EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Kejagung Ungkap 9 Tersangka Baru 2 Diantaranya DPO

Foto: detik.com

Kejagung Ungkap 9 Tersangka Baru 2 Diantaranya DPO

Kejaksaan Agung menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016. Mereka adalah direktur dari berbagai perusahaan swasta yang diduga melanggar aturan impor gula, menyebabkan kerugian bagi negara dan masyarakat.

Ibhent oleh Ibhent
21 Januari 2025
Kategori HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.COM– Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula kristal mentah (GKM) yang diolah menjadi gula kristal putih (GKP) pada tahun 2015-2016. Pengumuman tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/1/2024).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah kami peroleh, tim penyidik Kejaksaan Agung telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka,” ujar Abdul Qohar.

Sembilan tersangka tersebut adalah TWN (Direktur Utama PT Angels Products), WN (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo), HS (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya), IS (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry), TSEP (Direktur PT Makassar Tene), HAT (Direktur PT Duta Sugar International), ASB (Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas), HFH (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur), dan ES (Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama).

Abdul Qohar menjelaskan bahwa pada 2015, rapat koordinasi bidang perekonomian memproyeksikan kekurangan gula kristal putih sebesar 200 ribu ton untuk periode Januari hingga April 2016. Namun, rapat tersebut tidak memutuskan untuk melakukan impor. Meskipun demikian, pada akhir 2015, tersangka Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI mengundang delapan perusahaan swasta untuk membahas impor GKM sebelum adanya penandatanganan kontrak.

“Delapan perusahaan tersebut telah diberitahu sebelumnya bahwa mereka akan melaksanakan pengadaan gula kristal mentah yang kemudian diolah menjadi GKP untuk stabilisasi harga dan stok gula nasional,” lanjutnya.

Berita Menarik Pilihan

Purbaya Yudhi Sadewa Buka Suara soal OTT KPK: Tidak Ada Kekebalan, Kemenkeu Dukung Penegakan Hukum

Rizal, Mantan Direktur P2 Bea Cukai yang Baru Menjabat Kakanwil, Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Pada Januari 2016, Tom Lembong, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan, mengeluarkan surat penugasan kepada PT PPI untuk mengelola gula kristal mentah. PT PPI kemudian bekerja sama dengan delapan perusahaan swasta tersebut meskipun perusahaan-perusahaan itu hanya memiliki izin sebagai produsen gula rafinasi.

Gula hasil pengolahan dijual dengan harga Rp16.000 per kilogram, melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang saat itu ditetapkan sebesar Rp13.000 per kilogram. Dalam prosesnya, PT PPI menerima fee sebesar Rp105 per kilogram.

“Dengan adanya persetujuan impor GKM menjadi GKP oleh Menteri Perdagangan saat itu, Saudara TTL, tujuan stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional tidak tercapai,” tegas Abdul Qohar.

Kejaksaan Agung menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, tujuh tersangka telah ditahan, sedangkan dua tersangka lainnya, yaitu HAT dan ES, masih dalam pencarian.

Langkah Kejaksaan Agung ini menunjukkan komitmen dalam memberantas korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah diperoleh selama penyidikan, tim penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka,” ujar Abdul Qohar.

Nama-nama sembilan tersangka yang terlibat adalah:

  1. TWN – Direktur Utama PT Angels Products (AP)
  2. WN – Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (AF)
  3. HS – Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ)
  4. IS – Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (MSI)
  5. TSEP – Direktur PT Makassar Tene (MT)
  6. HAT – Direktur PT Duta Sugar International (DSI)
  7. ASB – Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM)
  8. HFH – Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (BMM)
  9. ES – Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU)

Dalam penjelasannya, Abdul Qohar mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2015 ketika Indonesia diperkirakan kekurangan stok gula kristal putih (GKP) sebanyak 200 ribu ton. Namun, rapat koordinasi bidang perekonomian saat itu tidak pernah memutuskan perlunya impor GKP.

Selanjutnya, delapan perusahaan swasta diundang oleh Charles Sitorus (CS), Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, untuk rapat dan ditunjuk melaksanakan impor gula kristal mentah (GKM) guna diolah menjadi GKP. Keputusan ini kemudian disusul dengan surat penugasan dari Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan saat itu.

Pasal yang Dikenakan
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dari sembilan tersangka, tujuh di antaranya kini menjalani masa penahanan selama 20 hari. Sementara itu, dua lainnya, yakni HAT dan ES, masih dalam pencarian. (*)

Tags: Abdul QoharCharles Sitorusgula kristal putihimportasi gulaKejaksaan AgungKementerian Perdagangankorupsipenyidikan tindak pidana khusus.sembilan tersangkastabilisasi hargaTom Lembong
Post Sebelumnya

Menguak Adanya Selisih Harga Dalam Kesaksian Agung Pratama dan Budi Hatari

Post Selanjutnya

Tips Memilih Pupuk Cair untuk Pertanian Organik

Ibhent

Ibhent

Berita Terkait

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Purbaya Yudhi Sadewa Buka Suara soal OTT KPK: Tidak Ada Kekebalan, Kemenkeu Dukung Penegakan Hukum

oleh Iwan Purnama
4 Februari 2026
0

Ia menegaskan tidak ada perlindungan khusus bagi siapa pun. Jika terbukti bersalah, sanksi administratif hingga pemberhentian akan dijatuhkan sesuai ketentuan...

Kakanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal, dikabarkan sedang dalam perjalanan menuju Jakarta usai diamankan tim KPK di Lampung terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi. (Foto: Dok. KPK/Ekoin.co)

Rizal, Mantan Direktur P2 Bea Cukai yang Baru Menjabat Kakanwil, Dikabarkan Terjaring OTT KPK

oleh Hasrul Ekoin
4 Februari 2026
0

Penangkapan tersebut disebut sebagai bagian dari OTT yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pejabat Bea Cukai. Selain Rizal, beberapa pegawai DJBC...

Tim JPU dalam sidang perkara korupsi Tata Kelola Minyak Mentah di Pertamina

Ahli Ungkap Pelanggaran Prinsip Pengadaan dan Prosedur Teknis Blending dalam Sidang Kerry Adrianto

oleh Ainurrahman
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina kembali...

Tim JPU dalam sidang perkara korupsi laptop chromebook jerat Nadiem Makarim

JPU Ungkap Dugaan Monopoli dan Penggelembungan Harga Laptop Chromebook Kemendikbudristek

oleh Akmal Solihannoer
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co — Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya dugaan praktik monopoli dan penggelembungan harga dalam perkara dugaan korupsi Program...

Post Selanjutnya
Tips Memilih Pupuk Cair untuk Pertanian Organik

Tips Memilih Pupuk Cair untuk Pertanian Organik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.