Jakarta, Ekoin.co — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah aparatur Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan sikap terbuka.
Ia menegaskan, penegakan hukum merupakan konsekuensi yang tidak bisa dihindari apabila ditemukan pelanggaran dalam tubuh Kementerian Keuangan.
Menurut Purbaya, langkah KPK justru harus dilihat sebagai bagian dari mekanisme koreksi dan peringatan keras bagi institusi yang memiliki kewenangan strategis dalam pengelolaan penerimaan negara.
“Kalau ada yang melanggar aturan, silakan diproses sesuai hukum. Itu justru bagian dari pembenahan,” ujar Purbaya usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (4/2/2026).
Ia menilai OTT tersebut dapat berfungsi sebagai shock therapy agar aparat pajak dan bea cukai tidak menyalahgunakan kewenangan. Kedua institusi tersebut, kata dia, berada di garis depan pelayanan publik dan bersentuhan langsung dengan kepentingan ekonomi nasional.
Purbaya juga mengungkapkan bahwa indikasi persoalan internal, khususnya di lingkungan Bea Cukai, sebenarnya telah tercium sejak beberapa waktu lalu. Bahkan, sebelum penindakan dilakukan KPK, Kemenkeu telah melakukan langkah-langkah evaluasi dan penataan internal.
“Beberapa kejanggalan sudah terdeteksi. Area-area yang rawan memang sejak awal menjadi perhatian,” katanya tanpa merinci lebih jauh.
Meski demikian, Purbaya menegaskan Kementerian Keuangan tidak akan mencampuri proses hukum yang kini berjalan di KPK. Seluruh penanganan perkara diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Namun demikian, ia memastikan kementerian tetap menjalankan prosedur kelembagaan dengan memberikan pendampingan hukum kepada pegawai yang tersangkut perkara, tanpa masuk ke substansi kasus.
“Itu bentuk tanggung jawab institusi, bukan intervensi,” tegasnya.
Saat ditanya soal identitas pihak yang diamankan KPK, Purbaya mengaku belum menerima laporan detail. Ia menyebut masih fokus mengikuti agenda rapat sepanjang hari.
Lebih jauh, Purbaya menilai rangkaian OTT ini tidak akan melemahkan kinerja DJP dan DJBC. Sebaliknya, ia melihat momentum tersebut sebagai pintu masuk untuk melakukan perbaikan menyeluruh.
“Ini justru kesempatan untuk membenahi sistem dan tata kelola,” ujarnya.
Ia menegaskan tidak ada perlindungan khusus bagi siapa pun. Jika terbukti bersalah, sanksi administratif hingga pemberhentian akan dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sikap tegas ini menegaskan komitmen Kementerian Keuangan dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi sekaligus menjaga kredibilitas institusi pengelola keuangan negara.





