Viral Aksi Tak Senonoh di Taksi Online, Polisi Kantongi Identitas Pasangan

Jika terbukti memenuhi unsur pelanggaran kesusilaan di ruang publik, pasangan tersebut berpotensi dikenai pasal terkait ketertiban dan kesopanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Muhammad Kukuh Islami (tengah) saat memberikan keterangan terkait perkembangan kasus asusila di taksi online, Minggu (15/2/2026).

Jakarta,Ekoin.co  — Kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti video viral yang memperlihatkan dugaan tindakan tidak senonoh sepasang penumpang di dalam taksi online.

Aparat memastikan identitas kedua individu tersebut telah dikantongi dan pemeriksaan resmi segera dijadwalkan sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Kapolsek Polsek Kebayoran Lama, Muhammad Kukuh Islami, menegaskan pihaknya menaruh perhatian serius terhadap peristiwa yang memicu kegaduhan di ruang publik itu.

Menurutnya, penyelidikan masih berjalan untuk memastikan kronologi lengkap dan dugaan pelanggaran yang terjadi.

Sebagai langkah awal, polisi telah memeriksa sopir taksi online berinisial AR yang menjadi saksi kunci sekaligus pihak yang merekam dan mengunggah video tersebut.

Keterangan sopir menjadi dasar penting untuk menelusuri kejadian selama perjalanan dari kawasan Jakarta Pusat menuju Jakarta Selatan.

Dari penjelasan AR, kecurigaan muncul ketika ia melihat perilaku kedua penumpang yang dinilai tidak wajar melalui spion tengah.

Setelah teguran pertama tidak diindahkan, sopir kembali memperingatkan dengan nada lebih tegas hingga situasi mereda.

Ia mengaku keberatan kendaraannya digunakan untuk tindakan yang dinilai melanggar norma kesopanan.

Kepolisian kini mendalami bukti digital, termasuk rekaman video yang beredar, untuk memperkuat konstruksi perkara.

Jika terbukti memenuhi unsur pelanggaran kesusilaan di ruang publik, pasangan tersebut berpotensi dikenai pasal terkait ketertiban dan kesopanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi menegaskan penanganan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan asas kehati-hatian sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini