Jakarta,Ekoin.co — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan penerapan sistem ganjil genap selama dua hari libur Tahun Baru Imlek 2026, yakni pada 16 dan 17 Februari.
Kebijakan ini membuat kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap bebas melintas di ruas jalan yang biasanya terkena pembatasan.
Pengumuman tersebut disampaikan melalui akun resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta, yang menegaskan peniadaan dilakukan untuk menyesuaikan kalender hari libur nasional perayaan Imlek 2577 Kongzili.
Dengan demikian, pengaturan lalu lintas kembali normal tanpa pembatasan pelat nomor selama periode tersebut.
Dasar kebijakan merujuk pada Surat Keputusan Bersama tiga kementerian mengenai hari libur nasional dan cuti bersama 2026.
Selain itu, aturan lokal juga menyebutkan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari libur nasional. Karena itu, masyarakat dapat melakukan perjalanan tanpa terikat skema pembatasan kendaraan.
Meski begitu, otoritas transportasi tetap mengingatkan pentingnya disiplin berlalu lintas selama masa liburan.
Kepadatan kendaraan diperkirakan meningkat seiring aktivitas masyarakat yang merayakan Imlek dan bepergian bersama keluarga.
Dishub mengimbau pengguna jalan tetap mematuhi rambu, menjaga keselamatan, serta mengutamakan etika berkendara agar arus lalu lintas tetap lancar.
Pemerintah berharap kelonggaran aturan ini dapat memberi kenyamanan tanpa mengurangi kesadaran publik terhadap keselamatan di jalan.





