EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
JPU Hadirkan Zarof Ricar sebagai Saksi terhadap Dakwaan Erintuah, Mangapul dan Heru Hanindyo

JPU Hadirkan Zarof Ricar sebagai Saksi terhadap Dakwaan Erintuah, Mangapul dan Heru Hanindyo

Zarof Richar mengungkap percakapan dengan Lisa Rahmat terkait dugaan upaya pelolosan kasasi Ronald Tannur dengan imbalan uang.

Ibhent oleh Ibhent
16 Februari 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO, 11 Februari 2025 – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat menggelar sidang dengan terdakwa Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Hakim Teguh Santoso dengan anggota hakim Tony Irfan Mardiantos ini berlangsung di Ruang Sidang Prof. Dr. Kusumahatmaja. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan ini adalah Bambang Diki Bagus K Nurachman.

Dalam sidang tersebut, beberapa saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan, di antaranya Johan Christian, Budi Jatmiko, Bintang Baskoro, dan Dr. Zarof Richar, SH. Masing-masing saksi memberikan kesaksian terkait akses apartemen, penggunaan safe deposit box, serta dugaan aliran dana yang melibatkan para terdakwa.

Johan Christian, yang menjabat sebagai Kepala Relasi Residen di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya, menjelaskan mengenai sistem registrasi penghuni apartemen. “Penghuni harus menyerahkan KTP untuk mendapatkan kartu akses. Untuk unit satu kamar tidur maksimal memiliki tiga kartu akses, sedangkan untuk unit dua kamar tidur dapat memiliki empat kartu akses,” jelasnya di hadapan majelis hakim.

Ia juga mengungkapkan bahwa Erintuah dan Mangapul merupakan penyewa di Apartemen Gunawangsa. “Erintuah tinggal di Tower C lantai 23, sementara Mangapul di Tower C lantai 32. Mereka memiliki akses penghuni, namun sejak adanya penegakan hukum oleh kejaksaan, sewa apartemen mereka sudah tidak aktif,” lanjutnya.

Berita Menarik Pilihan

Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

Budi Jatmiko, yang bertugas sebagai Chief General Urusan di apartemen tersebut, turut memberikan kesaksian terkait operasional parkir dan layanan kebersihan di apartemen. Ia mengungkapkan bahwa Erintuah memiliki tiga akses penghuni, sementara Mangapul hanya memiliki dua akses. “Erintuah pernah bertanya kepada saya tentang siapa yang menyewa unit di Tower C lantai 23, yang ternyata adalah pihak kejaksaan. Mereka menyewa selama dua minggu,” ungkapnya.

Saksi lain, Bintang Baskoro, yang bekerja di bagian operasional Bank Mandiri, menjelaskan prosedur penyimpanan safe deposit box (SDB). “Setiap nasabah harus menyerahkan identitas dan mengisi formulir pendaftaran. Pembukaan SDB hanya bisa dilakukan oleh pemilik dengan membawa dua kunci, satu dari nasabah dan satu dari pihak bank,” terangnya. Bintang juga mengonfirmasi bahwa terdakwa Heru Hanindyo tercatat memiliki tiga SDB di Bank Mandiri atas namanya sendiri.

Sementara itu, Dr. Zarof Richar.SH, yang merupakan purnawirawan PNS, menjadi saksi kunci dalam kasus ini. Ia mengaku mengenal Erintuah dan memberikan kesaksian penting terkait keterlibatan para terdakwa. Dalam sidang, Zarof mengungkapkan bahwa Lisa Rahmat pernah meminta dirinya untuk membantu meloloskan kasasi Ronald Tannur dengan imbalan uang senilai SGD 250 juta atau setara dengan 2,5 miliar rupiah. “Saya pernah bertemu dengan Ketua PN Surabaya, Pak Susilo, untuk membahas hal ini, tetapi beliau menolak secara tegas,” jelasnya.

Jaksa Penuntut Umum kemudian menampilkan bukti percakapan WhatsApp antara Zarof dan Lisa Rahmat. Zarof mengakui bahwa Lisa beberapa kali menghubunginya untuk membahas perkara ini. “Lisa menawarkan uang sebesar 6 miliar rupiah, dengan 1 miliar untuk saya dan 5 miliar untuk majelis kasasi, tetapi saya tidak pernah memberikan uang itu kepada pihak majelis,” tambahnya.

Sebagai saksi kunci, keterangan Zarof Richar menjadi elemen penting dalam mengungkap dugaan keterlibatan Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul. Proses persidangan akan berlanjut untuk mendalami lebih lanjut keterlibatan para terdakwa dalam kasus ini. (*)

Tags: 5 miliaraliran dana mencurigakanapartemen Gunawangsa TidarBambang Diki Bagus K NurachmanBank MandiriBintang BaskoroBudi Jatmikobukti percakapanDr. Zarof Richard SHengadilan TipikorErintuah Damanikhakim Tony Irfan MardiantosHeru Hanindyojaksa penuntut umum.Johan ChristianJPUkartu akses apartemenkasasikasus Ronald Tannurkejaksaankesaksianketerlibatan interaksiKetua Hakim Teguh SantosoKetua PN SurabayaLisa RahmatMangapulpenegakan hukumpenyewaan apartemenPN Jakarta PusatRp 2safe deposit boxsaksisaksi kunciSDBSGD 250 jutasidang perceraiansistem pencatatan penghunisuapSusiloTower C lantai 23Tower C lantai 32uang suapWhatsApp
Post Sebelumnya

JPU Akan Hadirkan 50 Saksi Setelah Eksepsi Hendry Lie Ditolak

Post Selanjutnya

Captain America: Brave New World Sudah Tayang, Cek Sinopsis, Pasca-Kredit dan Pemainnya

Ibhent

Ibhent

Berita Terkait

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah salah satu kantor sekuritas yang diduga main saham gorengan

Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka

oleh Ainurrahman
3 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Lima orang jadi tersangka kasus dugaan 'saham gorengan' usai penyidik Bareskrim Polri menemukan bukti terjadinya perbuatan melawan...

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

oleh Iwan Purnama
3 Februari 2026
0

Badung, Ekoin.co – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar menuntaskan proses deportasi terhadap warga negara Selandia Baru berinisial AJM (50), Jumat...

Nicko Widjaja dan William Gozal mengikuti sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026) malam.

Skandal Investasi TaniHub: Dirut BRI Ventures dan PT MDI Didakwa Rugikan Negara Ratusan Miliar

oleh Ainurrahman
3 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Direktur Utama BRI Ventures Nicko Widjaja dan Vice President of Investment BRI...

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat berdialog dengan media

Hasto PDIP: Parlementary Threshold Diperlukan sebagai Instrumen Konsolidasi Demokrasi

oleh Ainurrahman
3 Februari 2026
0

“Dari biji-bijian yang kecil pun, kita sebenarnya bisa menciptakan oksigen bagi kehidupan. Caranya dengan mengumpulkan biji-bijian tersebut, membiarkannya dalam suhu...

Post Selanjutnya
Captain America: Brave New World Sudah Tayang, Cek Sinopsis, Pasca-Kredit dan Pemainnya

Captain America: Brave New World Sudah Tayang, Cek Sinopsis, Pasca-Kredit dan Pemainnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.