EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Eksepsi Ditolak, Sidang Bambang Gatot Aryono Lanjut ke Agenda Saksi

Foto: EKOIN.CO

Eksepsi Ditolak, Sidang Bambang Gatot Aryono Lanjut ke Agenda Saksi

Ibhent oleh Ibhent
14 Januari 2025
Kategori HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, ekoin.co – Persidangan kasus korupsi timah dengan terdakwa Bambang Gatot Aryono berlangsung di Ruang Sidang Wiryono Projodikoro 3, Pengadilan Negeri Pusat Jakarta. Sidang dimulai pukul 13.35 WIB dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim yang dipimpin Fajar Kusuma, didampingi Aryo dan Sukartono sebagai hakim anggota.

Dalam putusannya, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa. “Eksepsi terdakwa dan penasihat hukum tidak dapat diterima karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materiil. Oleh karena itu, persidangan dilanjutkan untuk pemeriksaan saksi-saksi,” tegas Fajar Kusuma.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoga dan tim mengusulkan agar persidangan dilanjutkan pada hari yang sama. Namun, penasihat hukum terdakwa keberatan dengan alasan belum siap menghadirkan saksi. Sidang kemudian ditunda hingga Rabu, 15 Januari 2025, dengan agenda mendengar keterangan saksi.

Pada hari yang sama, persidangan lain di ruang sidang yang sama juga mengupas perkara korupsi timah, kali ini dengan terdakwa Alwin Albar dan Supianto. Agenda sidang dimulai pukul 14.05 WIB dengan mendengarkan keterangan saksi, Ahmad Syhadi, yang merupakan General Manager Produksi PT Timah Tbk periode 2018-2020 di Bangka Belitung.

Ahmad Syhadi dalam keterangannya menyebutkan bahwa PT Timah mendapatkan timah dari tiga sumber: penambangan sendiri, kemitraan, dan pengumpulan dari pihak penjual. “Semua dilakukan sesuai SOP yang berlaku sejak 5 Desember 2018,” ungkapnya. Ia juga menjelaskan perbedaan antara penambangan mandiri dan melalui mitra, yang harus memiliki kompetensi khusus.

Berita Menarik Pilihan

Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

Menurut Ahmad, hasil tambang PT Timah mencapai 800-1200 ton per bulan, sementara mitra menghasilkan 3700-4000 ton. Seluruh proses dilakukan tanpa pelelangan untuk smelter swasta. “CV Salsabila adalah salah satu pihak yang membeli timah dari berbagai smelter,” lanjutnya. Ahmad juga menambahkan bahwa ia pernah melihat RAKP 2019 yang ditandatangani terdakwa Bambang Gatot Aryono, yang menunjukkan peningkatan produksi hingga 22 kali lipat.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 15 Januari 2025, untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya. (*)

Tags: Ahmad SyhadiBambang Gatot Aryonoeksepsi ditolakFajar KusumaGeneral Managerkasus korupsi timahmajelis hakimPengadilan Negeri Pusat Jakarta.produksi timahPT TimahRAKP 2019smelter swastaSOP
Post Sebelumnya

Cara Memeriksa Info Hoaks atau Asli

Post Selanjutnya

Penyerahan Hendry Lie ke Kejari Jakarta Selatan Sejalan dengan Seruan Presiden

Ibhent

Ibhent

Berita Terkait

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah salah satu kantor sekuritas yang diduga main saham gorengan

Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka

oleh Ainurrahman
3 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Lima orang jadi tersangka kasus dugaan 'saham gorengan' usai penyidik Bareskrim Polri menemukan bukti terjadinya perbuatan melawan...

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

oleh Iwan Purnama
3 Februari 2026
0

Badung, Ekoin.co – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar menuntaskan proses deportasi terhadap warga negara Selandia Baru berinisial AJM (50), Jumat...

Nicko Widjaja dan William Gozal mengikuti sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026) malam.

Skandal Investasi TaniHub: Dirut BRI Ventures dan PT MDI Didakwa Rugikan Negara Ratusan Miliar

oleh Ainurrahman
3 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Direktur Utama BRI Ventures Nicko Widjaja dan Vice President of Investment BRI...

Roy Suryo Cs (Ist)

JPU Kembalikan Berkas ke Penyidik, Roy Suryo Cs Sebut Karena Belum Memenuhi Syarat KUHAP

oleh Aminuddin Sitompul
3 Februari 2026
0

Jakarta - Ekoin.co - Roy Suryo Cs merespons pengembalian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta...

Post Selanjutnya
Penyerahan Hendry Lie ke Kejari Jakarta Selatan Sejalan dengan Seruan Presiden

Penyerahan Hendry Lie ke Kejari Jakarta Selatan Sejalan dengan Seruan Presiden

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.