Bank, Fintech, GOTO, dan Lazada Mulai Ditarik Pajak Digital per 9 November
Ekoin.co – Pemerintah melalui Kadin dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan penerapan kebijakan pemungutan pajak digital terhadap sejumlah perusahaan teknologi dan keuangan besar, termasuk bank, perusahaan fintech, GOTO, dan Lazada, akan mulai berlaku efektif pada 9 November 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas basis penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital yang selama ini tumbuh pesat namun kontribusinya terhadap penerimaan negara dinilai belum optimal.
Ketua Kadin menegaskan bahwa langkah ini bukan semata-mata untuk menambah beban pelaku usaha, melainkan untuk menciptakan kesetaraan perlakuan pajak antara pelaku usaha konvensional dan digital. Selama ini, disparitas perlakuan pajak dianggap menciptakan ketimpangan kompetisi antara bisnis daring dan luring, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang beroperasi secara konvensional.
Mekanisme Pemungutan Pajak Digital
Berdasarkan skema yang disiapkan pemerintah, platform-platform besar akan ditunjuk sebagai pemungut pajak atas transaksi yang terjadi di ekosistem mereka. Mekanisme ini serupa dengan withholding tax, di mana pajak langsung dipotong pada saat transaksi berlangsung, kemudian disetorkan oleh platform kepada negara. Pendekatan ini dinilai lebih efisien dibandingkan menagih pajak secara langsung kepada jutaan pelaku usaha kecil yang berjualan di platform tersebut.
DJP sebelumnya telah menunjuk sejumlah perusahaan sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE), dan kebijakan baru ini memperluas skema tersebut ke sektor perbankan serta fintech yang menyediakan layanan pembayaran digital dan pinjaman daring. Perluasan ini sejalan dengan pertumbuhan pesat transaksi digital di Indonesia yang didominasi oleh pembayaran nontunai dan transaksi lintas platform.
Respons Pelaku Industri
Sejumlah pelaku industri menyambut kebijakan ini dengan sikap hati-hati. Di satu sisi, kepastian regulasi dianggap penting untuk kelangsungan bisnis jangka panjang. Namun di sisi lain, ada kekhawatiran penerapan pajak baru dapat berdampak pada harga jual produk dan jasa yang ditawarkan kepada konsumen akhir, terutama di tengah daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih.
Beberapa asosiasi pelaku usaha digital mendesak pemerintah memberikan masa transisi yang cukup serta sosialisasi teknis yang jelas agar implementasi di lapangan tidak menimbulkan kebingungan, khususnya bagi pelaku UMKM yang menjadi pengguna utama platform-platform tersebut.
Target Penerimaan dan Proyeksi ke Depan
Pemerintah menargetkan kebijakan ini dapat menyumbang penerimaan negara dalam jumlah signifikan mengingat besarnya volume transaksi di ekosistem digital nasional. Kementerian Keuangan menilai langkah ini sejalan dengan strategi fiskal untuk menjaga keseimbangan APBN di tengah tantangan ekonomi global, termasuk fluktuasi nilai tukar rupiah dan ketidakpastian geopolitik yang masih membayangi perekonomian dunia.
Ke depan, pemerintah berencana melakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas kebijakan ini, baik dari sisi penerimaan negara maupun dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi digital. Jika berhasil diterapkan dengan baik, skema serupa berpotensi diperluas ke sektor-sektor digital lain yang selama ini belum tersentuh kebijakan perpajakan secara optimal.
Potensi Dampak ke Pelaku UMKM Digital
Di sisi lain, pelaku UMKM yang berjualan di platform-platform besar seperti GOTO dan Lazada diharapkan tidak akan terdampak secara langsung oleh kebijakan ini, mengingat skema pemungutan diarahkan pada transaksi bernilai signifikan dan entitas bisnis skala besar. Pemerintah menegaskan akan memberikan pengecualian atau ambang batas tertentu bagi pelaku usaha mikro agar beban administrasi pajak tidak membebani kelompok usaha yang baru merintis bisnis digitalnya.
Pengamat kebijakan fiskal menilai keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada kesiapan sistem teknologi informasi di internal DJP maupun platform-platform yang ditunjuk sebagai pemungut pajak. Integrasi data transaksi secara real-time antara platform digital dan sistem perpajakan nasional menjadi kunci agar proses pemungutan berjalan akurat tanpa menimbulkan sengketa pajak di kemudian hari antara pelaku usaha dan otoritas pajak.
Bagi konsumen akhir, penting untuk memantau perkembangan kebijakan ini karena potensi penyesuaian harga pada layanan digital yang selama ini dinikmati sehari-hari, mulai dari transaksi perbankan daring, pinjaman fintech, hingga belanja di platform e-commerce. Edukasi publik mengenai tujuan dan manfaat jangka panjang kebijakan pajak digital ini dinilai penting agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
















Tinggalkan Balasan