EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Sah! Ini Batasan Usia Anak Boleh Punya Medsos di RI, Cek Syaratnya

Sah! Ini Batasan Usia Anak Boleh Punya Medsos di RI, Cek Syaratnya

PP No.17/2025 menetapkan batasan usia ketat untuk akses digital anak dengan tiga kategori usia dan mewajibkan platform menyediakan fitur kontrol orang tua.

Ray oleh Ray
17 April 2025
Kategori HUKUM, KEGIATAN, NASIONAL, TEKNOLOGI
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN – Pemerintah baru saja mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk mengikuti batasan usia minimum anak dalam memberikan akses akun kepada pengguna.

Aturan tersebut ditegaskan dalam Pasal 21, yang membagi ketentuan usia anak ke dalam tiga kelompok dan menetapkan jenis layanan digital yang dapat diakses berdasarkan risiko serta persetujuan orang tua. dilansir cnbcindonesia.com .

Berikut klasifikasi pembatasan usia yang diatur dalam PP tersebut:

1. Anak di bawah usia 13 tahun hanya diperbolehkan memiliki akun pada produk dan layanan berprofil risiko rendah yang secara khusus dirancang untuk anak, dan itu pun dengan persetujuan orang tua.

2. Anak usia 13 hingga belum genap berusia 16 tahun dapat memiliki akun untuk produk digital berisiko rendah, tetapi tetap dengan syarat persetujuan dari orang tua atau wali.

Berita Menarik Pilihan

Persidangan Perkara Perintangan, Bukti Kerjasama Menyerang Jampidsus Dilakukan Marcella Santoso 

Hakim Bebaskan Khariq Anhar Terkait Kasus Penghasutan Demo Agustus, Dakwaan Tidak Jelas

3. Anak usia 16 hingga belum genap 18 tahun boleh mengakses lebih banyak layanan digital, namun masih tetap membutuhkan izin orang tua untuk memiliki akun.

Tak hanya itu, aturan ini juga mewajibkan penyedia platform seperti TikTok, Instagram, X (Twitter), dan penyelenggara digital lainnya untuk menyediakan teknologi yang memungkinkan orang tua dapat melakukan pengawasan secara langsung terhadap aktivitas akun anak mereka.

“Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menjamin tersedianya teknologi serta berfungsinya secara efektif langkah teknis dan operasional bagi orang tua, untuk dapat melakukan pengawasan terhadap pengguna Produk, Layanan, dan Fitur melalui akun Anak,” demikian bunyi Pasal 21 ayat (2).

Dengan aturan ini, penyelenggara platform digital di Indonesia tidak hanya harus menyesuaikan sistem verifikasi usia, tapi juga menyediakan fitur kontrol orang tua yang efektif.

Tags: akses platform digitalanakAndroidbatasanbatasan usiabatasan usia medsosgawaihandphonehpInstagramipadipad kidKementerian PPPAkontrol orang tuamedsospengawasan kontenperlindungan anak digitalphonePP No 17 Tahun 2025regulasi internet anaksanksi administratiftabletTikTokTwitterusiaverifikasi usia
Post Sebelumnya

Kemlu Tegaskan Indonesia Tak Izinkan Pembangunan Pangkalan Militer Asing di Biak

Post Selanjutnya

Cek Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri 24 Hari Ini

Ray

Ray

Berita Terkait

Persidangan Perkara Perintangan, Bukti Kerjasama Menyerang Jampidsus Dilakukan Marcella Santoso 

Persidangan Perkara Perintangan, Bukti Kerjasama Menyerang Jampidsus Dilakukan Marcella Santoso 

oleh Yudi Permana
23 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bukti kerjasama berdasarkan pesanan yang dilakukan pengacara Marcella Santoso, oknum wartawan dan...

Hakim Bebaskan Khariq Anhar Terkait Kasus Penghasutan Demo Agustus, Dakwaan Tidak Jelas

Hakim Bebaskan Khariq Anhar Terkait Kasus Penghasutan Demo Agustus, Dakwaan Tidak Jelas

oleh Yudi Permana
23 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Khariq Anhar dalam...

Ilustrasi proses verifikasi biometrik wajah saat melakukan registrasi kartu seluler sesuai aturan terbaru Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini memberikan kendali penuh kepada masyarakat untuk memantau penggunaan NIK mereka sekaligus menutup celah bagi pelaku kejahatan siber yang kerap menggunakan nomor aktif tanpa identitas sah. (Ekoin.co/Ilustrasi/Istimewa)

Registrasi Kartu Seluler Wajib Biometrik Wajah, Masyarakat Kini Bisa Blokir NIK yang Dicatut

oleh Hasrul Ekoin
23 Januari 2026
0

Untuk memperkuat perlindungan konsumen, seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan menyediakan fitur “Cek Nomor”.

Dharma Pongrekun: Pandemi Siber Bisa Terjadi, Hati-Hati Listrik dan Internet Mati Total

Dharma Pongrekun: Pandemi Siber Bisa Terjadi, Hati-Hati Listrik dan Internet Mati Total

oleh Yudi Permana
23 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Komisaris Jenderal Purnawirawan Polisi Dharma Pongrekun mengingatkan masyarakat...

Post Selanjutnya
Update! Segini Harga Emas di Butik Antam & Pegadaian Hari Ini

Cek Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri 24 Hari Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.