Jakarta, Ekoin.co – Kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen untuk produk dan perawatan kecantikan, polisi akan kembali memanggil dr. Richard Lee (DRL) sebagai tersangka, pada Kamis 19 Februari 2026 mendatang.
“Penyidik Polda Metro Jaya sudah mengirim surat panggilan untuk hari Kamis 19 Februari 2026 pukul 10.00,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Sabtu (14/2/2026).
Budi menyebut, surat panggilan tersebut sudah dikonfirmasi oleh pihak Richard Lee melalui pengacaranya.
“Sudah dikonfirmasi oleh pihak pengacara dan sudah diterima. Kita tunggu hari Kamis depan pemeriksaan lanjutan saudara tersangka DRL,” tuturnya.
Sebelumnya, Richard Lee mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen untuk produk dan perawatan kecantikan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Namun, Majelis Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Richard Lee. Dengan demikian, status tersangka Richard Lee tetap sah.
“Mengadili, satu menolak permohonan praperadilan pemohon. Kedua, membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil,” kata Hakim Ketua, Esthar Oktavi dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Rabu (11/2/2026).
Dicekal ke Luar Negeri
Sebagai langkah antisipasi, Polda Metro Jaya telah mengajukan pencekalan ke luar negeri terhadap Richard Lee. Pencekalan ini berlaku sejak 10 Februari – 1 Maret 2026.
“Kami juga menyampaikan kepada rekan-rekan sekalian bahwa pencegahan dan tangkal, atau yang kita kenal dengan ‘cekal’, sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026 untuk 20 hari ke depan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, pada Rabu (11/2/2026).
Periode pencekalan bisa saja bertambah sesuai dengan kebutuhan penyidik.
“Apabila dimungkinkan dibutuhkan oleh penyidik, maka akan diajukan kembali untuk cekal 6 bulan ke depan,” ucapnya. ()




