DJP Tunjuk 3 Perusahaan Baru Pungut Pajak Digital, Kumpulkan Rp58,75 Triliun
JAKARTA, Ekoin.co — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan telah menunjuk tiga perusahaan digital baru sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), menyusul perluasan basis pajak digital yang ditargetkan berlaku efektif mulai 9 November 2026. Langkah ini menambah daftar pemungut pajak digital yang sebelumnya telah mencakup puluhan platform asing dan domestik.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP menyatakan bahwa hingga akhir Oktober 2026, total penerimaan dari skema pajak PMSE telah mengumpulkan Rp58,75 triliun sejak kebijakan ini diberlakukan beberapa tahun lalu. Angka tersebut menunjukkan tren kenaikan konsisten setiap tahun seiring pertumbuhan transaksi ekonomi digital di Indonesia.
Siapa Saja Perusahaan yang Ditunjuk
DJP tidak merinci secara spesifik nama ketiga perusahaan baru tersebut dalam pengumuman awal, namun menyebutkan bahwa mereka bergerak di sektor perdagangan elektronik, layanan digital berbasis aplikasi, dan penyedia konten streaming. Penunjukan ini merupakan bagian dari evaluasi berkala yang dilakukan otoritas pajak terhadap pelaku usaha digital dengan omzet transaksi di Indonesia yang telah melampaui ambang batas tertentu.
Dengan penambahan ini, jumlah total pemungut PPN PMSE yang terdaftar di DJP kini mencapai lebih dari 230 entitas, mencakup perusahaan rintisan lokal hingga raksasa teknologi global. DJP menegaskan bahwa proses penunjukan akan terus berlanjut mengikuti perkembangan ekosistem digital nasional.
Mekanisme Pemungutan dan Kewajiban Pelaku Usaha
Perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas transaksi digital yang dilakukan konsumen di Indonesia, meski perusahaan tersebut tidak memiliki kehadiran fisik (bentuk usaha tetap) di dalam negeri. Skema ini merupakan adaptasi regulasi perpajakan terhadap karakteristik ekonomi digital lintas batas yang sulit dijangkau aturan pajak konvensional.
DJP mengingatkan bahwa kepatuhan pelaporan menjadi kunci keberhasilan skema ini. Perusahaan yang gagal memenuhi kewajiban dapat dikenai sanksi administratif, termasuk pencabutan status pemungut dan potensi pemblokiran akses layanan di Indonesia oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
Dampak bagi Konsumen dan Pelaku UMKM Digital
Bagi konsumen, perluasan pemungut pajak digital berarti semakin banyak transaksi daring yang akan dikenai PPN 11 persen secara otomatis saat checkout, termasuk pembelian aplikasi, langganan streaming, dan belanja di marketplace tertentu. Ekonom menilai kebijakan ini wajar sebagai bentuk kesetaraan perlakuan pajak antara pelaku usaha digital dan konvensional.
Di sisi lain, pelaku UMKM yang berjualan melalui platform digital besar seperti yang akan mulai memungut pajak pada 9 November diimbau untuk memastikan harga jual mereka sudah memperhitungkan komponen pajak, agar margin keuntungan tidak tergerus akibat perubahan mekanisme pemungutan di level platform.
Proyeksi Penerimaan ke Depan
Dengan tren pertumbuhan ekonomi digital Indonesia yang diperkirakan terus meningkat, DJP optimistis penerimaan dari pajak PMSE dapat menembus rekor baru pada tahun 2027. Pemerintah juga tengah mengkaji perluasan objek pajak digital ke sektor jasa keuangan berbasis teknologi (fintech) dan ekonomi kreatif berbasis aplikasi, sebagai bagian dari strategi memperluas basis penerimaan negara di tengah tantangan fiskal yang terus berkembang.
Perbandingan dengan Negara Lain
Indonesia bukan satu-satunya negara yang menerapkan pajak digital terhadap perusahaan teknologi lintas batas. Negara-negara seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand telah lebih dulu menerapkan skema serupa dengan tarif yang bervariasi antara 6 hingga 10 persen. Langkah Indonesia menetapkan tarif PPN standar 11 persen untuk transaksi digital dinilai sejalan dengan prinsip kesetaraan perlakuan pajak lintas sektor, tanpa membedakan antara pelaku usaha domestik dan asing.
Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) juga telah mendorong negara-negara anggota dan non-anggota untuk mengadopsi kerangka pajak ekonomi digital global (Pillar One dan Pillar Two) guna mencegah penggerusan basis pajak akibat praktik penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional. Kebijakan DJP memperluas pemungut PMSE dapat dilihat sebagai bagian dari upaya Indonesia menyelaraskan diri dengan standar perpajakan digital internasional tersebut.
Catatan bagi Pelaku Usaha Digital
DJP mengimbau perusahaan yang omzetnya di Indonesia telah mendekati ambang batas penunjukan sebagai pemungut PPN PMSE untuk segera melakukan pendaftaran mandiri, guna menghindari sanksi administratif di kemudian hari. Proses pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui portal resmi DJP tanpa memerlukan kehadiran fisik perwakilan perusahaan di Indonesia, sejalan dengan prinsip kemudahan administrasi perpajakan digital yang terus disempurnakan oleh otoritas pajak dalam beberapa tahun terakhir.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v






















Tinggalkan Balasan