Disaksikan Prabowo, Kejagung Kembali Tunjukan Taringnya Uang Rp 11,4 Triliun Diserahkan ke Kas Negara

Jakarta, Ekoin.co – Kembali kejaksaan Agung (Kejagung) unjukan taringnya dalam acara resmi menyerahkan uang senilai Rp 11,4 triliun hasil denda administratif dan penyelamatan keuangan negara serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI kepada negara, pada Jumat (10/4/2026).

Penyerahan uang tersebut disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan jajaran Menteri Kabinet merah putih, serta Panglima TNI dan Kapolri.

“Dari info yang kami terima jumlah penyerahan uang tersebut senilai total Rp 11.420.104.815.858 yang masuk ke kas negara,” ujar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Jumat (10/4).

Jumlah tersebut terdiri atas denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp 7.230.036.440.742, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi Kejaksaan RI sebesar Rp 1.967.867.845.912, setoran pajak periode Januari–April 2026 sebesar Rp 967.779.018.290, setoran pajak PT Agrinas Palma Nusantara per 28 Februari 2026 sebesar Rp 108.574.203.443, serta PNBP dari denda lingkungan hidup sebesar Rp 1.145.847.307.471.

Selain itu, Satgas PKH juga menguasai kembali kawasan hutan dari sektor perkebunan dan pertambangan.

Pada sektor perkebunan sawit, sejak Februari 2025 hingga saat ini, Satgas PKH telah menguasai kembali kawasan hutan seluas 5.888.260,07 hektar.

Kemudian pada sektor pertambangan, kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 10.257,22 hektar.

Pada tahap VI, sebagian kawasan hutan tersebut diserahkan kembali kepada Kementerian Kehutanan seluas 254.780,12 hektar.

Kawasan itu mencakup hutan produksi yang dapat dikonversi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, seluas 149.198,09 hektar, Taman Hutan Raya Lae Kombih di Subulussalam, Aceh seluas 510,03 hektar, serta kawasan Hutan Gunung Halimun Salak di Bogor, Jawa Barat seluas 105.072 hektar.

Selain itu, lahan seluas 30.543,40 hektar diserahkan kepada kementerian/lembaga terkait melalui Kementerian Keuangan, kemudian dialihkan ke BPI Danantara dan selanjutnya kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

Peristiwa hari ini membuktikan Kejagung kembali mengukir prestasi gemilang sepanjang sejarah dalam hal pemberantasan korupsi di negara indonesia, yang mana belum pernah diukir oleh instansi atau lembaga hukum lainnya, seperti KPK dan Polri.

Pantas saja kejagung menjadi lembaga hukum paling dipercaya publik. Capaian ini tak terlepas dari kerja kerasnya bidang Jampidsus dan Satgas PKH.

Bersamaan itu Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa penegakan hukum yang lemah berpotensi membuat negara kehilangan uang, aset, wibawa, serta kemampuan untuk menyejahterakan rakyat.

“Sebaliknya, penegakan hukum yang kuat, cerdas dan terarah akan memperbaiki tata kelola, memulihkan kerugian negara, menyehatkan iklim usaha dan memberikan dampak nyata bagi ekonomi nasional,” imbuh Jaksa Agung.

Ia juga menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas untuk menjaga stabilitas nasional. Menurut dia, negara tidak boleh kalah dari praktik mafia yang mengeksploitasi kekayaan hutan Indonesia.

“Kita pastikan bahwa hutan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan anugerah yang dimiliki bangsa Indonesia harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok tertentu,” ujar dia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Verified by MonsterInsights