EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Dakwaan Kejaksaan Tersusun Rapi, Eksepsi Terdakwa Kasus Antam Emas Ditolak Hakim

Foto : EKOIN.CO

Dakwaan Kejaksaan Tersusun Rapi, Eksepsi Terdakwa Kasus Antam Emas Ditolak Hakim

Dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, majelis hakim menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa karena tuntutan JPU dinilai telah sesuai dan memenuhi ketentuan. Hakim memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan dengan menghadirkan saksi pada 30 Januari 2025.

Ibhent oleh Ibhent
24 Januari 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter
Foto : EKOIN.CO
Foto : EKOIN.CO
Foto : EKOIN.CO

Foto : EKOIN.CO
Foto : EKOIN.CO

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, EKOIN.CO –  Jumat, 24 Januari 2025, menjadi tempat digelarnya sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam. Sidang yang berlangsung di ruang Prof. Dr. HM. Hatta Ali, SH, MH, dimulai pukul 11.10 WIB dan dipimpin oleh Hakim Ketua Deny Hasan dengan hakim anggota Purwanto dan Ali Muktharo.

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan sela oleh majelis hakim terkait eksepsi yang diajukan penasihat hukum (PH) para terdakwa. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan tidak dapat diterima. “Isi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sesuai dan tidak terdapat kekeliruan,” tegas Hakim Ketua Deny Hasan.

Putusan tersebut menetapkan empat poin utama. Pertama, eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak diterima. Kedua, tuntutan JPU telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Ketiga, majelis hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara berdasarkan surat dakwaan yang diajukan. Keempat, penangguhan biaya perkara akan ditetapkan hingga putusan akhir.

Dalam kesempatan itu, tim JPU yang terdiri dari Ikhwan, Farid, Saud, dan Asep, mengungkapkan bahwa mereka siap menghadirkan saksi dalam sidang berikutnya.

Adapun terdakwa dalam kasus ini adalah sejumlah pejabat tinggi UBPP LM PT Antam, yakni Titik Kustiningsih, yang menjabat sebagai Vice President UBPP Logam Mulia PT Antam periode 2008-2011; Herman, Vice President UBPP Logam Mulia PT Antam periode 2011-2013; Dody Martimbang, Senior Executive Vice President UBPP Logam Mulia PT Antam periode 2013-2017; Abdul Hadi Aviciena, General Manager UBPP Logam Mulia PT Antam periode 2017-2019; serta M. Abi Anwar, General Manager UBPP Logam Mulia PT Antam periode 2019-2021.

Berita Menarik Pilihan

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Kasus ini mencuat akibat dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan logam mulia yang dilakukan oleh keenam pejabat tersebut selama menjabat di UBPP LM PT Antam. (*)

Tags: Dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Post Sebelumnya

Industri Tekstil RI Terpuruk: Impor Murah dan Kebijakan Jadi Sorotan

Post Selanjutnya

Putusan Sela Hakim PN Jakarta Pusat: Berdasar JPU, Eksepsi Terdakwa Kasus Emas Ditolak

Ibhent

Ibhent

Berita Terkait

Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tangerang, Banten.

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan diciduk KPK. Wakil tuhan ini diduga menerima sejumlah dari...

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Depok, Ekoin.co - Tak hanya Wakilnya, Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok dan juru sita ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan...

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi membedah fakta material terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang mengungkap adanya grup WhatsApp internal "Core Team" yang diduga menjadi wadah pengaturan spesifikasi dan harga proyek sebelum tender resmi dijalankan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

JPU Bongkar ‘Mas Menteri Core Team’: Skandal Mark-Up Chromebook 100 Persen Terkuak di Persidangan

oleh Iwan Purnama
6 Februari 2026
0

“Dari bukti elektronik aplikasi pesan singkat, terungkap keberadaan sejumlah grup WhatsApp, termasuk Mas Menteri Core Team, yang secara aktif membahas...

Suasana persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa kini tengah mendalami dugaan penyimpangan tata kelola dan perencanaan proyek yang diduga merugikan keuangan negara. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Sidang Korupsi Chromebook: Jaksa Ungkap Nama Nadiem dan Dugaan ‘Setelan’ Proyek Sebelum Pengadaan

oleh Admin EKOIN.CO
6 Februari 2026
0

Persidangan juga menampilkan dokumen yang mengungkap perbedaan mencolok antara harga pasar perangkat dan nilai pengadaan.

Post Selanjutnya
Putusan Sela Hakim PN Jakarta Pusat: Berdasar JPU, Eksepsi Terdakwa Kasus Emas Ditolak

Putusan Sela Hakim PN Jakarta Pusat: Berdasar JPU, Eksepsi Terdakwa Kasus Emas Ditolak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.