Perpres Ojol Resmi Terbit, Potongan Grab dan Gojek Maksimal 8 Persen
JAKARTA – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Layanan Ojek Online (Ojol) yang mengatur batas maksimal potongan komisi aplikator sebesar 8 persen dari total pendapatan pengemudi. Aturan yang diteken Presiden Prabowo Subianto ini berlaku efektif mulai 8 Oktober 2026 dan menjadi landasan hukum pertama yang secara spesifik mengatur hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan perusahaan penyedia aplikasi.
Potongan Maksimal 8 Persen dan Perlindungan Pengemudi
Selama bertahun-tahun, pengemudi ojek online mengeluhkan besarnya potongan yang diambil aplikator dari setiap transaksi. Sebelum perpres ini terbit, potongan bisa mencapai 15-20 persen tergantung kebijakan masing-masing platform. Dengan aturan baru ini, Grab, Gojek, dan aplikator lainnya wajib membatasi potongan komisi maksimal 8 persen dari pendapatan kotor pengemudi.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman yang ditunjuk Presiden Prabowo sebagai pengampu utama sektor ojol menegaskan bahwa Perpres 27/2026 juga mengatur beberapa poin krusial lainnya. Tidak ada pungutan pajak bagi pengemudi ojol dalam perpres ini, menurut Maman dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Tarif GoFood, GrabFood, dan Kurir Segera Menyusul
Selain mengatur layanan transportasi penumpang, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital juga tengah mempersiapkan regulasi tarif untuk layanan pengantaran makanan (GoFood, GrabFood) serta jasa kurir ojol. Tarif ini akan ditetapkan berdasarkan kajian biaya operasional pengemudi agar terjamin keseimbangan antara harga yang terjangkau bagi konsumen dan penghasilan layak bagi mitra pengemudi.
Kementerian UMKM juga akan memimpin forum harmonisasi aturan yang melibatkan perwakilan pengemudi, perusahaan aplikator, dan pemerintah daerah. Forum ini bertujuan memastikan implementasi perpres berjalan lancar di seluruh Indonesia, termasuk penetapan mekanisme penyelesaian sengketa antara pengemudi dan aplikator.
Dampak untuk 4 Juta Pengemudi Ojol
Data Kementerian UMKM mencatat terdapat sekitar 4 juta pengemudi ojek online aktif di Indonesia pada 2026. Dengan potongan yang ditekan ke maksimal 8 persen, rata-rata pengemudi diperkirakan bisa mendapatkan tambahan penghasilan bersih Rp500.000 hingga Rp1 juta per bulan, tergantung volume orderan.
Dari sisi perusahaan, Grab Indonesia dan Gojek belum memberikan respons resmi terkait Perpres 27/2026. Namun sumber internal menyebutkan kedua perusahaan sudah mengantisipasi regulasi ini dan tengah menyesuaikan model bisnis mereka. Beberapa analis memperkirakan perusahaan akan mengompensasi penurunan komisi dengan diversifikasi layanan dan optimalisasi biaya operasional.
Proyeksi dan Tantangan Implementasi
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai Perpres Ojol ini merupakan langkah positif namun perlu dikawal ketat implementasinya. Tantangan utama terletak pada mekanisme pengawasan agar aplikator benar-benar mematuhi batas potongan 8 persen, serta transparansi sistem perhitungan yang selama ini menjadi keluhan pengemudi.
Perpres ini juga mengamanatkan pembentukan sistem pengawasan digital yang memungkinkan pemerintah memantau secara real-time besaran potongan yang diterapkan setiap aplikator. Langkah ini diharapkan menciptakan ekosistem ekonomi digital yang lebih adil bagi jutaan pekerja platform di Indonesia.




















Tinggalkan Balasan