Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengedar Ganja di Grogol, Sita 10 Kilogram Dalam Karung

Aminuddin Sitompul Yudi Permana
Polda Metro Jaya menangkap dua pengedar ganja di Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Polisi menyita 10 kilogram ganja yang disimpan dalam karung. (Ist)

Jakarta, Ekoin.co – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua orang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja, di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

‎Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti ganja dengan berat total mencapai 10 kilogram yang disimpan dalam sebuah karung.

‎Kedua pelaku yang masing-masing berinisial A dan A yang ditangkap saat berada di sebuah rumah makan di Jalan Jalak Mawardi, Grogol Petamburan. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran ganja di lokasi tersebut.

‎Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 paket ganja yang dikemas rapih dan dimasukkan ke dalam karung yang dibawa oleh para pelaku.

‎Menurut hasil pemeriksaan sementara, ganja tersebut diduga berasal dari seorang bandar yang kini masih dalam pengejaran aparat.

‎Rencananya, barang haram itu akan diedarkan ke sejumlah titik di Jakarta yang dikenal sebagai kawasan rawan peredaran narkotika.

‎Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edy Lestari membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan kedua pelaku diamankan bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.

‎“Kami dari Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kembali mengamankan tersangka narkoba berinisial A dan A yang diamankan di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dengan barang bukti 10 kilogram ganja. Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya,” ujar Edy, Senin (16/3/2026).

‎Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu bandar yang diduga menjadi pemasok ganja tersebut. ()

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini