Daftar Gaji PNS 2026 Lengkap Semua Golongan I hingga IV Terbaru

Daftar lengkap gaji PNS 2026 semua golongan I hingga IV berdasarkan PP No. 5 Tahun 2024. Cek rincian gaji pokok, tunjangan, dan total penghasilan PNS terbaru.
Daftar Gaji PNS 2026 Lengkap Semua Golongan I hingga IV Terbaru (foto:istimewa)

Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2026 masih menjadi salah satu informasi yang paling banyak dicari masyarakat Indonesia, terutama bagi mereka yang berencana mendaftar CPNS atau ingin mengetahui besaran penghasilan aparatur sipil negara. Hingga Oktober 2026, pemerintah belum menerbitkan aturan baru tentang kenaikan gaji PNS, sehingga besaran gaji pokok masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.

Perlu dipahami bahwa gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan dua faktor utama, yaitu golongan ruang dan masa kerja golongan (MKG). Artinya, PNS dengan golongan yang sama bisa menerima nominal gaji pokok berbeda tergantung lamanya masa kerja. Selain gaji pokok, total penghasilan PNS juga mencakup berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan tunjangan lainnya sesuai instansi.

Gaji Pokok PNS Golongan I (Juru)

Golongan I merupakan tingkat pertama dalam struktur kepangkatan PNS. Golongan ini umumnya ditempati oleh PNS dengan latar belakang pendidikan SD hingga SMP. Berikut rincian gaji pokok PNS Golongan I berdasarkan PP No. 5 Tahun 2024:

GolonganPangkatGaji Pokok (Rentang)
I/aJuru MudaRp1.685.700 – Rp2.522.600
I/bJuru Muda Tingkat IRp1.840.800 – Rp2.670.700
I/cJuruRp1.918.700 – Rp2.783.700
I/dJuru Tingkat IRp1.999.900 – Rp2.901.400

Gaji Pokok PNS Golongan II (Pengatur)

Golongan II biasanya diisi oleh PNS dengan pendidikan SMA/SMK hingga Diploma. Golongan ini memiliki rentang gaji yang lebih tinggi dibandingkan Golongan I:

GolonganPangkatGaji Pokok (Rentang)
II/aPengatur MudaRp2.184.000 – Rp3.643.400
II/bPengatur Muda Tingkat IRp2.385.000 – Rp3.797.500
II/cPengaturRp2.485.900 – Rp3.958.200
II/dPengatur Tingkat IRp2.591.100 – Rp4.125.600

Gaji Pokok PNS Golongan III (Penata)

Golongan III merupakan golongan yang paling banyak ditempati PNS, terutama mereka dengan latar belakang pendidikan S1 dan S2. Berikut rinciannya:

GolonganPangkatGaji Pokok (Rentang)
III/aPenata MudaRp2.785.700 – Rp4.575.200
III/bPenata Muda Tingkat IRp2.903.600 – Rp4.768.800
III/cPenataRp3.026.400 – Rp4.970.500
III/dPenata Tingkat IRp3.154.400 – Rp5.180.700

Gaji Pokok PNS Golongan IV (Pembina)

Golongan IV adalah jenjang tertinggi dalam struktur kepangkatan PNS. Golongan ini umumnya ditempati oleh pejabat eselon, guru besar, dan PNS senior dengan masa kerja panjang:

GolonganPangkatGaji Pokok (Rentang)
IV/aPembinaRp3.287.800 – Rp5.399.900
IV/bPembina Tingkat IRp3.426.900 – Rp5.628.300
IV/cPembina Utama MudaRp3.571.900 – Rp5.866.400
IV/dPembina Utama MadyaRp3.723.000 – Rp6.114.500
IV/ePembina UtamaRp3.880.400 – Rp6.373.200

Tunjangan yang Diterima PNS Selain Gaji Pokok

Selain gaji pokok, PNS juga menerima berbagai tunjangan yang bisa meningkatkan total penghasilan secara signifikan. Berikut beberapa tunjangan utama:

1. Tunjangan Keluarga

PNS yang sudah menikah mendapat tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokok, sementara tunjangan anak diberikan sebesar 2% per anak (maksimal 2 anak).

2. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan struktural berkisar antara Rp360.000 hingga Rp5.500.000 per bulan tergantung eselon. Sementara tunjangan jabatan fungsional bervariasi sesuai jenis jabatan fungsional yang dijabat.

3. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Tunjangan kinerja besarannya sangat bervariasi antar-instansi. Beberapa kementerian seperti Kementerian Keuangan memberikan tukin yang cukup besar, sementara instansi lain mungkin lebih rendah. Tukin bisa berkisar dari Rp1 juta hingga lebih dari Rp40 juta per bulan.

4. Tunjangan Pangan (Beras)

Setiap PNS mendapat tunjangan beras sebesar Rp72.420 per jiwa per bulan (10 kg beras) untuk diri sendiri dan anggota keluarga yang menjadi tanggungan.

5. Tunjangan Umum

PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau fungsional berhak atas tunjangan umum mulai dari Rp180.000 hingga Rp190.000 per bulan.

Apakah Gaji PNS Naik di 2026?

Hingga Oktober 2026, pemerintah belum mengumumkan kenaikan gaji PNS. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyatakan perlu mengevaluasi kinerja ekonomi pada kuartal I 2026 sebelum memutuskan kebijakan terkait belanja pegawai. Presiden Prabowo Subianto juga tidak menyinggung wacana kenaikan gaji ASN dalam pidato penyampaian RUU APBN 2026.

Dengan demikian, gaji pokok PNS tahun 2026 masih sama dengan besaran yang ditetapkan melalui PP Nomor 5 Tahun 2024, yang berlaku sejak 1 Januari 2024 dengan kenaikan sebesar 8 persen dari skema sebelumnya.

Kesimpulan

Gaji PNS 2026 berkisar antara Rp1.685.700 (Golongan I/a terendah) hingga Rp6.373.200 (Golongan IV/e tertinggi) per bulan untuk gaji pokok saja. Namun, total take-home pay PNS bisa jauh lebih besar setelah ditambah berbagai tunjangan. Bagi masyarakat yang tertarik berkarier sebagai PNS, memahami struktur gaji ini penting untuk perencanaan keuangan jangka panjang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Verified by MonsterInsights