Dokter Tifa Tolak Kesaksian Jokowi di Persidangan

Sidang Jokowi dan Dokter Tifa di PN Jakarta Timur berlangsung hingga pukul 22.30 WIB. Persidangan diwarnai adu argumen, pengusiran penasihat hukum, dan penolakan kesaksian.(foto:istimewa)

Jakarta, Ekoin.co – Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa berlangsung penuh ketegangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Persidangan menghadirkan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), sebagai saksi pelapor. Jalannya pemeriksaan sejak sore hingga malam diwarnai sejumlah perdebatan, mulai dari permintaan tambahan waktu pemeriksaan, pengusiran penasihat hukum, hingga adu argumen langsung antara Jokowi dan Tifa.

Persidangan tersebut menjadi perhatian setelah tim penasihat hukum Tifa meminta hakim memberikan waktu pemeriksaan selama delapan jam atau tanpa batas untuk menggali keterangan Jokowi. Permintaan itu disampaikan Abdullah Alkatiri dengan alasan pihaknya membutuhkan kesempatan yang cukup untuk menganalisis seluruh keterangan saksi secara terperinci.

“Kami mohon untuk diberikan waktu yang tidak dibatasi. Seperti persidangan yang tadi, persidangan Roy Suryo. Demi adil dan kesetaraan, ya, kami mohon karena kami ingin menganalisis secara detail,” ujar Alkatiri.

Alkatiri menilai waktu pemeriksaan sangat penting karena kliennya menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Namun, hakim menolak permintaan tersebut dengan mempertimbangkan asas kesetaraan antara jaksa penuntut umum (JPU) dan pihak terdakwa. Karena JPU meminta batas pemeriksaan maksimal dua jam, hakim menetapkan durasi yang sama bagi penasihat hukum Tifa.

Ketegangan Pemeriksaan dan Pengusiran Penasihat Hukum

Ketegangan berikutnya muncul ketika JPU meminta Jokowi membacakan barang bukti berupa unggahan akun media sosial X milik Tifa tertanggal 29 Maret 2025. Unggahan tersebut memuat pernyataan mengenai perbedaan nama dosen pembimbing skripsi Jokowi yang disebut dalam pidato temu alumni dengan nama yang tercantum dalam dokumen akademiknya.

“Keterangan palsu yang disampaikan Mukidi dalam pidato pada acara temu alumni yang menyebutkan dosen pembimbingnya adalah Insinyur Kasmujo. Sementara tertulis skripsi pembimbing mahasiswa bernama Jokowi itu adalah Profesor Achmad Soemitro almarhum,” ucap Jokowi saat membacakan unggahan tersebut.

Namun, pembacaan barang bukti itu terhenti setelah penasihat hukum Tifa menyampaikan keberatan. Abdullah Alkatiri mempersoalkan hasil laboratorium digital forensik yang menurutnya belum pernah diserahkan kepada pihak terdakwa sebelum ditampilkan dalam persidangan. Ia mempertanyakan dasar penggunaan dokumen tersebut sebagai barang bukti.

“Bagaimana mungkin kami tidak pernah mendapatkan, tiba-tiba dibuka di sini, dijadikan bukti? Ini kami tidak akui sebagai bukti,” ujar Alkatiri.

JPU kemudian menjelaskan bahwa pihak pembela memiliki hak menerima Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bukan berita acara laboratorium forensik sebelum tahapan pembuktian berlangsung. Jaksa juga meminta penasihat hukum menyampaikan keberatan tersebut melalui pleidoi. Akan tetapi, interupsi yang berulang kali terjadi membuat hakim ketua mengambil tindakan tegas dengan meminta penasihat hukum meninggalkan ruang sidang.

“Saudara bisa keluar kalau memang tidak bisa menerima persidangan ini ya. Kami akan melanjutkan pemeriksaan. Silakan,” tegas hakim.

