Dugaan Makar Muncul dalam Kasus Penyadapan Prabowo

Kasus penyadapan Presiden Prabowo menyeret Listyo Sigit Prabowo dan dua tersangka lainnya. Yusril menyebut adanya indikasi makar yang masih didalami.(foto:istimewa)

Jakarta, Ekoin.co – Kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto menjadi perhatian setelah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Salah satu nama yang terseret ialah Listyo Sigit Prabowo (LSP), yang disebut menjabat sebagai Kepala Staf Presiden (KSP) dan merupakan mantan Kapolri. Hingga Rabu (4/11/2026), tujuan penyadapan Presiden Prabowo tersebut masih menjadi pertanyaan dan terus didalami oleh aparat penegak hukum.

Selain Listyo Sigit, dua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Ketiganya diduga terlibat dalam perkara penyadapan ilegal, termasuk tindakan yang berkaitan dengan penghapusan data elektronik dan akses tanpa hak. Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menyampaikan bahwa salah satu sasaran penyadapan merupakan Presiden Republik Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11).

Perkara tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai tujuan dan pihak yang berada di balik tindakan penyadapan. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, mempertanyakan alasan Presiden Prabowo menjadi sasaran penyadapan. Ia menegaskan bahwa penyadapan bukan tindakan yang dapat dilakukan secara sembarangan karena terdapat prosedur hukum yang harus dipenuhi, termasuk keputusan pengadilan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sugiono menyampaikan pandangannya saat memberikan keterangan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026). Menurutnya, setiap tindakan penyadapan harus melalui serangkaian proses yang diatur secara ketat. “Kalau berbicara soal intensi ya, niat, apa pun yang dilakukan, so kita sama-sama tahu bahwa penyadapan itu dilakukan lewat berbagai, lewat serangkaian proses yang membutuhkan keputusan pengadilan berdasarkan undang-undang kita,” kata Sugiono.

Ia juga mengaku mempertanyakan alasan penyadapan tersebut secara khusus menyasar kepala negara. Sugiono menilai tindakan tersebut perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut karena penyadapan memiliki mekanisme hukum tersendiri. “Dan sepanjang pengetahuan saya, penyadapan itu juga bukan sesuatu yang dapat dengan serta-merta dilakukan. Oleh karena itu, perlu juga dipertanyakan intensinya apa, kenapa Presiden sendiri yang disadap, ya,” sambungnya.

Yusril Sebut Ada Indikasi Makar dalam Kasus Penyadapan

Perhatian terhadap kasus penyadapan Presiden Prabowo semakin meningkat setelah Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan adanya indikasi yang mengarah pada dugaan makar. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh, Rabu (4/11/2026). Yusril menjelaskan bahwa perkembangan penyelidikan dan penyidikan sementara menunjukkan adanya tanda-tanda yang perlu didalami berdasarkan ketentuan hukum pidana.

“Dari perkembangan penyelidikan dan penyidikan itu dapat ditarik kesimpulan sementara atau kesimpulan final bahwa terdapat tanda-tanda atau indikasi-indikasi yang mengarah kepada tindakan makar seperti yang disebutkan di dalam Pasal 191 dan 193 KUHP,” kata Yusril dalam konferensi pers di Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh, Rabu (4/11/2026).

Meski demikian, Yusril menjelaskan bahwa penyidik Bareskrim Polri masih terus mengembangkan perkara tersebut. Berdasarkan pemeriksaan awal hingga penetapan tersangka, penyidik disebut telah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menangani dugaan tindak pidana penyadapan dan intersepsi. Pengembangan penyidikan diperlukan untuk mengetahui tujuan, motif, serta arah dari tindakan yang diduga dilakukan para tersangka.

Yusril mengatakan bahwa penyidik mulai menelusuri kemungkinan adanya tujuan lain di balik penyadapan tersebut. “Nah, ketika mulai dikembangkan, kan akan ketahuan ini motifnya untuk apa melakukan penyadapan, ke mana tujuan dari penyadapan itu, dan mulai ditemukan indikasi-indikasi bahwa tindakan ini mengarah kepada satu tindakan makar, paling tidak seperti yang diatur di dalam Pasal 193 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional,” jelas Yusril.

Di sisi lain, Sugiono juga menanggapi pertanyaan mengenai alasan penyadapan yang disebut hanya menyasar Presiden, bukan Wakil Presiden. Ia mengaku belum mengetahui secara terperinci mengenai hal tersebut. Namun, menurutnya, fakta bahwa kepala negara menjadi sasaran penyadapan sudah cukup menimbulkan pertanyaan besar mengenai motif dan tujuan tindakan tersebut. Sugiono menyerahkan pengungkapan perkara kepada aparat penegak hukum melalui proses penyidikan yang sedang berlangsung.

