EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Sidang Kasus Emas ANTAM: JPU Tolak Eksepsi Terdakwa di PN Jakarta Pusat

Foto: EKOIN.CO

Sidang Kasus Emas ANTAM: JPU Tolak Eksepsi Terdakwa di PN Jakarta Pusat

Sidang kasus dugaan tindak pidana terkait komoditi emas ANTAM di PN Jakarta Pusat pada Kamis, 23 Januari 2025, menampilkan tanggapan tegas dari JPU yang menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa, menyatakan dakwaan telah memenuhi ketentuan KUHAP, serta meminta hakim melanjutkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para terdakwa.

Ibhent oleh Ibhent
23 Januari 2025
Kategori HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus dugaan tindak pidana terkait komoditi emas ANTAM pada Kamis, 23 Januari 2025. Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Wirjono Projodikoro 2 ini dimulai pukul 11.15 WIB dan berakhir pukul 11.30 WIB. Agenda utama sidang kali ini adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi yang diajukan penasihat hukum para terdakwa.

Sidang dipimpin oleh Deny Hasan sebagai hakim ketua, dengan didampingi dua hakim anggota, yakni Purwanto dan Ali Muktharo. JPU yang bertugas dalam perkara ini adalah Ikhwan, Farid, Saud, dan Asep. Para terdakwa yang hadir di persidangan meliputi Herman, Abdul Hadi, James Tamponawas, Tutik Kustiningsih, dan Dony Martimbang.

Dalam sidang tersebut, JPU dengan tegas menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa tidak berdasar dan harus ditolak. “Eksepsi yang disampaikan penasihat hukum tidak beralasan menurut hukum, karena surat dakwaan telah disusun dengan memenuhi ketentuan Pasal 1 huruf A dan B Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ujar salah satu JPU di hadapan majelis hakim.

Foto: EKOIN.CO

Lebih lanjut, JPU juga menegaskan bahwa dakwaan tidak dapat dinyatakan cacat formil. “Surat dakwaan sudah jelas dan mencerminkan adanya niat jahat dari para terdakwa. Kami meminta majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi tersebut dan melanjutkan pemeriksaan terhadap para terdakwa serta saksi-saksi,” tambahnya.

JPU juga menekankan bahwa perkara ini merupakan bagian dari upaya negara dalam memerangi tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan sektor ekonomi dan keuangan. “Perang melawan tindak pidana korupsi harus ditegakkan, dan pengadilan ini menjadi salah satu garda depan dalam menegakkan hukum,” tegas JPU dalam sidang yang berlangsung singkat tersebut.

Berita Menarik Pilihan

Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

Hakim ketua Deny Hasan menutup sidang dengan menyatakan bahwa agenda sidang berikutnya akan dijadwalkan dalam waktu dekat. Seluruh pihak diminta untuk bersiap menghadapi proses lanjutan, termasuk mendengarkan keterangan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh JPU. (*)

Tags: Abdul HadiAli MuktharoDeny HasanDony Martimbangeksepsi terdakwaHermanJames Tamponawaskasus emas ANTAMketerangan saksiKUHAPmajelis hakimniat jahatperang melawan korupsiPN Jakarta PusatPurwantoruang sidang Wirjono Projodikorosurat dakwaantanggapan JPUtindak pidana korupsi.Tutik Kustiningsih
Post Sebelumnya

Nilai Transaksi dibalik Pagar Laut Tangerang: Diestimasikan Senilai Rp467 miliar Lebih, Siapa yg salah?

Post Selanjutnya

Hasil Kajian Bambang Hero Saharjo, Valid dan Sudah Sesuai Regulasi

Ibhent

Ibhent

Berita Terkait

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah salah satu kantor sekuritas yang diduga main saham gorengan

Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka

oleh Ainurrahman
3 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Lima orang jadi tersangka kasus dugaan 'saham gorengan' usai penyidik Bareskrim Polri menemukan bukti terjadinya perbuatan melawan...

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

oleh Iwan Purnama
3 Februari 2026
0

Badung, Ekoin.co – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar menuntaskan proses deportasi terhadap warga negara Selandia Baru berinisial AJM (50), Jumat...

Nicko Widjaja dan William Gozal mengikuti sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026) malam.

Skandal Investasi TaniHub: Dirut BRI Ventures dan PT MDI Didakwa Rugikan Negara Ratusan Miliar

oleh Ainurrahman
3 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Direktur Utama BRI Ventures Nicko Widjaja dan Vice President of Investment BRI...

Roy Suryo Cs (Ist)

JPU Kembalikan Berkas ke Penyidik, Roy Suryo Cs Sebut Karena Belum Memenuhi Syarat KUHAP

oleh Aminuddin Sitompul
3 Februari 2026
0

Jakarta - Ekoin.co - Roy Suryo Cs merespons pengembalian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta...

Post Selanjutnya
Hasil Kajian Bambang Hero Saharjo, Valid dan Sudah Sesuai Regulasi

Hasil Kajian Bambang Hero Saharjo, Valid dan Sudah Sesuai Regulasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.