Jakarta, Ekoin.co – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah besar.
Dalam operasi yang digelar pada Jumat (13/2/2026), petugas menyita total 15,507 kilogram ganja dan meringkus tiga orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar.
Ketiga tersangka berinisial RA (30), TB (25), dan AW (33) ditangkap di dua lokasi berbeda melalui skema pengembangan kasus yang taktis.
Penyergapan di Stasiun Tanah Abang Kanit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Arie, menjelaskan bahwa operasi bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di area publik.
“Penangkapan berawal dari informasi terkait dugaan transaksi narkoba di area parkir mobil Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kami langsung melakukan pemetaan dan pemantauan di lokasi,” ujar AKP Arie, Sabtu (14/2/2026).
Setelah berkoordinasi dengan pihak keamanan stasiun, polisi melakukan penggerebekan dan menemukan ganja seberat 10 kilogram yang disembunyikan di dalam tas jinjing milik para tersangka.
Pengembangan ke Pamulang Tak berhenti di lokasi pertama, polisi langsung melakukan pengembangan ke kediaman tersangka. Tim bergerak menuju sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan H. Nasa Syamsudin, Kedaung, Pamulang, Tangerang Selatan.
“Di lokasi kedua (Pamulang) ini, petugas kembali menemukan ganja tambahan seberat 5,507 kilogram. Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil kami amankan mencapai 15,507 kilogram,” tambah AKP Arie.
Proses Hukum Berlanjut Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Penyidik tengah mendalami asal-usul barang haram tersebut serta mencari keterlibatan jaringan pengedar yang lebih besar di atasnya.
Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah ibu kota dan penyangganya, terutama di area-area transportasi publik yang rawan disalahgunakan sebagai titik transaksi.





