Aksi Rakyat Bela Indonesia Desak Pemakzulan Gibran, Tuntut Pimpinan 8 Partai Bersikap Pasca Kasus Penyadapan Prabowo
JAKARTA, Ekoin.co — Ribuan massa bersama sejumlah tokoh nasional dan pimpinan organisasi masyarakat menggelar “Aksi Rakyat Bela Indonesia” di kawasan Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta, Minggu (8/11/2026). Aksi ini mengusung lima tuntutan yang salah satunya mendesak penegakan hukum secara konsisten terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Aksi digelar di tengah memanasnya isu dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang melibatkan sejumlah jenderal polisi.
Lima Tuntutan Rakyat
Ketua Pelaksana Aksi Rakyat Bela Indonesia, Bachtiar Nasir, menyampaikan bahwa aksi ini digelar karena menilai kondisi Indonesia saat ini “sedang tidak baik-baik saja”, terutama setelah terbongkarnya kasus dugaan penyadapan terhadap kepala negara. “Bukan cuma pihak negara, tapi kami pun, para tokoh, para pimpinan lembaga, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menjadi korban penyadapan ilegal oleh para pengkhianat-pengkhianat negara dan bangsa ini,” ujar Bachtiar dalam orasinya.
Lima tuntutan yang dideklarasikan meliputi: pertama, seruan persatuan seluruh elemen rakyat untuk membela Indonesia; kedua, perlawanan terhadap pengkhianat bangsa dan negara; ketiga, perlawanan terhadap oligarki dan penguasaan aset negara oleh pihak tertentu; keempat, desakan agar Pasal 33 UUD 1945 tentang penguasaan sumber daya oleh negara dijalankan secara murni dan konsekuen; dan kelima, penegakan hukum yang konsisten, khususnya terhadap putusan MK dan MA soal syarat pendidikan Gibran dalam pencalonannya sebagai cawapres.
Sejumlah tokoh nasional turut mendeklarasikan tuntutan tersebut, antara lain Ketua Dewan Pembina Yayasan Pesantren Islam (YPI) Al Azhar Jimly Asshiddiqie, Wakil Sekjen MUI Bidang Seni Budaya Ustadz Erick Yusuf, Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung, mantan Staf Khusus Menteri BUMN Said Didu, Ketua Umum PP Al-Irsyad Al-Islamiyyah Faisol Nasar, serta Presiden Lajnah Tanfidziyah PP Syarikat Islam Ferry Juliantono.
Desakan kepada Pimpinan Delapan Partai
Usai menghadiri aksi tersebut, Jimly Asshiddiqie, yang juga mantan Ketua MK, secara khusus mendesak pimpinan delapan partai politik yang memiliki kursi di DPR untuk segera menindaklanjuti tuntutan masyarakat terkait proses pemakzulan Gibran. Menurut Jimly, putusan MK dan MA bisa menjadi pegangan hukum untuk memproses langkah politik tersebut di parlemen.
“Supaya ada penyelesaian keributan yang nggak habis-habis ini, nanti mengganggu stabilitas pemerintahan selama tiga tahun,” kata Jimly. Ia menegaskan bahwa saat ini keputusan berada di tangan pimpinan partai, dan berharap musyawarah antarpartai dapat segera menghasilkan keputusan agar polemik ini tidak berkepanjangan.
Konteks: Kasus Penyadapan yang Memanas
Aksi ini terjadi di tengah eskalasi kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo yang kini telah menjerat empat tersangka, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Polri bahkan telah mengajukan permohonan perlindungan terhadap enam saksi kasus ini ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Isu ini turut merembet ke ranah politik setelah muncul spekulasi keterlibatan seorang ketua umum partai politik, yang hingga kini masih didalami aparat.
Respons Partai Politik
Sejumlah partai politik memberikan respons beragam terhadap tuntutan pemakzulan ini. Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, mendorong agar isu keterlibatan ketua umum partai politik diusut tuntas dan transparan. Ia menyebut jika terbukti, sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) layak dikenakan kepada para pelaku penyadapan yang berstatus aparat kepolisian. Sementara itu, Wakil Ketua PKB Jazilul Fawaid juga mendorong agar kasus ini diusut tanpa ada ruang bagi fitnah dan spekulasi yang menyesatkan, sembari mendukung penanganan oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto secara profesional dan objektif.
Agenda Lanjutan di DPR
Dengan tekanan publik yang terus menguat dan desakan dari berbagai tokoh lintas organisasi, arah penyelesaian polemik hukum dan politik terkait Gibran maupun kasus penyadapan Prabowo diperkirakan akan menjadi sorotan utama dalam pekan-pekan mendatang. Komisi III DPR dijadwalkan menggelar rapat bersama Kapolri Suyudi Ario Seto pada 12 November 2026 untuk membahas perkembangan terbaru kasus penyadapan ini secara lebih mendalam, termasuk kemungkinan perluasan daftar tersangka dan dugaan keterlibatan pihak sipil dari partai politik.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v






















Tinggalkan Balasan