EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda POLKUM HUKUM

Sidang Tipikor Zarof Ricar : Ahli Jelaskan Konsep Suap dan Gratifikasi

Ahli pidana Prof. Dr. Chairul Huda dan Dr. Basuki membeberkan konsep suap, gratifikasi, dan pemufakatan jahat dalam sidang tipikor Ricar Zarof, menekankan pentingnya meeting of mind dan kewajiban pelaporan gratifikasi ke KPK untuk menghindari tindak pidana.

Irvan oleh Irvan
15 Mei 2025
dalam HUKUM, LIPUTAN KHUSUS, NASIONAL, POLKUM
0
A A
0
Sidang Tipikor Zarof Ricar : Ahli Jelaskan Konsep Suap dan Gratifikasi
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, EKOIN.CO –  Persidangan tindak pidana korupsi (tipikor) terhadap terdakwa Zarof Ricar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (15/5/2025). Sidang yang dipimpin Ketua Hakim Rosihan Zuhriah Rangkuti dengan anggota hakim Purwanto Abdullah dan Sigit Herman Binaji ini menghadirkan dua ahli pidana hukum, Prof. Dr. Chairul Huda dan Dr. Basuki, sebagai saksi.

 

Prof. Dr. Chairul Huda menegaskan tidak memiliki hubungan apa pun dengan terdakwa. Saat ditanya penasihat hukum mengenai Pasal 5 dan 6 UU Tipikor, ia menjelaskan bahwa kedua pasal tersebut masuk dalam kategori suap dengan unsur delik kesengajaan. “Pasal ini berkaitan dengan pemberian hadiah atau sesuatu secara sengaja. Suap aktif ada pada pemberi, sedangkan suap pasif ada pada penerima,” ujarnya.

Ia juga memaparkan perbedaan antara Pasal 5 dan 6. “Pasal 6 masuk kategori khusus, terutama untuk para hakim dan advokat dalam konteks gratifikasi meeting of mind atau kesepahaman antara pemberi dan penerima,” jelas Chairul. Selain itu, ia menyoroti Pasal 15 UU Tipikor yang mencakup pengecualian delik, seperti percobaan atau permufakatan jahat. “Permufakatan jahat terjadi ketika ada kesepakatan antara dua orang atau lebih, melibatkan pemberi dan penerima suap,” tambahnya.

Berita Menarik Pilihan

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

Sementara itu, Dr. Basuki sebagai ahli kedua menekankan pentingnya meeting of mind dalam tindak pidana suap. “Tanpa kesepakatan antara kedua belah pihak, tidak ada pemufakatan jahat,” tegasnya. Ia juga membedakan lingkup Pasal 5 dan 6. “Pasal 5 berlaku untuk ASN, sedangkan Pasal 6 mengatur suap yang melibatkan hakim dan advokat.”

Kedua ahli sepakat bahwa gratifikasi ada 2 yaitu yang wajib dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari jika nilainya melebihi Rp10 juta. “Jika tidak dilaporkan, itu termasuk tindakan melawan hukum, Dan gratifikasi pemberian keluarga berupa warisan, itu tidak wajib untuk dilaporkan ke KPK ” Pungkas ahli tersebut di dalam persidangan.

Tags: gratifikasiPengadilan Negeri Jakarta PusatRicar Zarofsidang tipikor
Irvan

Irvan

Berita Terkait

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

oleh Yudi Permana
5 Desember 2025
0
26

Jakarta, ekoin.co – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menampik sejumlah isu yang beredar di masyarakat soal dampak negatif Kitab...

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

oleh Yudi Permana
28 November 2025
0
15

Jakarta, ekoin.co – Praktisi Hukum, Febri Diansyah menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami perubahan drastis sejak 2019. Menurutnya, terjadi pelemahan...

Soal Krisis Pasokan Gas Alam, DPR RI Desak Transformasi Industri Pupuk ke Arah Organik

Soal Krisis Pasokan Gas Alam, DPR RI Desak Transformasi Industri Pupuk ke Arah Organik

oleh Yudi Permana
29 November 2025
0
87

Jakarta, ekoin.co - Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo menegaskan, persoalan gas alam yang terus membayangi industri pupuk nasional...

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

oleh Yudi Permana
25 November 2025
0
56

Jakarta, ekoin.co — Paradigma Research and Ideas Center (PRIC) menilai langkah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) membuka penyelidikan...

Rekomendasi Untuk Anda

Mandiri Sahabatku Latih Wirausaha Alumni PMI

Mandiri Sahabatku Latih Wirausaha Alumni PMI

8 Agustus 2025
9
Bank DKI Perluas Jangkauan Digital di Wilayah Terpencil

Bank DKI Perluas Jangkauan Digital di Wilayah Terpencil

30 Mei 2025
40
Waspada! Modus Penipuan Baru via QRIS Palsu, Rekening Bisa Ludes Seketika

Waspada! Modus Penipuan Baru via QRIS Palsu, Rekening Bisa Ludes Seketika

7 Juli 2025
9
Presiden Prabowo: MBG dan Gudang Koperasi Jadi Solusi Konkret Penguatan Ekonomi Desa

Presiden Prabowo: MBG dan Gudang Koperasi Jadi Solusi Konkret Penguatan Ekonomi Desa

3 Mei 2025
5
Sampah Jadi Sumber Penghasilan, Begini Cara Kerjanya di RW Jakarta

Sampah Jadi Sumber Penghasilan, Begini Cara Kerjanya di RW Jakarta

7 Agustus 2025
10

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi Indonesia
Developed by logeeka.id.