EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA NASIONAL
Yakub Hasibuan, kuasa hukum penyanyi Vidi Aldiano, memberikan tanggapan resmi atas gugatan pelanggaran hak cipta terkait lagu Nuansa Bening yang dinyanyikan Vidi dalam konser komersial.

Yakub Hasibuan, kuasa hukum penyanyi Vidi Aldiano, memberikan tanggapan resmi atas gugatan pelanggaran hak cipta terkait lagu Nuansa Bening yang dinyanyikan Vidi dalam konser komersial.

Maykal oleh Maykal
15 Juni 2025
Kategori NASIONAL
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta– EKOIN – CO -Yakub Hasibuan, kuasa hukum penyanyi Vidi Aldiano, memberikan tanggapan resmi atas gugatan pelanggaran hak cipta terkait lagu Nuansa Bening yang dinyanyikan Vidi dalam konser komersial. Pihak penggugat menilai Vidi melakukan pelanggaran karena tidak meminta izin penggunaan lagu tersebut, namun Yakub menegaskan gugatan ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, kami juga ingin menyampaikan bahwa gugatan ini menurut kami tidak berdasar. Nanti akan kami sampaikan argumentasi hukumnya dalam persidangan,” ujar Yakub kepada media, Minggu (15/6).

Yakub juga menepis anggapan bahwa Vidi telah mengakui kesalahan atas penggunaan lagu tersebut. Ia menyebut tindakan penghapusan playlist yang memuat lagu Nuansa Bening dari platform digital seperti Spotify bukan bentuk pengakuan bersalah, melainkan sikap menghormati proses hukum.

“Vidi bukan menghapus karena mengaku salah, tapi karena menghormati proses yang sedang berjalan. Ini bukan soal bersalah atau tidak, tapi bentuk kehati-hatian,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yakub menekankan bahwa pihak Vidi Aldiano terbuka terhadap penyelesaian secara kekeluargaan atau mediasi, namun hingga saat ini belum ada komunikasi lanjutan dari pihak penggugat.

Berita Menarik Pilihan

Penyelundupan Narkoba Terbesar Awal 2026, Melibatkan Jaringan Lintas Negara

Pemerintah Atur Skema Belajar Selama Ramadan 2026, Fokus Karakter dan Nilai Keagamaan

“Sebelum gugatan masuk, sebenarnya sempat ada komunikasi via telepon. Tapi setelah itu tidak ada komunikasi lagi. Kami pun tetap membuka ruang mediasi kalau memang niatnya untuk menyelesaikan secara damai,” tambahnya.

Gugatan yang dilayangkan disebut mencapai nilai ganti rugi sebesar Rp24,5 miliar. Menanggapi hal tersebut, Yakub menyebut angka itu sangat besar dan patut dipertanyakan dasar perhitungannya.

“Kalau memang ini tentang pemulihan nama baik atau hak ekonomi, kami juga ingin tahu hitungannya seperti apa. Tapi kalau tidak ada dasar hukum yang kuat, kami siap membuktikannya di pengadilan,” katanya.

Terkait kondisi kesehatan Vidi yang sempat menjalani perawatan karena penyakit kanker ginjal, Yakub menyebut bahwa keluarga dan tim hukum sangat menjaga agar situasi hukum ini tidak memperburuk kondisi fisik maupun psikis Vidi.

“Vidi dalam kondisi pemulihan, dan kami semua menjaga agar ini tidak berdampak buruk bagi kesehatannya. Kami dampingi dengan penuh perhatian,” ujarnya.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Selasa, 17 Juni 2025. Yakub menyebut bahwa pihaknya masih dalam proses melengkapi legalitas dan administrasi yang dibutuhkan untuk mengikuti jalannya persidangan secara resmi.

“Kami akan hadir di persidangan, bukan untuk menghindar, tapi kami ingin semua berjalan sesuai aturan hukum. Kami percaya, jika dilihat dari substansi dan dasar hukum, gugatan ini akan terbukti tidak berdasar,” tutup Yakub.

Tags: kuasa hukum penyanyi Vidi Aldianomemberikan tanggapan resmi atas gugatan pelanggaran hak cipta terkait lagu Nuansa Bening yang dinyanyikan Vidi dalam konser komersial.Yakub Hasibuan
Post Sebelumnya

Kuasa hukum Presiden Joko Widodo, Yakub H. H., menegaskan bahwa polemik terkait keaslian ijazah Presiden Jokowi telah tuntas secara hukum dan tidak ditemukan adanya unsur pidana.

Post Selanjutnya

Enam Obat Pelangsing Berbahaya Ditemukan BPOM

Maykal

Maykal

Berita Terkait

Plt. Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Roy Hardi Siahaan saat menunjukkan barang bukti sabu seberat 160 kg dan ganja 200 kg hasil tangkapan di jaringan Aceh-Medan, Kamis (5/2/2026). Operasi besar-besaran ini diperkirakan menyelamatkan jutaan generasi muda Indonesia dari ancaman zat adiktif. (Foto: Humas BNN RI/Ekoin.co)

Penyelundupan Narkoba Terbesar Awal 2026, Melibatkan Jaringan Lintas Negara

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

BNN memperkirakan penggagalan peredaran narkoba dalam jumlah besar ini berpotensi menyelamatkan lebih dari satu juta orang dari bahaya penyalahgunaan. Negara...

Pemerintah Atur Skema Belajar Selama Ramadan 2026, Fokus Karakter dan Nilai Keagamaan

Pemerintah Atur Skema Belajar Selama Ramadan 2026, Fokus Karakter dan Nilai Keagamaan

oleh Iwan Purnama
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co — Pemerintah menetapkan pengaturan khusus pembelajaran bagi peserta didik selama Bulan Ramadan 2026 dengan menekankan penguatan nilai keagamaan,...

Mundur dari Deputi Gubernur BI, Juda Agung Resmi Jabat Wamenkeu Setelah Dilantik Presiden

Mundur dari Deputi Gubernur BI, Juda Agung Resmi Jabat Wamenkeu Setelah Dilantik Presiden

oleh Ainurrahman
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Juda Agung sebagai Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) RI untuk sisa masa jabatan...

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendesak pemerintah agar tidak menganaktirikan guru honorer di tengah masifnya pengangkatan PPPK untuk tenaga teknis Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Prioritas Terbelah: Program Makan Bergizi Mulus ke PPPK, Nasib Guru Honorer Masih ‘Digantung’ Anggaran

oleh Hasrul Ekoin
5 Februari 2026
0

Menurutnya, kepastian hukum penting agar guru dapat menjalankan tugas tanpa tekanan, sekaligus membuka peluang peningkatan kesejahteraan secara bertahap. Ia mencontohkan...

Post Selanjutnya
Enam Obat Pelangsing Berbahaya Ditemukan BPOM

Enam Obat Pelangsing Berbahaya Ditemukan BPOM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.