Jakarta, Ekoin.co — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menyesuaikan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan 1447 Hijriah.
Kebijakan ini dituangkan dalam surat edaran gubernur sebagai langkah menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan kelancaran ibadah, tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.
Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa disiplin kerja tetap menjadi prioritas utama.
Penyesuaian jam kerja bukan berarti penurunan kinerja, melainkan pengaturan ritme agar ASN tetap optimal selama bulan puasa.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Premi Lasari, menekankan bahwa seluruh perangkat daerah wajib menjaga standar pelayanan.
Menurutnya, masyarakat tidak boleh merasakan penurunan kualitas layanan hanya karena perubahan jam kerja.
Ia mengingatkan bahwa profesionalisme ASN tetap menjadi fondasi utama pelayanan publik. Seluruh unit kerja diminta memastikan operasional berjalan normal, terutama pada sektor yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan warga.
Selama Ramadan, jam kerja ASN Senin hingga Kamis berlangsung pukul 08.00–15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB.
Sementara pada hari Jumat, jam kerja pukul 08.00–15.30 WIB dengan istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.
Khusus unit kerja yang memberikan pelayanan 24 jam atau mendukung layanan vital — seperti kesehatan, ketertiban umum, transportasi, dan layanan darurat — tetap mengikuti ketentuan operasional khusus agar tidak terjadi gangguan pelayanan.
Selain itu, pemerintah daerah membuka opsi fleksibilitas jam kerja bagi ASN tertentu. Skema ini memungkinkan penyesuaian waktu masuk maksimal satu jam lebih awal atau lebih lambat, dengan kewajiban tetap memenuhi akumulasi jam kerja efektif harian.
Namun fleksibilitas tersebut tidak berlaku bagi pegawai yang bertugas langsung melayani masyarakat secara tatap muka atau menjalankan tugas mendesak yang harus diselesaikan pada hari yang sama.
Pemprov berharap kebijakan ini membantu ASN menjaga stamina selama Ramadan, sekaligus memastikan roda pelayanan publik tetap berjalan stabil.
Disiplin, kesehatan, dan profesionalisme disebut menjadi kunci agar ibadah dan tanggung jawab pelayanan dapat berjalan beriringan.





