Pajak Digital Resmi Berlaku 9 November, Bank hingga GoTo dan Lazada Jadi Pemungut
Ekoin.co – Pemerintah memastikan aturan pajak digital baru akan resmi berlaku mulai 9 November 2026, menyasar sejumlah platform besar seperti perbankan, perusahaan fintech, GoTo, dan Lazada sebagai pemungut pajak. Ketua Kadin Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, mengumumkan kebijakan ini sebagai bagian dari upaya memperluas basis penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang terus bertumbuh pesat dalam beberapa tahun terakhir.
Latar Belakang Kebijakan
Kebijakan ini muncul di tengah upaya pemerintah menggenjot penerimaan pajak nonkonvensional, terutama dari sektor yang selama ini dianggap sulit dijangkau oleh sistem perpajakan konvensional. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya melaporkan telah mengumpulkan Rp58,75 triliun dari sektor ekonomi digital hingga akhir September 2026, sebuah capaian yang dinilai masih bisa ditingkatkan mengingat besarnya potensi transaksi digital di Indonesia. Dengan masuknya bank, fintech, dan e-commerce besar sebagai pemungut pajak baru, pemerintah berharap penerimaan ini dapat meningkat signifikan pada kuartal terakhir tahun ini, sejalan dengan tren belanja digital masyarakat yang biasanya melonjak menjelang akhir tahun.
Skema pemungutan akan mewajibkan platform-platform tersebut memotong pajak secara otomatis dari setiap transaksi yang memenuhi kriteria, mirip dengan mekanisme withholding tax yang sudah diterapkan di sektor lain seperti penghasilan karyawan dan bunga deposito. Pendekatan ini dinilai lebih efisien dibandingkan menagih langsung ke masing-masing pelaku usaha kecil yang bertransaksi di platform tersebut, karena beban administrasi pelaporan dialihkan ke pihak platform yang memiliki sistem dan infrastruktur data lebih memadai.
Dampak bagi Pelaku Usaha Digital
Bagi para pelaku UMKM dan merchant yang berjualan di platform seperti GoTo dan Lazada, kebijakan ini berarti akan ada potongan otomatis dari setiap transaksi mulai pertengahan November. Sejumlah asosiasi pedagang online disebut masih menunggu detail teknis implementasi, termasuk apakah ada ambang batas transaksi minimum yang dikecualikan dari pemotongan pajak ini, mengingat banyak pelaku usaha mikro yang omzetnya masih sangat kecil dan rentan terdampak jika dikenakan potongan tanpa pengecualian.
Sementara itu, sektor perbankan dan fintech yang juga ditunjuk sebagai pemungut pajak digital diperkirakan akan menyesuaikan sistem mereka dalam waktu kurang dari dua pekan menjelang tanggal efektif. Beberapa bankir yang dimintai keterangan menyebut proses integrasi sistem pelaporan pajak otomatis membutuhkan koordinasi erat dengan DJP agar tidak menimbulkan kesalahan pemotongan yang dapat merugikan nasabah maupun merchant. Uji coba sistem pelaporan pun disebut sudah mulai dilakukan secara internal oleh beberapa bank besar sejak akhir Oktober.
Proyeksi Penerimaan Negara
Dengan perluasan basis pemungut pajak digital ini, ekonom memproyeksikan penerimaan negara dari sektor ini bisa menembus Rp70 triliun hingga akhir tahun 2026, jauh di atas target awal yang ditetapkan pemerintah di awal tahun anggaran. Namun, sejumlah pengamat mengingatkan pemerintah perlu memastikan beban pajak baru ini tidak justru menghambat pertumbuhan UMKM digital yang selama ini menjadi andalan penyerapan tenaga kerja informal di Indonesia, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan pascapandemi.
Beberapa ekonom juga menyoroti pentingnya sosialisasi yang masif kepada pelaku usaha kecil agar tidak terjadi kebingungan atau bahkan penolakan di lapangan saat kebijakan ini mulai diberlakukan secara serentak. Edukasi mengenai cara kerja pemotongan pajak otomatis dinilai krusial agar transisi berjalan mulus tanpa menimbulkan gejolak di kalangan pedagang online skala kecil dan menengah. Pemerintah disebut telah menyiapkan materi sosialisasi dalam berbagai bahasa daerah serta kanal digital agar informasi dapat tersampaikan secara merata ke seluruh pelosok negeri, mengingat pelaku UMKM digital kini tersebar hingga ke wilayah-wilayah di luar kota besar.
Tantangan Implementasi di Lapangan
Di sisi lain, sejumlah pengamat ekonomi digital menilai keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur teknologi di masing-masing platform. Jika terjadi kegagalan sistem atau kesalahan pemotongan pada hari-hari awal penerapan, dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakpercayaan dari pelaku usaha terhadap mekanisme baru ini. Oleh karena itu, DJP disebut telah membentuk tim pemantauan khusus yang akan mengawasi proses transisi selama beberapa pekan pertama setelah kebijakan resmi diberlakukan pada 9 November mendatang.
Ke depan, pemerintah disebut akan terus mengevaluasi daftar platform yang wajib menjadi pemungut pajak digital, seiring dengan semakin kompleksnya ekosistem transaksi daring di Tanah Air. Evaluasi berkala ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara upaya optimalisasi penerimaan negara dan keberlangsungan pertumbuhan ekonomi digital nasional yang masih menjadi salah satu sektor paling dinamis di Indonesia.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

















Tinggalkan Balasan