EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
JPU Tolak Eksepsi Hendry Lie dalam Sidang Korupsi Timah

JPU Tolak Eksepsi Hendry Lie dalam Sidang Korupsi Timah

JPU secara tegas menolak eksepsi yang diajukan oleh Hendry Lie karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tetap berwenang melanjutkan persidangan karena berkas perkara dinyatakan lengkap dan cermat.

Ibhent oleh Ibhent
6 Februari 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara korupsi timah pada hari Kamis 6 Februari 2025, dengan terdakwa Hendry Lie. Sidang berlangsung di Ruang Prof. Dr. Kusumahatmaja dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tony Irfan, dengan didampingi dua anggota hakim, Teguh Santoso dan Mardiantos. Persidangan dimulai pada pukul 11:19 mulai
dan berakhir pada pukul 11.34 WIB.

Dalam agenda persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Silvi dan Luhut menyampaikan tanggapan terhadap eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa. JPU dengan tegas menolak eksepsi yang diajukan oleh Hendry Lie, dengan alasan bahwa keberatan tersebut tidak dapat diterima karena tidak masuk dalam ruang lingkup eksepsi serta tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Keberatan eksepsi yang diajukan tidak berdasar dan tidak masuk dalam ruang lingkup eksepsi, sehingga patut disampingkan oleh majelis hakim,” ujar JPU dalam persidangan. Dengan demikian, menurut JPU, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses peradilan terhadap Hendry Lie karena berkas perkara dinyatakan lengkap dan cermat.

Selain menanggapi eksepsi, majelis hakim juga menyoroti surat permohonan pemeriksaan kesehatan yang diajukan oleh pihak terdakwa. Namun, hakim menegaskan bahwa permohonan tersebut belum dapat diproses karena tidak mencantumkan waktu dan tempat pemeriksaan yang jelas.

“Di dalam surat permohonan tidak disebutkan kapan dan di mana Hendry Lie akan menjalani pemeriksaan kesehatan. Oleh karena itu, harus ada konsultasi dengan dokter dan rujukan yang jelas sebelum majelis hakim dapat mempertimbangkan permohonan ini,” ungkap Ketua Majelis Hakim Tony Irfan.

Berita Menarik Pilihan

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

Dengan adanya keputusan ini, sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin, 10 Februari 2025, dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap terdakwa. Para pihak diminta untuk mempersiapkan dokumen dan argumentasi lebih lanjut guna kelancaran jalannya persidangan. (*)

Tags: agenda sidangeksepsi ditolakhakimHendry Liehukum pidanaJPUkasus hukum.kasus korupsiLuhutmajelis hakimpemeriksaan kesehatanPengadilan Negeri Jakarta Pusatperkara timahpersidanganproses hukumsidang korupsi timahSilviTony Irfan
Post Sebelumnya

Jaksa Telusuri Mekanisme Keuangan UBPPLM dalam Sidang Kasus Emas

Post Selanjutnya

Kejaksaan Gelar Sidang Kasus Emas, Hadirkan Saksi dan Ungkap Fakta Baru

Ibhent

Ibhent

Berita Terkait

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi suap hakim PN Depok. Dua diantaranya selain...

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto kecewa berat atas perilaku lancung para hakim. Tertangkanya hakim ketua dan wakil Pengadilan Negeri...

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan anak usaha milik Kementerian Keuangan menyebabkan Ketua PN Depok dan Wakilnya...

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pengurusan...

Post Selanjutnya
Kejaksaan Gelar Sidang Kasus Emas, Hadirkan Saksi dan Ungkap Fakta Baru

Kejaksaan Gelar Sidang Kasus Emas, Hadirkan Saksi dan Ungkap Fakta Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.