Jakarta, EKOIN – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Ada 9 tersangka yang dilimpahkan dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Dari 9 tersangka tersebut, salah satu diantaranya adalah anak buah pengusaha Tomy Winata yakni Tony Wijaya Ng selaku Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products.
Selain Tony Wijaya, sejumlah tersangka lainnya adalah WN selaku Direktur PT Andalan Furnindo, Hansen Setiawan (HS) selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Indra Suryaningrat (IS) selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, TSEP selaku Direktur PT Makassar Tene.
Selanjutnya tersangka Hendrogiarto A. Tiwow (HAT) selaku Direktur PT Duta Sugar International, ASB selaku Direktur PT Kebun Tebu Mas, Hans Falita Hutama (HFH) selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, dan Eka Sapanca (ES) selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan tim JPU akan membuat surat dakwaan, kemudian mendaftarkan kasus impor gula yang menjerat 9 tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.
“Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Harli dalam keterangan yang dikutip pada Senin (26/5).
Para Tersangka dari pihak swasta melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun sejumlah barang bukti yang diserahkan kepada JPU, antara lain:
– 1 (satu) unit mobil merk Honda tipe CR-V 2.0 CVT berikut kunci kontak.
– 1 (satu) unit Mobil merk Toyota tipe Corolla Altis 1.8 V A/T
– 1 (satu) unit Mobil merk Hyundai IONIQ 5 EV Signature EXN (Ax2) A/T warna abu-abu
– 1 (satu) unit Mobil merk Toyota Tipe MAGHIOR-BPXHBO 2.0 Q HV CVT TSS warna abu-abu berikut kunci kontak
– 1 (satu) unit Mobil merk MERCEDEZ BENZ tpe C300 AT W205 warna hitam, Nomor Polisi: B-1019-0Q
– 1 (satu) unit Mobil merk CHERY tipe Omoda ES 4×2 (A/T) warna hitam dengan Nomor Polisi: B-1749-SNR.
– 1 (satu) buah mobil Mercedes Benz
Type: S 450 L 4MATIC (V223) A/T warna Hitam Metalik dengan Nomor Polisi: B-404-UMA, Nama Pemilik: Wisnu Hendraningrat. Dan juga barang bukti elektronik.
Sebelumnya diketahui, penyidik Jampidsus Kejagung telah lebih dulu melimpahkan dua tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016 dan telah masuk tahap persidangan. Keduanya, yakni Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015-2016 dan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).
Salah satu perusahaan yang mendapatkan izin impor gula dari eks Mendag Tom Lembong adalah PT Angels Product milik Tomy Winata.
Salah satu saksi dalam lanjutan persidangan yang menjerat Tom Lembong menyebut bahwa perusahaan PT Angels Product itu dimiliki pengusaha ternama Tomy Winata.
Para tersangka melakukan kesepakatan pengaturan harga jual gula kristal putih dari produsen gula rafinasi kepada PT PPI yang merupakan perusahaan BUMN.
Padahal, delapan perusahaan itu tidak berhak mengelola gula kristal mentah (GKM) impor menjadi GKP. Sebab, perusahaan-perusahaan itu hanya memiliki izin industri pengelolaan GKM menjadi gula kristal rafinasi (GKR) untuk kepentingan industri makan. []










