Serang – EKOIN – CO – Komitmen Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto dalam memberantas aksi premanisme terus dibuktikan. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan terkait proyek PT Chandra Asri Alkali.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menindak tegas segala bentuk premanisme yang dapat merugikan dunia usaha dan mengganggu iklim investasi di wilayah Banten.
“Kapolda Banten berkomitmen sesuai dengan penekanan Presiden dan Kapolri bahwa praktik-praktik semacam ini sangat merugikan perusahaan atau perorangan. Ini menjadi fokus utama kami karena dapat berdampak buruk pada iklim investasi,” ujar Didik, Rabu (11/6/2025).
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan, penetapan dua tersangka baru merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah viral, yakni pemerasan terhadap PT China Chengda Engineering Co. Ltd dan PT Total Bangun Persada.
“Kami telah menetapkan dan menahan dua tersangka, yakni SB dan ZB. Tersangka SB diamankan saat menghadiri pemeriksaan sebagai saksi di Polda Banten, sedangkan ZB ditangkap di wilayah Pandeglang,” ungkap Dian.
Kronologi Kasus
Kejadian bermula saat pertemuan antara pihak Kadin Kota Cilegon, PT Total Bangun Persada, dan PT China Chengda Engineering membahas proyek pembangunan PT Chandra Asri Alkali. Dalam pertemuan tersebut, tersangka SB menunjukkan sikap memaksa dan mengintimidasi pihak perusahaan untuk menyetujui kerja sama dengan Kadin Cilegon.
“SB memukul meja dan berteriak saat pertemuan, memaksa perwakilan PT Total Bangun Persada untuk membuat keputusan di tempat, bahkan mempertanyakan pembagian proyek secara keras,” jelas Dian.
Lebih lanjut, pada 9 Mei 2025, sekitar 50 orang dari Kadin Cilegon dan berbagai organisasi lokal mendatangi kantor PT China Chengda di kawasan industri Krakatau Steel. Dalam pertemuan itu, tersangka ZB dari LSM BMPP mengeluarkan ancaman untuk menutup dan memblokade kantor perusahaan jika permintaan kerja sama tidak diakomodir.
“ZB mengatakan dengan nada tinggi agar operasional perusahaan ditutup, menyebut bahwa pihak perusahaan adalah tamu di lingkungan mereka,” ujar Dian.
Peran dan Motif
Tersangka SB diketahui aktif dalam beberapa pertemuan antara Kadin Kota Cilegon dengan pihak perusahaan, termasuk pada 14 April, 22 Maret, dan 9 Mei 2025. Sedangkan ZB berperan langsung dalam aksi intimidasi pada 9 Mei.
“Motif kedua pelaku adalah untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan memaksa perusahaan agar memberikan proyek kepada pihak yang mereka usung,” ungkap Dian.
Adapun modus yang digunakan adalah dengan meminta proyek secara paksa melalui tekanan dan intimidasi terhadap pihak PT China Chengda Engineering dan PT Total Bangun Persada.
Jerat Hukum
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan/atau Pasal 335 ayat 1 butir (1) KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi tindakan premanisme di Banten. Polda Banten akan terus menindak tegas pelaku yang meresahkan masyarakat dan dunia usaha,” tegas Didik.
Polda Banten mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif di wilayah hukum Polda Banten.










