Wacana Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, PDIP Akui Perlu Dukungan Lintas Partai
Wacana penggunaan hak angket di DPR RI terkait putusan Mahkamah Agung (MA) soal status Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat. Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebut pembicaraan lintas partai terkait isu ini semakin masif, meski langkah formal di parlemen belum bisa diambil sepihak oleh partainya.
MA sebelumnya mengabulkan kasasi gugatan dugaan perbuatan melawan hukum dan menyatakan Suket penyetaraan SMA milik Gibran tidak sah sebagai syarat pencalonan pada Pilpres 2024. Putusan ini memicu gelombang reaksi politik, termasuk desakan sejumlah pihak agar DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki lebih jauh implikasi hukum dan politiknya.
PDIP Akui Kekuatan Terbatas di Parlemen
Hasto secara terbuka mengakui partainya tidak dapat menggerakkan hak angket sendirian mengingat kekuatan kursi PDIP di DPR hanya sekitar 18 persen atau 110 kursi. “Sehingga diperlukan juga suatu dialog dengan partai-partai lain,” ujar Hasto saat ditemui wartawan usai konsolidasi internal DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung, Jumat (30/10/2026) malam.
Ia menyebut komunikasi lintas partai sudah mulai berjalan, meski masih terbatas pada beberapa partai saja. Hasto menegaskan isu ini seharusnya tidak dipandang sebagai persoalan antarpartai, melainkan persoalan bangsa yang menyangkut krisis moral dan keteladanan jika tidak segera diselesaikan secara terbuka.
Isu Ijazah Jadi Sorotan Berkelanjutan
Selain wacana hak angket, isu riwayat pendidikan Gibran juga terus menjadi sorotan publik dan menjadi materi persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kuasa hukum Gibran dalam sidang sebelumnya telah membeberkan riwayat pendidikan kliennya hingga jenjang S1, sebagai upaya meredam spekulasi yang berkembang di masyarakat maupun di ranah hukum.
Tokoh lintas organisasi seperti mantan Ketua MUI Din Syamsuddin turut memberikan komentar publik terkait polemik ini, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk bersikap tegas menanggapi dinamika hukum dan politik yang melibatkan wakil presidennya sendiri.
Dampak Politik ke Depan
Pengamat politik menilai, eskalasi isu ini berpotensi memengaruhi konstelasi politik menjelang berbagai agenda elektoral mendatang, termasuk dinamika internal koalisi pemerintahan. Jika hak angket benar-benar bergulir di Senayan, prosesnya diperkirakan akan memakan waktu panjang dan melibatkan negosiasi politik lintas fraksi yang rumit.
Di sisi lain, pemerintah hingga kini belum memberikan respons resmi yang tegas terkait putusan MA tersebut, sehingga ketidakpastian hukum dan politik atas status keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden ini kemungkinan masih akan berlanjut dalam beberapa pekan mendatang, seiring proses hukum lain yang masih berjalan di PTUN.
Sejumlah pengamat hukum tata negara menilai, terlepas dari hasil akhir wacana hak angket, putusan kasasi MA tetap memiliki konsekuensi hukum yang mengikat dan dapat menjadi rujukan dalam proses persidangan lain yang masih berjalan di PTUN terkait keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden. Para ahli menilai pemerintah perlu memberikan klarifikasi resmi untuk mencegah ketidakpastian hukum berkepanjangan yang berpotensi mengganggu stabilitas politik nasional.
Di tengah tekanan publik yang terus meningkat, partai-partai di parlemen diperkirakan akan terus melakukan konsolidasi internal sebelum mengambil sikap resmi terkait wacana hak angket. Dinamika ini menambah kompleksitas situasi politik nasional yang sebelumnya juga diwarnai gelombang demonstrasi mahasiswa terkait isu lingkungan dan kebijakan ekonomi, menjadikan akhir tahun 2026 sebagai periode krusial bagi arah politik Indonesia ke depan.
Beberapa fraksi di DPR disebut mulai melakukan kajian internal terkait mekanisme hak angket, termasuk syarat jumlah dukungan anggota yang diperlukan agar usulan tersebut dapat resmi disidangkan di paripurna. Proses ini biasanya membutuhkan dukungan minimal dari dua fraksi dan sejumlah anggota DPR sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang MD3.
Pemerintah sendiri, melalui juru bicara kepresidenan, belum memberikan pernyataan resmi menanggapi putusan kasasi MA tersebut hingga naskah ini diturunkan, sehingga ruang spekulasi politik di publik masih terus terbuka.

















Tinggalkan Balasan