Pajak Digital Resmi Berlaku 9 November, Bank hingga GOTO dan Lazada Kena Tarik
JAKARTA, Ekoin.co — Pemerintah memastikan aturan pajak digital baru akan mulai diterapkan pada 9 November 2026, menyasar perbankan, perusahaan fintech, serta raksasa e-commerce dan layanan digital seperti GOTO dan Lazada. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Ketua Kadin Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, sebagai bagian dari upaya pemerintah memperluas basis penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang selama ini tumbuh pesat namun kontribusi pajaknya dinilai belum optimal.
Latar Belakang Kebijakan
Pertumbuhan transaksi digital di Indonesia dalam lima tahun terakhir meningkat signifikan, didorong oleh ledakan e-commerce, layanan pembayaran digital, dan platform pinjaman daring (fintech lending). Namun, pemerintah menilai sebagian besar transaksi ini belum terjangkau sistem perpajakan secara maksimal. Dengan pemberlakuan pajak digital yang menyasar langsung institusi keuangan dan platform teknologi besar, pemerintah berharap dapat menutup kesenjangan penerimaan pajak sekaligus menciptakan keadilan fiskal antara pelaku usaha digital dan konvensional.
Siapa yang Terdampak
Berdasarkan keterangan resmi, pihak yang akan dikenakan mekanisme pemungutan pajak baru ini meliputi perbankan nasional, perusahaan fintech pembayaran dan pinjaman, serta platform digital besar seperti GOTO (induk Gojek dan Tokopedia) dan Lazada. Skema yang diterapkan menempatkan institusi-institusi ini sebagai pihak pemungut pajak atas transaksi yang terjadi di platform mereka, mirip dengan mekanisme withholding tax yang sudah lazim diterapkan pada sektor lain.
Dampak bagi Pelaku Usaha dan Konsumen
Bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berjualan di platform e-commerce, kebijakan ini berpotensi menambah beban administrasi, meski pemerintah menegaskan bahwa pemungutan dilakukan oleh platform sehingga tidak membutuhkan pelaporan manual tambahan dari pedagang. Di sisi lain, pelaku industri fintech mengkhawatirkan potensi perlambatan pertumbuhan transaksi akibat biaya tambahan yang pada akhirnya dapat dibebankan kepada konsumen melalui penyesuaian biaya layanan.
Ekonom menilai kebijakan ini perlu diimbangi dengan sosialisasi yang masif serta masa transisi yang cukup agar pelaku usaha, terutama UMKM digital, tidak mengalami gejolak operasional. Beberapa asosiasi e-commerce telah meminta pemerintah memberikan insentif atau keringanan sementara bagi pedagang kecil dengan omzet di bawah ambang batas tertentu.
Respons Pelaku Industri
Sejumlah perusahaan teknologi dan perbankan yang disebut dalam kebijakan ini belum memberikan tanggapan resmi secara rinci, namun beberapa di antaranya menyatakan telah menyiapkan sistem internal untuk mematuhi aturan baru tersebut. Asosiasi Fintech Indonesia menyatakan pihaknya mendukung prinsip keadilan pajak namun meminta kejelasan teknis mengenai mekanisme pelaporan dan audit agar tidak menimbulkan tumpang tindih dengan kewajiban pajak yang sudah ada.
Proyeksi dan Dampak ke Depan
Dengan penerapan pajak digital ini, pemerintah menargetkan peningkatan penerimaan negara dari sektor digital pada kuartal terakhir 2026. Jika implementasi berjalan lancar, kebijakan ini dapat menjadi model bagi perluasan pajak digital ke sektor lain seperti periklanan daring dan layanan streaming. Namun, keberhasilannya akan sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur pelaporan platform digital serta pengawasan yang konsisten dari otoritas pajak agar kebijakan ini benar-benar efektif menambah penerimaan negara tanpa membebani pertumbuhan ekonomi digital nasional secara berlebihan.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v




















Tinggalkan Balasan