Sampah Sempat Menumpuk, DLH Pastikan Operasional TPST Bantargebang Kembali Normal

“Kami berkomitmen mempercepat penanganan sampah di dalam kota agar tidak menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga. Seluruh jajaran DLH terus bekerja maksimal agar kondisi segera pulih dan pelayanan pengangkutan sampah tetap berjalan optimal,” kata Asep di Jakarta, Kamis.
Ridwansyah Hasrul Ekoin
Truk pengangkut sampah antre menuju TPST Bantargebang saat operasional kembali normal pascapenumpukan sampah usai Lebaran.

Jakarta, Ekoin.co – Operasional pengangkutan sampah ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar gebang kembali normal pekan ini.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, sisa sampah pascaarus balik Lebaran diupayakan segera tertangani dan didistribusikan ke fasilitas pengolahan, termasuk TPST Bantargebang dan RDF Plant.

“Kami berkomitmen mempercepat penanganan sampah di dalam kota agar tidak menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga. Seluruh jajaran DLH terus bekerja maksimal agar kondisi segera pulih dan pelayanan pengangkutan sampah tetap berjalan optimal,” kata Asep di Jakarta, Kamis.

Asep mengakui, penumpukan sampah di sejumlah titik di dalam kota terjadi karena libur Lebaran serta dampak dari insiden longsor di TPST Bantargebang.

“Pascalebaran dan adanya kejadian longsor di TPST Bantargebang beberapa waktu lalu, terjadi penumpukan sampah di beberapa titik di dalam kota. Kami tidak menutup-nutupi kondisi ini dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang terjadi,” ujar Asep.

Salah satu upaya penanganan, DLH Jakarta melakukan pengaturan waktu pengangkutan (shifting) guna mencegah antrean truk dan kepadatan di area maupun akses menuju lokasi.

Selain itu, pihaknya tidak melakukan pembatasan kuota pengiriman sampah, melainkan mengoptimalkan proses distribusi melalui pengaturan sistem kerja dan shift pengangkutan truk sampah yang lebih terukur.

Saat ini, pengangkutan sampah dibagi menjadi tiga sif setiap hari agar alur pengiriman lebih lancar dan antrean kendaraan dapat diminimalkan.

Dengan pola tersebut, DLH memastikan waktu tunggu (dwelling time) truk sampah tetap terkendali, yakni tidak melebihi tiga jam. Selain menjaga efisiensi operasional, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya melindungi keselamatan dan kesehatan para pengemudi.

“Kami ingin memastikan para sopir bekerja dalam kondisi aman dan teratur, sekaligus menjaga kelancaran operasional pengangkutan sampah,” kata Asep.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Verified by MonsterInsights