EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas WNA China di Kasus 774 Kg Emas

Tambang Emas RI yang Sempat Digasak WNA China. (Dok. Istimewa)

Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas WNA China di Kasus 774 Kg Emas

Pengadilan Tinggi Pontianak membebaskan Yu Hao, WN China yang sebelumnya didakwa mencuri 774 kilogram emas di Ketapang, Kalimantan Barat. Kejaksaan Agung menyayangkan keputusan tersebut dan mengajukan kasasi. Menurut Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, JPU telah menandatangani akta permohonan kasasi dan sedang menyusun memori kasasi untuk langkah hukum lanjutan.

Ibhent oleh Ibhent
20 Januari 2025
Kategori HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Pontianak, EKOIN.CO– Pengadilan Tinggi Pontianak membebaskan Yu Hao, warga negara (WN) China berusia 49 tahun, yang sebelumnya didakwa mencuri 774 kilogram emas dari Kabupaten Ketapang. Putusan ini membatalkan vonis bersalah yang telah dijatuhkan Pengadilan Negeri Ketapang. Berdasarkan dokumen resmi yang diterima, keputusan itu memulihkan hak terdakwa, termasuk memerintahkannya dibebaskan dari tahanan.

Dalam perkara ini, Yu Hao sebelumnya dituduh melakukan penambangan emas dan perak ilegal dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,02 triliun. Namun, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak, Isnurul S. Arif, dalam sidang bandingnya memutuskan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Terkait putusan ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan keberatan dan memastikan pengajuan kasasi. “Kita sangat menyayangkan putusan tersebut, karena seharusnya hakim pada pengadilan tinggi Pontianak tidak membebaskan terdakwa dalam perkara a quo. Oleh karenanya, sesuai hukum acara, JPU telah mengambil sikap untuk menyatakan kasasi atas putusan dimaksud,” ujar Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung, melalui pesan singkat kepada media, Sabtu (18/1/2025), seperti yang kami lansir dari laman detikcom.

Lebih lanjut, Harli menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum telah menandatangani Akta Permohonan Kasasi Nomor 7/Akta.Pid/2025/apN-Ktp pada 17 Januari 2025. “JPU dalam perkara ini sedang menyusun Memori Kasasi,” tambahnya. Ia juga mengungkapkan bahwa Kejagung telah mengambil langkah supervisi untuk memastikan upaya hukum dapat berjalan sesuai rencana.

Vonis bebas ini langsung mendapatkan respons cepat dari Kejagung dengan berkoordinasi bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. “Kami terus berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini agar memberikan keadilan sesuai dengan kerugian negara yang timbul,” pungkas Harli. (*)

Berita Menarik Pilihan

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Tags: 774 kilogram emasdokumen resmiHarli SiregarKabupaten KetapangkasasiKejaksaan AgungKejaksaan Tinggi Kalimantan Baratkerugian negaraMemori Kasasipenambangan ilegalPengadilan Tinggi Pontianaksupervisiupaya hukum.vonis bebasYu Hao
Post Sebelumnya

Kriminalisasi Bambang Hero: Ancaman Serius bagi Pejuang Lingkungan

Post Selanjutnya

Kebakaran Los Angeles Lanjut ke Fasilitas Penyimpanan Baterai Lithium Terbesar di Dunia

Ibhent

Ibhent

Berita Terkait

Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tangerang, Banten.

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan diciduk KPK. Wakil tuhan ini diduga menerima sejumlah dari...

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Depok, Ekoin.co - Tak hanya Wakilnya, Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok dan juru sita ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan...

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi membedah fakta material terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang mengungkap adanya grup WhatsApp internal "Core Team" yang diduga menjadi wadah pengaturan spesifikasi dan harga proyek sebelum tender resmi dijalankan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

JPU Bongkar ‘Mas Menteri Core Team’: Skandal Mark-Up Chromebook 100 Persen Terkuak di Persidangan

oleh Iwan Purnama
6 Februari 2026
0

“Dari bukti elektronik aplikasi pesan singkat, terungkap keberadaan sejumlah grup WhatsApp, termasuk Mas Menteri Core Team, yang secara aktif membahas...

Suasana persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa kini tengah mendalami dugaan penyimpangan tata kelola dan perencanaan proyek yang diduga merugikan keuangan negara. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Sidang Korupsi Chromebook: Jaksa Ungkap Nama Nadiem dan Dugaan ‘Setelan’ Proyek Sebelum Pengadaan

oleh Admin EKOIN.CO
6 Februari 2026
0

Persidangan juga menampilkan dokumen yang mengungkap perbedaan mencolok antara harga pasar perangkat dan nilai pengadaan.

Post Selanjutnya

Kebakaran Los Angeles Lanjut ke Fasilitas Penyimpanan Baterai Lithium Terbesar di Dunia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.