10 Tahun Buron, Warga Negara Tiongkok Berhasil Dibekuk Imigrasi RI dan Dideportasi

JAKARTA , EKOIN - CO – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berhasil mendeportasi seorang warga negara Republik...

JAKARTA , EKOIN – CO – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berhasil mendeportasi seorang warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial ZR yang telah buron selama 10 tahun. Deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin (1/9/2025).

ZR diketahui merupakan dalang pengorganisasian 100 orang bersenjata tajam untuk melakukan aksi perusakan dan kekerasan di RRT. Ia masuk dalam daftar buronan pemerintah Tiongkok sejak 27 Februari 2015.

“Kami berhasil mengamankan ZR di Jakarta pada Kamis, 29 Agustus 2025. Pendeteksian dilakukan melalui patroli siber dan analisis data keimigrasian. Dari pemeriksaan, ditemukan bahwa ZR melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya. Temuan ini menjadi petunjuk awal yang mengarah pada identifikasi ZR sebagai buronan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam keterangannya, Sabtu (6/9/2025).

ZR terdeteksi tinggal di sebuah pabrik sepatu di wilayah Cikupa, Tangerang Selatan. Pada 28 Agustus 2025, Tim Subdirektorat Penyidikan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dit. Wasdakim) Ditjen Imigrasi melakukan prapenyidikan ke lokasi tersebut. Dari hasil pemeriksaan dokumen, diketahui bahwa ZR tidak hanya melanggar izin tinggal, tetapi juga merupakan subjek Daftar Pencarian Orang (DPO) Pemerintah RRT.

Setelah diamankan, ZR dibawa ke Subdit Penyidikan Ditjen Imigrasi untuk pemeriksaan lanjutan. Hasil koordinasi dengan Kedutaan Besar RRT di Indonesia membenarkan bahwa ZR memang buronan sejak 2015. Ia kemudian dideportasi dan diserahkan kepada pihak kepolisian RRT untuk dikawal kembali ke negaranya.

“Kerja sama Imigrasi Indonesia dengan negara lain merupakan bagian dari kontribusi kami dalam menjaga keamanan di tingkat internasional. Kami akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, baik di dalam maupun luar negeri, agar Indonesia tidak menjadi tempat persembunyian bagi pelaku kejahatan lintas negara,” tegas Yuldi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Verified by MonsterInsights