EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
JPU Tolak Eksepsi Hendry Lie dalam Sidang Korupsi Timah

JPU Tolak Eksepsi Hendry Lie dalam Sidang Korupsi Timah

JPU secara tegas menolak eksepsi yang diajukan oleh Hendry Lie karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tetap berwenang melanjutkan persidangan karena berkas perkara dinyatakan lengkap dan cermat.

Ibhent oleh Ibhent
6 Februari 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara korupsi timah pada hari Kamis 6 Februari 2025, dengan terdakwa Hendry Lie. Sidang berlangsung di Ruang Prof. Dr. Kusumahatmaja dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tony Irfan, dengan didampingi dua anggota hakim, Teguh Santoso dan Mardiantos. Persidangan dimulai pada pukul 11:19 mulai
dan berakhir pada pukul 11.34 WIB.

Dalam agenda persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Silvi dan Luhut menyampaikan tanggapan terhadap eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa. JPU dengan tegas menolak eksepsi yang diajukan oleh Hendry Lie, dengan alasan bahwa keberatan tersebut tidak dapat diterima karena tidak masuk dalam ruang lingkup eksepsi serta tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Keberatan eksepsi yang diajukan tidak berdasar dan tidak masuk dalam ruang lingkup eksepsi, sehingga patut disampingkan oleh majelis hakim,” ujar JPU dalam persidangan. Dengan demikian, menurut JPU, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses peradilan terhadap Hendry Lie karena berkas perkara dinyatakan lengkap dan cermat.

Selain menanggapi eksepsi, majelis hakim juga menyoroti surat permohonan pemeriksaan kesehatan yang diajukan oleh pihak terdakwa. Namun, hakim menegaskan bahwa permohonan tersebut belum dapat diproses karena tidak mencantumkan waktu dan tempat pemeriksaan yang jelas.

“Di dalam surat permohonan tidak disebutkan kapan dan di mana Hendry Lie akan menjalani pemeriksaan kesehatan. Oleh karena itu, harus ada konsultasi dengan dokter dan rujukan yang jelas sebelum majelis hakim dapat mempertimbangkan permohonan ini,” ungkap Ketua Majelis Hakim Tony Irfan.

Berita Menarik Pilihan

Mencuat Nama Misbakhun sebagai Calon Ketua OJK, Rupiah Kian Tertekan

Otak Pencurian Emas 1 Ton di Ketapang Akhirnya Diseret ke Jaksa, Terancam 15 Tahun Penjara

Dengan adanya keputusan ini, sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin, 10 Februari 2025, dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap terdakwa. Para pihak diminta untuk mempersiapkan dokumen dan argumentasi lebih lanjut guna kelancaran jalannya persidangan. (*)

Tags: agenda sidangeksepsi ditolakhakimHendry Liehukum pidanaJPUkasus hukum.kasus korupsiLuhutmajelis hakimpemeriksaan kesehatanPengadilan Negeri Jakarta Pusatperkara timahpersidanganproses hukumsidang korupsi timahSilviTony Irfan
Post Sebelumnya

Jaksa Telusuri Mekanisme Keuangan UBPPLM dalam Sidang Kasus Emas

Post Selanjutnya

Kejaksaan Gelar Sidang Kasus Emas, Hadirkan Saksi dan Ungkap Fakta Baru

Ibhent

Ibhent

Berita Terkait

Ilustrasi Nilai Tukar Rupiah (Ist)

Mencuat Nama Misbakhun sebagai Calon Ketua OJK, Rupiah Kian Tertekan

oleh Ainurrahman
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kurang familiar di kalangan investor, nama Misbakhun membuat nilai rupiah melemah. Nilai tukar rupiah konsisten melemah terhadap dolar AS hingga akhir...

Tersangka Liu Xiaodong (LXD) dengan tangan diborgol saat tiba di Bandara Ketapang di bawah pengawalan Bareskrim Polri. Liu yang diduga sebagai beneficial owner PT BBT kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Ketapang atas kasus tambang emas ilegal dan pencurian dengan pemberatan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Otak Pencurian Emas 1 Ton di Ketapang Akhirnya Diseret ke Jaksa, Terancam 15 Tahun Penjara

oleh Hasrul Ekoin
5 Februari 2026
0

“Tersangka disangkakan Pasal 447 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, termasuk dugaan pencurian listrik, serta Pasal 306 KUHP mengenai penyalahgunaan bahan...

Video anak Menkeu Yudo Saewa soal ciri orang miskin viral. (TikTok @yudosadewa)

Bikin Gaduh Karena Inisial ‘SM’, Yudo Sadewa Kena ‘Semprot’ Netizen Akibat Minim Literasi Dokumen

oleh Hasrul Ekoin
4 Februari 2026
0

Namun, penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa pencantuman nama mantan Menteri Keuangan RI itu tidak berkaitan dengan kejahatan seksual Epstein, melainkan...

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Purbaya Yudhi Sadewa Buka Suara soal OTT KPK: Tidak Ada Kekebalan, Kemenkeu Dukung Penegakan Hukum

oleh Iwan Purnama
4 Februari 2026
0

Ia menegaskan tidak ada perlindungan khusus bagi siapa pun. Jika terbukti bersalah, sanksi administratif hingga pemberhentian akan dijatuhkan sesuai ketentuan...

Post Selanjutnya
Kejaksaan Gelar Sidang Kasus Emas, Hadirkan Saksi dan Ungkap Fakta Baru

Kejaksaan Gelar Sidang Kasus Emas, Hadirkan Saksi dan Ungkap Fakta Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.