Bejat! Dukun Palsu Ngaku ‘Utusan Tuhan’, Cabuli Istri Pasien dan Jual Korban ke Pria Lain

Polisi tangkap dukun KS alias Jolowos yang cabuli istri pasien stroke. Pelaku mengaku utusan Tuhan dan mengancam korban dengan kehamilan gaib.
Aminuddin Sitompul Hasrul Ekoin
Tersangka KS alias Jolowos (40) saat digiring petugas di Mapolres Magetan, Jumat (3/4/2026). Pelaku ditangkap atas dugaan kekerasan seksual dan perdagangan orang terhadap istri pasiennya dengan modus pengobatan alternatif dan ancaman mistis. Polisi menjerat tersangka dengan UU TPKS dengan ancaman 12 tahun penjara. (Foto: Ist/Ekoin)

Magetan, Ekoin.co – Kasus bejat seorang dukun berinisial KS alias Jolowos (40) di Magetan kembali mengungkap fakta mengejutkan. Tak hanya mencabuli istri pasien dengan modus pengobatan, pelaku juga diduga menjual korban kepada pria hidung belang yang merupakan temannya sendiri.

Kapolres Magetan, Raden Erik Bangun Prakasa, mengungkapkan bahwa praktik keji tersebut kini masih dalam pendalaman penyidik, termasuk terkait aliran uang dan kemungkinan adanya korban lain.

“Pelaku selain mencabuli istri pasien ternyata juga menjual korban ke lelaki hidung belang yang merupakan temannya sendiri,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).

Kasus ini bermula pada awal 2023 saat korban LS (43) mencari pengobatan untuk suaminya yang menderita stroke. Pelaku yang dikenal sebagai dukun kemudian masuk ke kehidupan korban dengan dalih pengobatan alternatif, mulai dari pijat hingga pemberian air doa.

Namun, seiring waktu, pelaku mulai memanipulasi korban dengan klaim tak masuk akal. Ia bahkan mengaku sebagai “utusan Tuhan” dan memiliki kekuatan spiritual untuk menyembuhkan penyakit sekaligus menghapus dosa.

Dalam kondisi terpengaruh, korban akhirnya menuruti berbagai permintaan pelaku, termasuk melakukan hubungan badan yang diklaim sebagai bagian dari ritual penyembuhan. Tak hanya itu, korban juga diminta mengirimkan foto-foto tanpa busana.

Lebih parah lagi, pelaku menggunakan ancaman bernuansa mistis untuk menekan korban agar terus menuruti keinginannya.

“Korban diancam akan dibuat hamil gaib jika tidak mengikuti perintah pelaku,” kata Erik.

Aksi tersebut dilakukan berulang kali sejak 2023. Bahkan, pelaku juga sempat memerintahkan korban untuk berhubungan dengan pria lain sebagai bagian dari ritual yang diklaimnya.

Namun setelah sekian lama, kondisi suami korban tak kunjung membaik. Korban pun mulai menyadari dirinya telah menjadi korban penipuan dan kekerasan seksual, hingga akhirnya melaporkan kejadian itu ke polisi.

Petugas Polres Magetan kemudian menangkap pelaku pada Selasa (31/3/2026). Kini, KS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Polisi juga membuka peluang adanya korban lain dalam kasus ini dan mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban untuk segera melapor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Verified by MonsterInsights