Jakarta, Ekoin.co – Sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke awal mula jadi sorotan. Sebab, saat pembahasan Jokowi yang saat itu presiden mengutus tim ikut pembahasan.
Statemen Jokowi yang mengaku tak meneken langsung dikritik Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). MAKI menilai sikap Jokowi hanya ingin mencari sorotan belaka.
“Jokowi saat ini hanya cari muka,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Senin (16/2/).
Penilaian itu didasari atas pengesahan UU KPK yang baru dilakukan di era Jokowi. Jokowi telah mengirim utusan dari pihak pemerintah untuk membahas UU KPK.
“UU KPK lama diubah zaman Jokowi jadi Presiden dan dia kirim utusan ke DPR untuk bahas dan sahkan perubahan UU KPK,” katanya.
Di sisi lain, penyidik andalan KPK telah disingkirkan melalui rangkaian ujian ASN di era Jokowi.
“Setuju atau pembiaran Tes Wawasan Kebangsaan yang membuang penyidik-penyidik andal KPK,” ujar Boyamin.
Apalagi Jokowi tak menerbitkan Perppu untuk membatalkan pemberlakuan UU KPK.
“Jokowi tidak terbitkan Perppu untuk kembali UU lama selama dia jadi Presiden 2019-2024,” katanya.
Boyamin menilai Presiden Prabowo Subianto perlu menerbitkan Perppu untuk memberlakukan kembali UU KPK lama.
“Prabowo harus terbitkan Perppu untuk kembali ke UU KPK lama dan Perppu Pengesahan UU Perampasan Aset,” ucapnya.
Jokowi sebelum ini menyatakan setuju terhadap usulan merevisi kembali UU KPK. Usulan itu disampaikan mantan Ketua KPK Abraham Samad kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Ya, saya setuju, bagus,” kata Jokowi.
Jokowi menyebut revisi UU KPK 2019 merupakan inisiatif DPR, bukan dirinya. Ia juga menegaskan tak menandatangani aturan tersebut saat masih menjabat presiden. (*)