Dalam pemeriksaan berikutnya, Jokowi menjelaskan sejumlah unggahan Tifa yang menurutnya mengandung penghinaan terhadap dirinya. Ia menyebut beberapa julukan yang digunakan dalam narasi mengenai dugaan ijazah palsu, termasuk sebutan Mukidi, Mulyono, dan Jokodok.

“Tuntut Mukidi, a.k.a. Mulyono, a.k.a. Jokodok. Kemudian menyampaikan ijazah palsunya Mukidi. Kemudian skripsi aspalnya Mukidi,” sebut Jokowi.

Penasihat hukum Tifa sempat membantah bahwa kliennya menggunakan kata “Jokodok”. Mereka menyatakan tulisan yang dimaksud sebenarnya menggunakan singkatan “JKDK”. Namun, Jokowi memberikan tanggapan bahwa pembaca media sosial memahami singkatan tersebut sebagai sebutan Jokodok. Ia juga menilai tuduhan yang disampaikan Tifa melalui platform X dan sejumlah talkshow merupakan bentuk penghinaan.

Jokowi dan Tifa Berdebat soal Riwayat Akademik

Setelah pemeriksaan melalui penasihat hukum, Tifa juga memperoleh kesempatan bertanya langsung kepada Jokowi. Salah satu hal yang dipersoalkan berkaitan dengan penyebutan bidang keilmuan Jokowi sebagai sarjana Teknologi Kayu. Tifa mempertanyakan istilah tersebut karena menurutnya nomenklatur yang digunakan Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah Teknologi Hasil Hutan.

Jokowi menjelaskan bahwa ketika dirinya menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM, sistem penjurusan resmi belum diterapkan seperti sekarang. Menurutnya, penyebutan Teknologi Kayu muncul dari kebiasaan mahasiswa dalam mengelompokkan bidang berdasarkan mata kuliah yang mereka ambil dan minati.

“Karena mereka tahu saya mengambil pengeringan kayu, pengawetan kayu, struktur dan sifat kayu, pulp dan kertas, industri plywood, hingga kimia kayu. Mereka tahu kalau mengambil mata kuliah-mata kuliah itu, berarti saya di wilayah teknologi kayu atau teknologi hasil hutan,” jelas Jokowi.

Tifa terus mempertanyakan penggunaan istilah tersebut. Jokowi kemudian memberikan jawaban yang mengundang sorakan dan tepuk tangan pengunjung persidangan. “Wong yang menjalani mahasiswa di Kehutanan saya kok, bukan saudara dokter Tifa,” ujar Jokowi.

Selain istilah bidang keilmuan, Tifa turut mempertanyakan proses penyusunan skripsi Jokowi yang berjudul “Studi Tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis Pada Pemakaian Akhir di Kotamadya Surakarta”. Ia menyoroti hubungan bimbingan akademik dengan Prof. Achmad Sumitro, yang disebut sebagai ahli Ekonomi Kehutanan, serta konsultasi Jokowi dengan Ir. Kasmudjo, dosen pengampu mata kuliah Struktur dan Sifat Kayu.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Jokowi menjelaskan bahwa topik skripsinya berkaitan dengan produk kayu lapis yang termasuk dalam bidang Teknologi Hasil Hutan Kayu. “Karena kayu lapis itu adalah produk dari Teknologi Hasil Hutan Kayu,” jawabnya.

Rangkaian pemeriksaan terhadap Jokowi di PN Jakarta Timur akhirnya selesai sekitar pukul 22.30 WIB. Secara keseluruhan, Jokowi menghabiskan waktu sekitar 13,5 jam di pengadilan. Ia sebelumnya memberikan kesaksian untuk terdakwa Roy Suryo sejak pukul 09.00 WIB, kemudian melanjutkan pemeriksaan dalam perkara Dokter Tifa mulai pukul 17.30 WIB.

Setelah persidangan, Jokowi menyampaikan bahwa dirinya merasa lega karena dapat menunjukkan dokumen pendidikan secara langsung kepada majelis hakim, jaksa, dan pihak terdakwa. Ia menyebut telah memperlihatkan empat ijazah, mulai dari tingkat sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, hingga pendidikan sarjana.

