Jakarta, Ekoin.co — Pengembangan perkara narkotika yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, kini merambah ke internal kepolisian setelah penyidik menemukan barang bukti narkotika di rumah seorang polisi wanita berpangkat Aipda berinisial DA yang berdinas di Polres Metro Tangerang Selatan. Temuan itu menjadi bagian dari rangkaian pengusutan lanjutan yang dilakukan aparat narkotika.
Aipda DA diketahui pernah menjadi bawahan Didik saat perwira tersebut bertugas di wilayah Polda Metro Jaya. Keterkaitan keduanya terungkap setelah penyidik melakukan pengembangan dari pemeriksaan terhadap Didik, yang sebelumnya diamankan dalam kasus dugaan peredaran gelap narkotika.
Kasubdit III Dirtipidnarkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Zulkarnain Harahap, menjelaskan bahwa DA diduga menyimpan koper milik Didik di kediamannya di kawasan Tangerang.
Koper tersebut disebut dititipkan ketika Didik mulai menjalani pemeriksaan internal oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri dan penyidik narkotika.
Penggeledahan yang dilakukan aparat setempat menemukan isi koper berupa berbagai jenis narkotika dan obat keras.
Barang bukti yang diamankan meliputi sabu, pil ekstasi, alprazolam, serta pil Happy Five dengan total berat puluhan gram. Seluruh temuan itu langsung disita untuk kepentingan penyidikan lanjutan dan pendalaman jaringan yang mungkin terlibat.
Meski narkotika ditemukan di lokasi yang dikuasainya, status hukum Aipda DA saat ini masih sebagai saksi. Penyidik masih mendalami apakah yang bersangkutan mengetahui isi koper saat menerima penitipan tersebut. Pemeriksaan intensif terus dilakukan untuk memastikan peran dan tanggung jawab masing-masing pihak secara proporsional.
Kasus ini bermula dari penindakan terhadap Didik Putra Kuncoro yang diduga terlibat peredaran gelap narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat. Kepolisian menegaskan proses pengusutan dilakukan profesional dan transparan, termasuk ketika perkara menyeret anggota internal institusi, sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu.





