Motif Pembunuhan Pensiunan Karyawan JICT Ermanto Usman karena Kebutuhan Ekonomi
Jakarta, Ekoin.co – Polda Metro Jaya mengungkapkan motif pembunuhan yang dilakukan pelaku berinisial S (28) terhadap pensiunan karyawan Jakarta International Container Terminal (JICT), Ermanto Usman di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat (Jabar), pada Senin (2/3/2026).
Motif pelaku melakukan pembunuhan yang disertai perampokan karena kebutuhan ekonomi.
“Saat ini kami tidak menemukan motif lain selain motif pencurian ataupun pembunuhan yang dilakukan dalam rangkaian pencurian oleh tersangka tersebut,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, Rabu (11/3).
Iman mengatakan, pembunuhan terjadi karena pelaku kaget saat dipergoki mencuri di rumah korban. Pelaku pun langsung memukul korban. Pada saat itu, korban perempuan sempat menyalakan lampu rumah. Pelaku yang kaget langsung melakukan pemukulan.
“Selanjutnya serta merta tersangka menyerang korban laki-laki yang baru terbangun dan sedang duduk di atas tempat tidur,” tuturnya.
Dalam perkara ini, pelaku dijerat Pasal 458 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tindak pidana pembunuhan biasa. Sedangkan Ayat (3) mengatur tindak pidana pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului tindak pidana lain.
Kemudian Pasal 479 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengatur tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Tersangka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara. (*)























Tinggalkan Balasan