Kecelakaan Truk Molen Bekasi Tewaskan Enam Orang
Bekasi, Ekoin.co – Kecelakaan truk molen Bekasi yang terjadi di Jalan Cut Mutia, Kota Bekasi, Jawa Barat, menewaskan enam orang dan menyebabkan enam lainnya mengalami luka-luka. Insiden yang berlangsung pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 16.30 WIB tersebut diduga terjadi akibat truk molen mengalami rem blong sebelum menghantam kerumunan warga di kawasan Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu.
Peristiwa tragis itu tidak hanya menimbulkan korban jiwa, tetapi juga menyebabkan kerusakan pada sejumlah bangunan di sekitar lokasi. Hingga Selasa (3/11/2026), bekas kecelakaan masih terlihat jelas, mulai dari tembok dan pagar yang ambruk hingga puing-puing beton yang berserakan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Selain itu, kepolisian telah menetapkan pengemudi truk molen berinisial TM sebagai tersangka. Penetapan tersebut disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, pada Senin (2/11/2026), setelah polisi menggelar perkara terkait kecelakaan maut tersebut.
Kondisi Lokasi Kecelakaan Masih Menyisakan Kerusakan
Berdasarkan informasi kondisi lokasi, kerusakan bangunan masih terlihat di sekitar Jalan Cut Mutia pada Selasa (3/11/2026). Titik tabrakan berada tepat di depan salah satu kampus swasta di kawasan tersebut.
Bagian tembok dan pagar di sisi kanan kampus terlihat ambruk akibat benturan kendaraan. Sementara itu, bangunan di sebelah kiri juga mengalami kerusakan. Tembok pada bagian tersebut tampak miring sehingga memerlukan penyangga tambahan berupa besi dan kayu yang dipasang dari bagian dalam.
Di sekitar lokasi, sejumlah material beton, pecahan tembok, dan puing bangunan masih berserakan. Garis polisi juga tetap terpasang untuk membatasi area kejadian agar masyarakat tidak mendekati bagian yang terdampak kecelakaan.
Suasana duka turut terlihat melalui sejumlah bunga yang diletakkan di titik para korban tertabrak. Bunga tersebut menjadi penanda lokasi insiden yang merenggut enam nyawa, termasuk korban yang masih berusia anak-anak.
Aktivitas lalu lintas di Jalan Cut Mutia tetap berlangsung. Namun, beberapa pengendara terlihat memperlambat kendaraan, bahkan berhenti sejenak untuk memperhatikan kondisi lokasi sebelum kembali melanjutkan perjalanan.
Kecelakaan truk molen Bekasi tersebut mengakibatkan 12 orang menjadi korban. Dari jumlah itu, enam orang meninggal dunia, sedangkan enam lainnya mengalami luka-luka dan mendapatkan penanganan medis di sejumlah rumah sakit di Kota Bekasi.
Enam korban meninggal dunia terdiri atas Adisa, Adiaha Raiqa Syafia, Siti Habiah, Siti Nur Latifah, Muhamad Ferdiansa, serta Soemiyati. Dua korban pertama merupakan anak-anak yang turut kehilangan nyawa dalam peristiwa tersebut.
Adisa mendapatkan penanganan di RS Siloam Sepanjang Jaya. Sementara itu, lima korban meninggal lainnya, yakni Siti Habiah, Adiaha Raiqa Syafia, Siti Nur Latifah, Muhamad Ferdiansa, dan Soemiyati, tercatat berada di RSUD Kota Bekasi.
Sopir Truk Molen Ditetapkan sebagai Tersangka
Selain korban meninggal dunia, kecelakaan tersebut juga menyebabkan enam orang mengalami luka-luka. Mereka adalah Sodik, Dian, Muhammad Maulana, Nur Jamilah, Raihan, dan Fatuh. Tiga di antaranya, yakni Sodik, Raihan, dan Fatuh, masih berusia anak-anak.
Untuk mendapatkan perawatan medis, Sodik dan Dian dibawa ke RS Siloam Sepanjang Jaya. Adapun Muhammad Maulana, Nur Jamilah, Raihan, dan Fatuh menjalani perawatan di RS Juwita.
