan Rp 1 Miliar dari Bisnis Sabu ke Kantong Kapolres Bima Kota Melalui Rekening Perempuan

Eksekusi cambuk tersebut turut disaksikan Asisten I Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Besar, Farhan AP, Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh Besar Rusdi, unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat serta masyarakat umum.

Asisten I Sekdakab Aceh Besar, Farhan AP menegaskan, penegakan Qanun Jinayat merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga marwah syariat Islam di Aceh Besar.

“Pelaksanaan uqubat cambuk ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dalam menegakkan Qanun Jinayat,” ujarnya.

Menurutnya, eksekusi cambuk tersebut dilakukan tidak semata-mata hanya sebatas pemberian hukuman, tetapi juga sebagai upaya memberikan efek jera dan pembelajaran bagi masyarakat agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar syariat Islam.

“Pemerintah Aceh Besar kembali mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan mematuhi ketentuan Qanun Jinayat sebagai bagian dari kehidupan bermasyarakat di Aceh,” sebutnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh Besar, Muhajir mengungkapkan, pelaksanaan eksekusi cambuk tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Pelaksanaan uqubat cambuk ini dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Syar’iyah dan mengikuti seluruh prosedur yang telah ditetapkan. Kami memastikan seluruh tahapan berjalan tertib, aman, dan sesuai aturan, termasuk pengawasan kesehatan oleh tim medis,” kata Muhajir.

Muhajir menegaskan, Satpol PP-WH Aceh Besar akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan Qanun Jinayat di tengah masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran terhadap Qanun Jinayat. Penegakan hukum ini bukan untuk mempermalukan, tetapi sebagai bentuk pembinaan agar masyarakat lebih patuh terhadap aturan dan nilai-nilai syariat Islam,” pungkasnya.

Tags: eksekusi cambuk Banda Aceh 13 Februari 2026hukum syariat islam di aceh terbarukejari banda aceh eksekusi cambukpelanggar jarimah ikhtilat dicambuktaman bustanussalatin cambuk.
Post Sebelumnya

Kapolri Resmikan SPPG dan Gudang Pangan Polri: Dukung Program Makan Bergizi Gratis 2026

Post Selanjutnya

IHSG Hari Ini 13 Februari: Indeks Melemah, Pasar Tunggu Sarasehan Ekonomi Presiden Prabowo

Hasrul Ekoin

Hasrul Ekoin

Berita Terkait

Kepemimpinannya kini menjadi sorotan setelah enam kepala dinas strategis di jajaran Pemprov Sumut mengundurkan diri berjamaah sebelum genap satu tahun menjabat, Jumat (13/2/2026).

Cium Aroma Tekanan dan Risiko Hukum, 6 Kadis Pemprov Sumut Pilih Tinggalkan Kabinet Bobby

oleh Hasrul Ekoin
13 Februari 2026
0

Direktur Eksekutif Indonesia Government Watch (IGoWa), Sutrisno Pangaribuan, menilai fenomena ini sebagai anomali besar yang menunjukkan ketidakcakapan gubernur dalam mengelola...

AKBP Didik Putra Kuncoro

Pengedar Berikan Rp 1 Miliar dari Bisnis Sabu ke Kantong Kapolres Bima Kota Melalui Rekening Perempuan

oleh Iwan Purnama
13 Februari 2026
0

Bima, Ekoin.co – Skandal dugaan peredaran narkoba yang menyeret oknum perwira di lingkungan Polres Bima Kota, Polda Nusa Tenggara Barat...

Personel Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 melakukan penjagaan ketat di landasan pacu Bandara Korowai Batu usai proses evakuasi korban penembakan, Kamis (12/2/2026).

Bandara Korowai Batu Berhasil Dikuasai, Satgas Damai Cartenz Evakuasi 2 Jenazah Awak Pesawat ke Timika

oleh Aminuddin Sitompul
13 Februari 2026
0

"Sejak pagi personel sudah mengamankan area bandara. Kedua korban sudah dievakuasi ke Timika untuk proses identifikasi dan autopsi sebelum diserahkan...

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Pengadilan Tipikor Surabaya (Ist)

Gubernur Jatim Khofifah Bantah ‘Nyanyian’ Almarhum Kusnadi Soal Fee Dana Hibah Pemprov Jatim

oleh Ainurrahman
12 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa akhirnya hadir di persidangan perkara korupsi dana hibah Pokok Pikiran...

Post Selanjutnya
IHSG dibuka melemah 0,31 persen ke posisi 8.240 seiring kekhawatiran pasar terhadap penurunan outlook peringkat kredit Indonesia oleh Moody's.

IHSG Hari Ini 13 Februari: Indeks Melemah, Pasar Tunggu Sarasehan Ekonomi Presiden Prabowo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.