EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
JPU Akan Hadirkan 50 Saksi Setelah Eksepsi Hendry Lie Ditolak

Foto : EKOIN.CO

JPU Akan Hadirkan 50 Saksi Setelah Eksepsi Hendry Lie Ditolak

Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum Hendry Lie dan memutuskan sidang tetap berlanjut hingga putusan akhir. Jaksa Penuntut Umum menyebut Hendry Lie menerima aliran dana Rp 1 triliun dan menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun. Sidang berikutnya akan menghadirkan sekitar 50 saksi.

Ibhent oleh Ibhent
10 Februari 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Di ruang sidang Prof. Dr. Kusumahatmaja, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Tony Irfan, dengan anggota Teguh Santoso dan Mardiantos, menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh terdakwa Hendry Lie. Hendry Lie, pemegang saham mayoritas PT Tinindo Inter Nusa, didakwa terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada tahun 2015—2022.

Dalam persidangan tersebut, Hakim Ketua Tony Irfan menyatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. “Dengan demikian, eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima, dan sidang akan dilanjutkan hingga putusan akhir,” tegasnya.

Sebelumnya, pada 3 Februari 2025, penasihat hukum Hendry Lie mengajukan eksepsi dengan alasan bahwa kliennya tidak bertanggung jawab atas pelaksanaan perjanjian PT Timah dengan para smelter, karena bukan pemegang saham dalam PT Tinindo Internusa. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Silvi dan Luhut menolak eksepsi tersebut, dengan menyatakan bahwa Hendry Lie telah menerima uang senilai Rp1,06 triliun melalui PT Tinindo Internusa dari pembayaran pembelian bijih timah ilegal. Perbuatan tersebut diduga merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Atas perbuatannya, Hendry Lie didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU, dengan jumlah saksi yang diperkirakan mencapai 50 orang.

“Kami siap menghadirkan saksi-saksi untuk membuktikan dakwaan terhadap terdakwa,” ujar JPU Silvi usai persidangan.

Berita Menarik Pilihan

KPK Tegaskan Satu Barisan Berantas Korupsi, Usai Prabowo “Sentil” Mantan Bos BUMN

Dugaan Goreng Saham PIPA saat IPO, Bareskrim Geledah PT Shinhan Sekuritas Indonesia

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, proses hukum terhadap Hendry Lie akan terus berjalan hingga mencapai putusan akhir.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Hendry Lie dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Hendry Lie, PT Tinindo Inter Nusa, PT Timah Tbk, korupsi timah, Pengadilan Tipikor Jakarta, eksepsi ditolak, majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum, saksi-saksi, kerugian negara. (*)

Tags: 1 triliun300 triliundakwaan JPUeksepsiHendry Liejaksa penuntut umum.kerugian negarakorupsi timahLuhutmajelis hakimnota keberatanPengadilan Tipikor Jakarta PusatPT. Tinindo Inter Nusaputusan selasaksisidang lanjutanSilviSriwijaya Air.tindak pidana korupsi.Tony Irfan
Post Sebelumnya

JPU Akan Siapkan Sekitar 60 Saksi dalam Dakwaan Suap Zarof, Lisa, dan Meirizka

Post Selanjutnya

JPU Hadirkan Zarof Ricar sebagai Saksi terhadap Dakwaan Erintuah, Mangapul dan Heru Hanindyo

Ibhent

Ibhent

Berita Terkait

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung KPK

KPK Tegaskan Satu Barisan Berantas Korupsi, Usai Prabowo “Sentil” Mantan Bos BUMN

oleh Iwan Purnama
4 Februari 2026
0

Jakarta,Ekoin.co– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan keras Presiden RI Prabowo Subianto yang memperingatkan para mantan pimpinan Badan Usaha Milik...

Dugaan Goreng Saham PIPA saat IPO, Bareskrim Geledah PT Shinhan Sekuritas Indonesia

Dugaan Goreng Saham PIPA saat IPO, Bareskrim Geledah PT Shinhan Sekuritas Indonesia

oleh Ainurrahman
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia jadi target penggeledahan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Selasa...

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah salah satu kantor sekuritas yang diduga main saham gorengan

Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka

oleh Ainurrahman
3 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Lima orang jadi tersangka kasus dugaan 'saham gorengan' usai penyidik Bareskrim Polri menemukan bukti terjadinya perbuatan melawan...

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

oleh Iwan Purnama
3 Februari 2026
0

Badung, Ekoin.co – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar menuntaskan proses deportasi terhadap warga negara Selandia Baru berinisial AJM (50), Jumat...

Post Selanjutnya
JPU Hadirkan Zarof Ricar sebagai Saksi terhadap Dakwaan Erintuah, Mangapul dan Heru Hanindyo

JPU Hadirkan Zarof Ricar sebagai Saksi terhadap Dakwaan Erintuah, Mangapul dan Heru Hanindyo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.