“Saya belum tahu, ya. Tapi yang pasti kemarin disampaikan bahwa penyadapan ini dilakukan kepada Presiden dan itu saja cukup untuk membuat sebuah pertanyaan besar di benak kita semua apa yang motif dari semua ini, kemudian ke mana arahnya. Dan seperti tadi saya bilang, kita tunggu saja hasil dari proses yang sedang berjalan,” kata Menko PMK ini.

Benny Harman Duga Ada Motif Politik dan Persekongkolan Kekuasaan

Dugaan adanya kepentingan politik di balik penyadapan juga disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman. Ia menilai perkara tersebut bukan sekadar tindakan penyadapan biasa, melainkan diduga memiliki kaitan dengan kepentingan kekuasaan. Benny menyampaikan pandangannya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/11/2026). Menurutnya, penyadapan terhadap Presiden oleh pihak yang berada dalam struktur lembaga negara perlu ditelusuri lebih jauh.

“Kasus penyadapan ini bukan penyadapan biasa, ya, tapi ini adalah penyadapan politik. Jadi, diduga kuat ini adalah penyadapan yang memiliki motif kekuasaan. Mengapa? Karena penyadapan dilakukan oleh organ negara yang merupakan bawahan Presiden, yaitu Kapolri,” kata Benny Harman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Benny meminta Mabes Polri mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memerintahkan tindakan tersebut. Ia menilai penyidik perlu mencari tahu apakah penyadapan dilakukan atas inisiatif pribadi atau berdasarkan arahan pihak tertentu. Menurutnya, penyelidikan harus mencakup kepentingan yang melatarbelakangi tindakan tersebut, terutama karena sasaran penyadapan merupakan Presiden dan lingkungan Istana.

“Dilakukan secara inkonstitusional karena pertama, Kapolri menyadap Presiden dan Istana itu harus diselidiki lebih lanjut, atas perintah siapa? Tidak mungkin ini inisiatif pribadi Listyo Sigit. Kalau ditanya apa kepentingan, apa motif pribadi beliau melakukan penyadapan? Ya. Itu kan ndak mungkin. Oleh sebab itu, Mabes Polri harus menanyakan lebih jauh, lebih dalam motifnya kenapa Kapolri melakukan penyadapan Istana dan Presiden, ini apa?” ujarnya.

Lebih lanjut, Benny menyebut penyadapan ilegal yang diduga memiliki kepentingan politik dapat dikategorikan sebagai perbuatan permulaan dalam suatu agenda yang lebih besar. Ia mengaitkan dugaan tersebut dengan kemungkinan adanya upaya kelompok tertentu untuk meraih atau merebut kekuasaan. Namun, Benny menegaskan bahwa dugaan tersebut tetap membutuhkan penyelidikan mendalam oleh tim Mabes Polri agar fakta dan pihak yang terlibat dapat diketahui.

“Kemudian, yang kedua, penyadapan itu di dalam perspektif hukum pidana, penyadapan yang inkonstitusional, penyadapan politis, penyadapan penyadapan kekuasaan, bisa dikategorikan sebagai perbuatan permulaan. Perbuatan permulaan atau permulaan perbuatan,” kata Benny.

“Jadi permulaan perbuatan dari sebuah agenda yang dirancang oleh kelompok dan golongan tertentu. Untuk apa? Untuk meraih, merebut, merampas kekuasaan. Tetapi sekali lagi ini harus diselidiki secara mendalam, secara tajam oleh tim Mabes Polri,” tambahnya.

Hingga perkembangan yang disampaikan pada Rabu (4/11/2026), motif penyadapan Presiden Prabowo belum diungkap secara tuntas. Penyidik Bareskrim Polri masih mendalami dugaan tindak pidana yang melibatkan tiga tersangka tersebut, termasuk kemungkinan adanya tujuan lain sebagaimana disampaikan Yusril. Sementara itu, sejumlah pejabat pemerintah dan anggota DPR meminta agar proses hukum mengungkap secara jelas pihak yang terlibat, latar belakang tindakan, serta tujuan penyadapan. Hasil penyidikan nantinya diharapkan memberikan kejelasan mengenai perkara tersebut berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

**Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Verified by MonsterInsights