EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Kejaksaan Gelar Sidang Kasus Emas, Hadirkan Saksi dan Ungkap Fakta Baru

Foto: EKOIN.CO

Kejaksaan Gelar Sidang Kasus Emas, Hadirkan Saksi dan Ungkap Fakta Baru

Dalam persidangan, saksi Dede Izunudin menegaskan bahwa sejak tahun 2010, sertifikat LBMA emas PT Antam tidak mengalami kendala, sementara saksi Robert Simanjuntak menyatakan bahwa selama menjabat sebagai komisaris, ia tidak mengenal istilah "lebur cap" dan PT Antam fokus pada bisnis pertambangan serta penggalian logam mulia.

Ibhent oleh Ibhent
6 Februari 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Pengadilan Negeri Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara kasus emas dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada Kamis, 6 Februari 2025. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Deny Hasan dengan anggota majelis hakim Purwanto dan Ali Muktharo ini berlangsung di ruang sidang yang telah ditentukan hingga pukul 11:35 WIB.

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ikhwan, Farid, Saud, dan Asep menghadirkan beberapa saksi dari berbagai latar belakang, termasuk mantan pejabat dan karyawan PT Antam. Para terdakwa dalam perkara ini adalah Herman, Abdulhadi Avicena, Abi Anwar, Tutik Kustiningsih, dan Dody Martimbang.

Salah satu saksi, Dede Izunudin, menyampaikan kepada penasihat hukum terdakwa bahwa sejak tahun 2010 hingga saat ini, sertifikat LBMA emas PT Antam tidak pernah mengalami kendala dalam pengeluarannya. Ia juga menjelaskan bahwa proses “lebur cap” lebih mengarah ke manufaktur karena emas yang dilebur sudah memiliki kemurnian 99,99% dan tidak memerlukan pemurnian ulang.

“Setiap pembayaran jasa lebur cap dari customer selalu dibayarkan langsung ke PT Antam, bukan ke pihak GM. Saya juga tidak pernah melihat GM menerima uang dari customer,” ungkap Dede dalam persidangan.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa praktik lebur cap telah dihentikan sejak tahun 2017 oleh Direktur Antam saat itu, Ariotejo.

Berita Menarik Pilihan

Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

Robert Simanjuntak, saksi lainnya yang merupakan dosen Universitas Indonesia dan pernah menjabat sebagai Komisaris PT Antam periode 2014-2019, turut memberikan kesaksiannya. Ia menegaskan bahwa PT Antam memiliki sistem kerja yang praktis dan tidak terlalu detail dalam setiap unitnya. Setiap bulan, PT Antam melaporkan pencapaiannya kepada dewan direksi.

“Sebagai komisaris selama lima tahun, saya tidak mengenal makna ‘lebur cap’. Core bisnis PT Antam adalah pertambangan dan penggalian logam mulia. Saya juga mengetahui bahwa PT Antam memiliki sertifikat LBMA,” ujar Robert.

Ia juga menyatakan bahwa selama menjabat, ia tidak pernah menyoroti Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM), sebab menurutnya tidak pernah ada tanggapan negatif terkait unit tersebut.

Beberapa saksi lain yang turut memberikan keterangan dalam sidang ini antara lain Sigit Triambodo, Tatang Hendra, Aprilandi Setyiadi, Luky Setiawan, Elisabeth, dan Handaru Bimo Asmoro. Para saksi ini memiliki latar belakang sebagai mantan maupun pejabat aktif di PT Antam.

Dengan berakhirnya pemeriksaan saksi pada pukul 11:35 WIB, sidang akan dilanjutkan pada jadwal berikutnya untuk mendengarkan keterangan lebih lanjut dari saksi lainnya serta agenda persidangan berikutnya. (*)

Tags: bisnis pertambanganhakim Deny Hasanjaksa penuntut umum.keterangan saksikomisaris PT Antamlebur caplogam muliamanufaktur emas.pembayaran jasapengadilan JakartaPT Antamsertifikasi emassertifikat LBMAsidang kasus emasUBPP LMUnit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia
Post Sebelumnya

JPU Tolak Eksepsi Hendry Lie dalam Sidang Korupsi Timah

Post Selanjutnya

Barcelona Melaju ke Semifinal Copa del Rey Usai Bekuk Valencia 5-0

Ibhent

Ibhent

Berita Terkait

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah salah satu kantor sekuritas yang diduga main saham gorengan

Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka

oleh Ainurrahman
3 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Lima orang jadi tersangka kasus dugaan 'saham gorengan' usai penyidik Bareskrim Polri menemukan bukti terjadinya perbuatan melawan...

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

oleh Iwan Purnama
3 Februari 2026
0

Badung, Ekoin.co – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar menuntaskan proses deportasi terhadap warga negara Selandia Baru berinisial AJM (50), Jumat...

Nicko Widjaja dan William Gozal mengikuti sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026) malam.

Skandal Investasi TaniHub: Dirut BRI Ventures dan PT MDI Didakwa Rugikan Negara Ratusan Miliar

oleh Ainurrahman
3 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Direktur Utama BRI Ventures Nicko Widjaja dan Vice President of Investment BRI...

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat berdialog dengan media

Hasto PDIP: Parlementary Threshold Diperlukan sebagai Instrumen Konsolidasi Demokrasi

oleh Ainurrahman
3 Februari 2026
0

“Dari biji-bijian yang kecil pun, kita sebenarnya bisa menciptakan oksigen bagi kehidupan. Caranya dengan mengumpulkan biji-bijian tersebut, membiarkannya dalam suhu...

Post Selanjutnya
Barcelona Melaju ke Semifinal Copa del Rey Usai Bekuk Valencia 5-0

Barcelona Melaju ke Semifinal Copa del Rey Usai Bekuk Valencia 5-0

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.