EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Kasus Emas PT Antam : Saksi Ungkap Ketidaksesuaian SOP dan Transaksi Mencurigakan

Kasus Emas PT Antam : Saksi Ungkap Ketidaksesuaian SOP dan Transaksi Mencurigakan

Sidang kasus dugaan pencucian emas dan lebur cap di PT Antam mengungkap transaksi mencurigakan senilai ratusan miliar rupiah. Saksi Andaru menyebutkan bahwa terdakwa Lindawati Effendi terlibat dalam transaksi emas cucian sebanyak 318,66 kg dengan pendapatan Rp120 juta, serta lebur cap 23.000 kg dengan total pendapatan Rp41 miliar. Keterangan saksi juga mengungkap ketidaksesuaian SOP dan kurangnya pengawasan dalam kegiatan lebur cap.

Ibhent oleh Ibhent
12 Februari 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Rabu, 12 Februari 2025, EKOIN.CO  – Sidang kasus dugaan pencucian emas dan lebur cap yang melibatkan enam terdakwa, termasuk James Tambonawas dan Lindawati Effendi, digelar di Ruang Sidang Prof. Dr. HM. Hatta Ali SH.MH di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang yang dimulai pukul 11:09 dan berakhir pukul 14:34 ini dipimpin oleh Ketua Hakim Agam Syarif Baharudin, dengan anggota hakim Sri Hartati dan Diasinta. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Yugo, Ery, dan Syakuri. Sidang kali ini menghadirkan tiga saksi kunci yang memberikan keterangan terkait transaksi mencurigakan di PT Antam.

Saksi pertama, Sigit, yang menjabat sebagai Sekretaris Dewan Komisaris PT Antam sejak 2016 hingga 2024, menyatakan bahwa tugasnya adalah membantu dewan komisaris dalam menjalankan tugas-tugasnya. Sigit menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pengecekan dokumen dari tahun 2010 hingga 2024, tidak ada permohonan persetujuan dari direksi ke dewan komisaris terkait kegiatan pencucian emas, lebur cap, dan pemurnian. “Setiap bulan ada rapat dewan komisaris untuk mengevaluasi pencapaian RKAP (Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan) manajemen. Untuk transaksi di atas Rp75 miliar, direksi harus meminta izin kepada dewan komisaris,” ujar Sigit.

Saksi kedua, Andaru, yang menjabat sebagai Accounting Manager PT Antam dari 2010 hingga 2021 dan kini menjadi Head Manager, memberikan keterangan bahwa aplikasi e-Mas dirilis pada Oktober 2010 untuk mencatat aktivitas emas, mulai dari yang masuk hingga keluar. Andaru mengungkapkan bahwa dari tahun 2010 hingga 2021, terdakwa melakukan kegiatan pencucian emas, lebur cap, dan pemurnian. “Berdasarkan rekapitulasi yang saya buat pada 18 September 2024, halaman 12, terkait lebur cap, PT Antam menerima 600 ton emas dengan total pendapatan Rp120 miliar dari tahun 2010 hingga 2017. Sementara itu, di halaman 17, terkait emas cucian, PT Antam menerima 23 ton dengan total pendapatan Rp29 miliar dari tahun 2010 hingga 2021,” jelas Andaru.

Andaru juga menyebutkan bahwa terdakwa Lindawati Effendi terlibat dalam transaksi emas cucian sebanyak 318,66 kg dengan pendapatan Rp120 juta, serta tambahan Rp103 juta dari lebur cap sebanyak 23.000 kg dengan total pendapatan Rp41 miliar. Namun, keterangan Andaru dipending karena masih ada data yang perlu dikonfirmasi kebenarannya.

Saksi ketiga, Diana, yang bekerja di PT Antam sejak 2006 dan kini menjabat sebagai Head of GCG (Good Corporate Governance), menyatakan bahwa Putusan Direksi No. 166 tahun 2010 tentang Pedoman Kebijakan tidak menjelaskan secara rinci tentang lebur cap. “UBPP Logam Mulia tidak pernah mengecek SOP (Standar Operasional Prosedur) peleburan, tetapi mengecek SOP LBMA (London Bullion Market Association). SOP PT Antam dan Logam Mulia berbeda sebelum tahun 2022. Yang paling bertanggung jawab dalam SOP adalah General Manager,” ujar Diana. Diana juga menambahkan bahwa jika ada sumber tambang ilegal, PT Antam akan mengeluarkan press release.

Berita Menarik Pilihan

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

Sidang ini mengungkap sejumlah fakta penting terkait transaksi mencurigakan yang melibatkan PT Antam. Keterangan saksi-saksi tersebut menjadi bahan pertimbangan hakim dalam memutuskan kasus ini. Sidang akan dilanjutkan pada hari Jum’at tanggal jumat 14 Februari 2025 dengan agenda keterangan saksi. (*)

Tags: dewan komisarisdugaan korupsiGood Corporate GovernanceJames Tambonawasketerangan saksilebur capLindawati Effendipencucian emasPengadilan Negeri Jakarta Pusatpress releasePT Antamrekapitulasi transaksisidang kasus emasSOP LBMAsumber tambang ilegal.transaksi mencurigakan
Post Sebelumnya

Captain America: Brave New World Sudah Tayang, Cek Sinopsis, Pasca-Kredit dan Pemainnya

Post Selanjutnya

JPU Sukses, Harvey Moeis Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara

Ibhent

Ibhent

Berita Terkait

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi suap hakim PN Depok. Dua diantaranya selain...

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto kecewa berat atas perilaku lancung para hakim. Tertangkanya hakim ketua dan wakil Pengadilan Negeri...

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan anak usaha milik Kementerian Keuangan menyebabkan Ketua PN Depok dan Wakilnya...

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pengurusan...

Post Selanjutnya
JPU Sukses, Harvey Moeis Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara

JPU Sukses, Harvey Moeis Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.