“Semua bukti-bukti sudah kita tunjukkan, kemudian juga utamanya empat ijazah: ijazah SD, ijazah SMP, ijazah SMA, dan ijazah S1 saya semuanya sudah saya tunjukkan kepada majelis hakim, kepada pihak terdakwa, dan dari jaksa penuntut umum. Semuanya sudah melihat tadi bersama-sama,” ungkap Jokowi.

Jokowi juga menjelaskan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya berkaitan dengan tuduhan ijazah palsu yang menurutnya telah menyakiti dirinya dan menyeret nama orang tuanya. Ia berharap proses hukum tersebut menjadi pembelajaran agar masyarakat tidak mudah menyampaikan tuduhan tanpa dasar.

“Siapa yang enggak sakit? Saya bawa ke ruang sidang pengadilan yang terhormat ini agar menjadi pembelajaran kita semuanya. Jangan mudah menuduh orang, jangan mudah membuat fitnah,” ucap dia.

Sementara itu, Tifa menyatakan menolak seluruh keterangan Jokowi sebagai saksi. Di hadapan majelis hakim, ia mengaku menggunakan hak konstitusionalnya berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Tifa juga mempersoalkan pembagian waktu pemeriksaan yang menurutnya tidak memberikan kesempatan cukup bagi pihak terdakwa untuk melakukan pemeriksaan silang atau cross-examination.

“Yang Mulia. Saya menggunakan hak saya sebagai warga negara yang dilindungi dengan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Tetapi hak saya tidak diberikan sebagaimana mestinya, karena itu saya menolak semua keterangan saudara saksi,” kata Tifa kepada majelis hakim.

Ia membandingkan kesempatan pemeriksaan dalam sidang Roy Suryo dengan persidangan yang dijalaninya. Menurut Tifa, pemeriksaan antara JPU dan pihak terdakwa dalam sidang sebelumnya memperoleh waktu masing-masing tiga jam. Sementara itu, ia mengaku hanya mendapatkan kesempatan 15 menit untuk melakukan pemeriksaan silang sehingga pertanyaannya belum tersampaikan secara tuntas.

Tifa juga menyinggung dugaan konflik kepentingan dalam laporan polisi yang dibuat Jokowi terhadap dirinya. Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan Listyo Sigit Prabowo yang saat itu menjabat Kapolri dan dilantik ketika Jokowi menjadi presiden. Tifa menyatakan akan membawa persoalan tersebut kepada Kapolri yang baru, Jenderal Suyudi Ario Seto.

“Nanti saya akan laporkan ke Kapolri baru Jenderal Suyudi Ario Seto, kita lihat keberpihakan mana yang ditunjukkan,” ucapnya.

Menanggapi tudingan tersebut, Jokowi membantah adanya konflik kepentingan dengan Listyo Sigit Prabowo dalam pelaporan maupun pelaksanaan uji laboratorium forensik terhadap ijazahnya. Ia menyatakan tidak melihat adanya persoalan sebagaimana yang dituduhkan Tifa.

“Enggak ada. Enggak ada (konflik kepentingan),” kata Jokowi menjawab pertanyaan awak media.

Jokowi juga menyebut hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri sebagai rujukan utama dalam pengujian alat bukti. “Ya kalau uji lab di Labfor kepolisian tidak dipercaya, terus siapa lagi yang mau dipegang?” ucap Jokowi.

Ketika ditanya mengenai penolakan kesaksiannya oleh Roy Suryo dan Tifa, Jokowi tidak mempermasalahkan sikap tersebut. “Ya tidak masalah, itu hak. Ya nanti kita lihatlah keputusan dari majelis hakim seperti apa,” ucap dia. Ia kemudian menyampaikan keinginannya untuk kembali ke rumahnya di Solo, Jawa Tengah, setelah menjalani rangkaian persidangan yang berlangsung sejak pagi.

“Ya saya mau kembali ke Solo. Rumah saya kan di Solo,” tutupnya.

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Verified by MonsterInsights