EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Kasus Pagar Laut, Kejagung Menilai Kasus Ini  Harus Mencakup Pasal Korupsi Sedangkan Bareskrim Kasus Ini Pemalsuan Sertifikat.

Kasus Pagar Laut, Kejagung Menilai Kasus Ini Harus Mencakup Pasal Korupsi Sedangkan Bareskrim Kasus Ini Pemalsuan Sertifikat.

Proses hukum kasus pagar laut Tangerang terhambat akibat perbedaan pandangan antara Kejagung dan Polri, sementara masyarakat dan aktivis mendesak penyelesaian yang transparan dan tegas.

Abah Mamat oleh Abah Mamat
23 April 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Tangerang, Banten, EKOIN.CO – Proses hukum kasus pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, masih terhambat. Penyebabnya adalah perbedaan pendapat antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepolisian dalam menilai pelanggaran hukum. Kasus ini pertama kali mencuat pada awal Januari 2025 setelah warga melaporkan temuan pagar bambu ilegal di wilayah pesisir.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, mengungkapkan bahwa laporan awal diterima pada 14 Agustus 2024 dari Ketua HNSI Ranting Mauk. Tim DKP kemudian melakukan pengecekan pada 19 Agustus 2024 dan menemukan pagar sepanjang 7 kilometer. “Saat itu informasi yang kami dapatkan bahwa tidak ada rekomendasi atau izin dari Camat maupun dari desa,” kata Eli dalam diskusi publik di kantor KKP, Selasa (7/1/2025).

Bareskrim Polri menemukan indikasi pemalsuan dokumen sertifikat tanah terkait kasus ini. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Djuhandani Raharjo Puro, menyatakan bahwa empat tersangka telah ditahan pada Februari 2025. “Kami sudah menemukan suatu tindak pidana. Kalau sudah menemukan tindak pidana, kita melaksanakan penyidikan,” ujarnya, Selasa (4/2/25). Namun, Kejagung menilai kasus ini harus mencakup pasal korupsi.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mendesak Kejagung mengambil alih penyelidikan. “Polisi terlalu sempit melihatnya seolah-olah cuma tindak pidana pemalsuan saja,” tegasnya, Selasa (22/4/2025). Sementara itu, Koalisi KIARA mendesak penegakan hukum yang lebih tegas. “Aktor pemagaran laut itu harus segera diungkap,” kata Sekjen KIARA Susan Herawati. ( Photo diambil dari Harian Disway)

 

Berita Menarik Pilihan

Mencuat Nama Misbakhun sebagai Calon Ketua OJK, Rupiah Kian Tertekan

Otak Pencurian Emas 1 Ton di Ketapang Akhirnya Diseret ke Jaksa, Terancam 15 Tahun Penjara

Tags: Abdul Fickar HadjarBareskrim PolriDKP BantenHNSIKejaksaan AgungKIARAKKPkorupsipagar laut ilegalpemalsuan dokumenSakti Wahyu TrenggonoTangerang
Post Sebelumnya

Bank Mandiri Unggul dalam Pengembangan SDM, Diakui LinkedIn News Asia

Post Selanjutnya

Tarif Spesial DAMRI Kelas Imperial Royal Rp400 Ribu, Ini Jadwal dan Fasilitasnya

Abah Mamat

Abah Mamat

Berita Terkait

Ilustrasi Nilai Tukar Rupiah (Ist)

Mencuat Nama Misbakhun sebagai Calon Ketua OJK, Rupiah Kian Tertekan

oleh Ainurrahman
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kurang familiar di kalangan investor, nama Misbakhun membuat nilai rupiah melemah. Nilai tukar rupiah konsisten melemah terhadap dolar AS hingga akhir...

Tersangka Liu Xiaodong (LXD) dengan tangan diborgol saat tiba di Bandara Ketapang di bawah pengawalan Bareskrim Polri. Liu yang diduga sebagai beneficial owner PT BBT kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Ketapang atas kasus tambang emas ilegal dan pencurian dengan pemberatan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Otak Pencurian Emas 1 Ton di Ketapang Akhirnya Diseret ke Jaksa, Terancam 15 Tahun Penjara

oleh Hasrul Ekoin
5 Februari 2026
0

“Tersangka disangkakan Pasal 447 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, termasuk dugaan pencurian listrik, serta Pasal 306 KUHP mengenai penyalahgunaan bahan...

Video anak Menkeu Yudo Saewa soal ciri orang miskin viral. (TikTok @yudosadewa)

Bikin Gaduh Karena Inisial ‘SM’, Yudo Sadewa Kena ‘Semprot’ Netizen Akibat Minim Literasi Dokumen

oleh Hasrul Ekoin
4 Februari 2026
0

Namun, penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa pencantuman nama mantan Menteri Keuangan RI itu tidak berkaitan dengan kejahatan seksual Epstein, melainkan...

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Purbaya Yudhi Sadewa Buka Suara soal OTT KPK: Tidak Ada Kekebalan, Kemenkeu Dukung Penegakan Hukum

oleh Iwan Purnama
4 Februari 2026
0

Ia menegaskan tidak ada perlindungan khusus bagi siapa pun. Jika terbukti bersalah, sanksi administratif hingga pemberhentian akan dijatuhkan sesuai ketentuan...

Post Selanjutnya
Tarif Spesial DAMRI Kelas Imperial Royal Rp400 Ribu, Ini Jadwal dan Fasilitasnya

Tarif Spesial DAMRI Kelas Imperial Royal Rp400 Ribu, Ini Jadwal dan Fasilitasnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.