Dalam penanganan kasus ini, kepolisian telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Minggu (1/11/2026) malam. Langkah tersebut dilakukan setelah polisi menangani kecelakaan yang diduga melibatkan kendaraan dengan gangguan pada sistem pengereman.
Selanjutnya, polisi menggelar perkara dan menetapkan pengemudi truk molen berinisial TM sebagai tersangka. Informasi mengenai penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, pada Senin (2/11/2026).
“Menetapkan TM, pengemudi truk molen yang terlibat kecelakaan di Jalan Cut Mutia, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana.
Sebelum penetapan tersangka, penyidik terlebih dahulu meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. Dengan perubahan status tersebut, kepolisian melanjutkan proses hukum untuk menangani kecelakaan yang mengakibatkan enam orang meninggal dunia.
Selain itu, polisi telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi. Pengiriman dokumen tersebut menjadi bagian dari tahapan administrasi penanganan perkara setelah penyidikan dimulai.
Peristiwa ini meninggalkan kerusakan fisik di sekitar Jalan Cut Mutia sekaligus duka bagi keluarga para korban. Sementara proses hukum terhadap pengemudi truk terus berjalan, lokasi kejadian masih memperlihatkan bekas benturan yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan luka-luka.
Masyarakat yang melintas di kawasan tersebut diharapkan tetap memperhatikan pembatas area dan kondisi bangunan yang mengalami kerusakan. Kehati-hatian diperlukan agar aktivitas di sekitar lokasi tidak menimbulkan risiko tambahan selama penanganan pascakecelakaan berlangsung.
Sebagai saran, pemeriksaan kondisi kendaraan berat, terutama sistem pengereman, perlu menjadi perhatian dalam operasional kendaraan di jalan raya. Kondisi teknis kendaraan merupakan salah satu aspek penting untuk mencegah kecelakaan yang dapat membahayakan pengguna jalan dan masyarakat sekitar.
Pengemudi kendaraan berat juga perlu memastikan kendaraan berada dalam kondisi layak jalan sebelum melakukan perjalanan. Pemeriksaan berkala dapat membantu mendeteksi gangguan teknis yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Pihak terkait juga perlu memperhatikan keselamatan masyarakat di kawasan yang berdekatan dengan jalur kendaraan berat. Pengawasan dan langkah pencegahan menjadi bagian penting dalam mengurangi risiko kecelakaan serupa.
Di sisi lain, keluarga korban membutuhkan dukungan dalam menghadapi kehilangan maupun proses pemulihan anggota keluarga yang mengalami luka-luka. Penanganan medis dan pendampingan terhadap korban menjadi hal yang perlu mendapat perhatian.
Kesimpulannya, kecelakaan truk molen Bekasi pada Minggu (1/11/2026) merupakan peristiwa serius yang mengakibatkan enam orang meninggal dunia dan enam lainnya terluka. Insiden tersebut juga menyebabkan kerusakan bangunan di sekitar Jalan Cut Mutia.
Kepolisian telah menetapkan pengemudi berinisial TM sebagai tersangka setelah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. SPDP juga telah dikirimkan kepada Kejari Kota Bekasi sebagai bagian dari proses hukum.
Sementara itu, kondisi TKP pada Selasa (3/11/2026) masih menunjukkan kerusakan akibat benturan kendaraan. Puing-puing, pagar yang ambruk, dan bunga untuk para korban menjadi bagian dari kondisi lokasi setelah kecelakaan.
Proses hukum selanjutnya menjadi bagian penting untuk menangani perkara berdasarkan hasil penyidikan kepolisian. Penanganan tersebut juga diperlukan untuk mengungkap secara menyeluruh penyebab kecelakaan.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya keselamatan kendaraan berat, pemeriksaan teknis secara berkala, serta kehati-hatian seluruh pengguna jalan. Enam korban meninggal dunia dan enam korban luka-luka menjadi dampak nyata dari kecelakaan yang terjadi di kawasan Jalan Cut Mutia, Kota Bekasi.
**Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v**





















Tinggalkan Balasan