WN India Selundupkan 1,1 Kg Serbuk Emas dalam Tubuh
Sidoarjo. Ekoin.co – Penyelundupan serbuk emas seberat 1.144,18 gram dengan nilai mencapai sekitar Rp2,9 miliar berhasil digagalkan oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) bersama Bea Cukai di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang warga negara India berinisial MM (31) yang diduga menyembunyikan serbuk emas di dalam tubuhnya untuk dibawa ke luar negeri.
Pengungkapan kasus penyelundupan serbuk emas ini berlangsung pada Kamis (22/10). Operasi tersebut dilakukan setelah Satuan Tugas Pengamanan TNI AL Lanudal Juanda bersama Bea Cukai Juanda menerima informasi mengenai seorang penumpang pesawat Malaysia Airlines nomor penerbangan MH-870 rute Surabaya–Kuala Lumpur yang diduga membawa serbuk emas secara ilegal.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas gabungan langsung melakukan penelusuran di area Bandara Internasional Juanda. Dari hasil pemeriksaan dan pengawasan, petugas kemudian mengamankan MM (31), warga negara India yang dicurigai terlibat dalam upaya penyelundupan barang berharga tersebut.
Setelah diamankan, petugas membawa MM ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan menggunakan alat rontgen. Pemeriksaan tersebut dilakukan guna memastikan dugaan keberadaan barang mencurigakan di dalam tubuh penumpang tersebut.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama TNI Tunggul menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan rontgen menunjukkan adanya tiga benda mencurigakan di dalam tubuh pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan bahwa benda tersebut merupakan serbuk emas yang dikemas menggunakan tiga alat kontrasepsi.
“Selanjutnya pelaku dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan rontgen, yang hasilnya menunjukkan adanya tiga benda mencurigakan di dalam tubuh pelaku. Serbuk emas tersebut dikemas ke dalam tiga buah alat kontrasepsi, kemudian dimasukkan ke dalam tubuh,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama TNI Tunggul dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa.
Kronologi Penyelundupan Serbuk Emas di Bandara Juanda
Berdasarkan hasil pengungkapan tersebut, modus yang digunakan pelaku adalah menyembunyikan serbuk emas di dalam tubuh untuk menghindari pemeriksaan petugas bandara. Serbuk emas itu terlebih dahulu dimasukkan ke dalam tiga alat kontrasepsi sebelum kemudian disembunyikan di dalam tubuhnya.
Cara tersebut diduga digunakan untuk membawa emas melewati pemeriksaan keamanan bandara tanpa diketahui petugas. Namun, informasi awal yang diterima aparat membuat pergerakan penumpang tersebut mendapat perhatian khusus dari tim gabungan TNI AL dan Bea Cukai.
Setelah keberadaan benda mencurigakan terdeteksi melalui pemeriksaan rontgen, petugas melakukan langkah pemeriksaan lanjutan hingga berhasil mengungkap barang yang disembunyikan. Selanjutnya, serbuk emas dikeluarkan dan diamankan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, petugas memastikan serbuk emas yang ditemukan memiliki tingkat kemurnian mencapai 99,5 persen atau setara dengan 23,88 karat. Sementara itu, total berat bersih barang bukti tercatat mencapai 1.144,18 gram atau lebih dari satu kilogram.
Nilai ekonomis barang bukti tersebut juga tidak sedikit. Berdasarkan taksiran petugas, serbuk emas yang hendak dibawa ke luar negeri itu memiliki nilai mencapai Rp2.917.659.000 atau sekitar Rp2,9 miliar. Jumlah tersebut menjadikan pengungkapan ini sebagai kasus penyelundupan barang berharga dengan nilai yang cukup besar di kawasan Bandara Juanda.
Pelaku Diduga Melanggar Undang-Undang Kepabeanan
Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama TNI Tunggul menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan MM diduga melanggar ketentuan kepabeanan. Dugaan pelanggaran tersebut mengacu pada Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Pasal tersebut berkaitan dengan tindakan mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan perundang-undangan. Oleh karena itu, dugaan penyelundupan serbuk emas tersebut kini menjadi bagian dari proses penanganan hukum oleh pihak berwenang.
Dalam penanganan perkara ini, petugas gabungan telah menyita seluruh barang bukti berupa serbuk emas dengan berat bersih 1.144,18 gram. Sementara itu, MM juga telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tunggul menegaskan bahwa TNI AL berkomitmen memberantas berbagai bentuk penyelundupan barang ilegal melalui jalur darat, laut, maupun udara. Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan negara.
Pengungkapan di Bandara Internasional Juanda ini sekaligus memperlihatkan pentingnya koordinasi antarlembaga dalam mengawasi aktivitas penumpang dan barang bawaan di pintu masuk maupun keluar wilayah Indonesia. Dalam kasus ini, informasi awal yang diterima petugas menjadi salah satu faktor penting hingga dugaan penyelundupan berhasil diungkap.
Masyarakat juga diharapkan memahami bahwa setiap kegiatan membawa barang ke luar negeri harus mengikuti ketentuan kepabeanan yang berlaku. Kepatuhan terhadap aturan tersebut diperlukan agar aktivitas perdagangan dan perjalanan lintas negara tidak dimanfaatkan untuk melakukan tindakan melanggar hukum.
Penanganan kasus ini selanjutnya mengikuti proses hukum yang berlaku. Aparat berwenang akan mendalami dugaan penyelundupan tersebut berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan terhadap warga negara India yang telah diamankan.
Dengan demikian, pengungkapan penyelundupan serbuk emas senilai Rp2,9 miliar di Bandara Juanda menjadi bagian dari upaya pengawasan terhadap peredaran barang berharga secara ilegal. TNI AL bersama Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap berbagai jalur yang berpotensi dimanfaatkan untuk aktivitas penyelundupan.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v























Tinggalkan Balasan